Efektivitas Hukum
Salah satu cara pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dipandang efektif perlu dicari pemecahan masalah ialah dengan mencari akar masalahnya dalam kehidupan sosial masyarakat. Berbicara efektifitas hukum, Soerjono Soekanto (2011: 26) berpendapat tentang pengaruh hukum “Salah satu fungsi hukum baik sebagai kaidah maupun sebagai sikap tindak atau perilaku teratur adalah membimbing perilaku manusia. Masalah pengaruh hukum tidak hanya terbatas pada timbulnya ketaatan atau kepatuhan pada hukum tapi mencakup efek total dari hukum terhadap sikap tindak atau perilaku baik yang bersifat positif maupun negatif”.
Ketaatan seseorang bersikap tindak atau berperilaku sesuai dengan harapan pembentuk undang-undang bahwa pengaruh hukum terhadap sikap tindak atau perilaku, dapat diklasifikasikan sebagai ketaatan (compliance), ketidaktaatan atau penyimpangan (deviance) dan pengelakan (evasion). Konsep-konsep ketaatan, ketidaktaatan atau penyimpangan dan pengelakan sebenarnya berkaitan dengan hukum yang berisikan larangan atau suruhan. Bilamana hukum tersebut berisikan kebolehan, perlu dipergunakan konsep-konsep lain, yakni penggunaan (use), tidak menggunakan (nonuse) dan penyalahgunaan (misuse); hal tersebut adalah lazim dalam bidang hukum perikatan.
Efektifitas penegakan hukum dibutuhkan kekuatan fisik untuk menegakkan kaidah-kaidah hukum tersebut menjadi kenyataan berdasarkan wewenang yang sah. Sanksi merupakan aktualisasi dari norma hukum threats dan promises, yaitu suatu ancaman tidak akan mendapatkan legitimasi bila tidak ada faedahnya untuk dipatuhi atau ditaati. Internal values merupakan penilaian pribadi menurut hati nurani dan ada hubungan dengan yang diartikan sebagai suatu sikap tingkah laku.
Efektifitas penegakan hukum amat berkaitan erat dengan efektifitas hukum. Agar hukum itu efektif, maka diperlukan aparat penegak hukum untuk menegakkan sanksi tersebut. Suatu sanksi dapat diaktualisasikan kepada masyarakat dalam bentuk ketaatan (compliance), dengan kondisi tersebut menunjukkan adanya indikator bahwa hukum tersebut adalah efektif.
Sanksi merupakan aktual dari norma hukum yang mempunyai karakteristik sebagai ancaman atau sebagai sebuah harapan. Sanksi akan memberikan dampak positif atau negatif terhadap lingkungan sosialnya. Disamping itu, sanksi ialah penilaian pribadi seseorang yang ada kaitannya dengan sikap perilaku dan hati nurani yang tidak mendapatkan pengakuan atau dinilai tidak bermanfaat bila ditaati. Pengaruh hukum dan konsep tujuan, dapat dikatakan bahwa konsep pengaruh berarti sikap tindak atau perilaku yang dikaitkan dengan suatu kaidah hukum dalam kenyataan, berpengaruh positif atau efektifitasnya yang tergantung pada tujuan atau maksud suatu kaidah hukum. Suatu tujuan hukum tidak selalu identik dinyatakan dalam suatu aturan dan belum tentu menjadi alasan yang sesungguhnya dari pembuat aturan tersebut.
Hubungan antara hukum dan sikap, agar hukum mempunyai pengaruh terhadap sikap tindak atau perilaku manusia, perlu diciptakan kondisi-kondisi yang harus ada, antara lain bahwa hukum harus dapat dikomunikasikan, sebagaimana dikemukakan Friedmann (1975:111) “ a legal act (rule, doctrine, practice), whatever functions it serves, is message.”
Komunikasi itu sendiri merupakan suatu proses penyampaian dan penerimaan lambing-lambang yang mengandung arti-arti tertentu. Tujuan komunikasi adalah menciptakan pengertian bersama, dengan maksud agar terjadi perubahan pikiran, sikap ataupun perilaku. Masalah sanksi sebagai aktivitas hukum, Soerjono Soekanto (1985:82) mengemukakan “bahwa kalangan hukum lazimnya kurang memperhatikan masalah sanksi positif. Sanksi negatif lebih banyak dipergunakan karena adanya anggapan kuat bahwa hukuman lebih efektif. Dapatlah dikatakan bahwa sanksi-sanksi tersebut tidak mempunyai efek yang bersifat universal. Efek suatu sanksi merupakan masalah empiris, oleh karena itu manusia mempunyai persepsi yang tidak sama mengenai sanksi-sanksi tersebut.”
Dalam sanksi negatif, yang penting adalah kepastiannya. Pentingnya kepastian tersebut antara lain mengakibatkan bahwa yang penting pada sanksi negatif adalah kepastiannya. Pentingnya kepastian tersebut antara lain mengakibatkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut harus dilakukan secara ketat. Suatu ancaman hukuman benar-benar efektif atau tidak untuk mencegah terjadinya kejahatan, tergantung pula pada persepsi manusia terhadap resiko yang dideritanya apabila melanggar suatu norma tertentu. Pokok masalahnya adalah bagaimana menimbulkan anggapan bahwa kalau seseorang melanggar ketentuan tertentu akan mendapat risiko ancaman hukuman yang berat ? Disamping itu, kecepatan penindakan pelaksanaan hukuman dengan kepastian dan beratnya hukuman mempunyai efek yang lebih besar daripada hal itu ditunda.
Ancaman hukuman dalam sanksi negatif akan lebih berpengaruh terhadap perilaku instrumental dari pada perilaku kriminal ekspresif. Karakteristik suatu ancaman dan harapan dari sebuah sanksi ialah The nature of the sanction, reward and punishment, perception of risk and the speed of enforcement. Sanksi secara konvensional dibagi dalam dua bagian besar yaitu imbalan (reward) dan penghukuman (punishment).
Reward dan punishment merupakan konsep sanksi yang selalu banyak didiskusikan oleh semua orang dalam kaitan dengan sebuah pertanyaan mana yang lebih efektif antara reward dan punishment. Punishment (penghukuman) kelihatannya tidak sebaik apabila dikenakan suatu reward (imbalan). Kecepatan dalam memberikan hukuman atau imbalan akan mendatangkan kepastian yang amat penting dan mampu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat pelik. Penghukuman atau imbalan secara lebih awal akan memberikan pengaruh, dibanding dengan menunda-nunda permasalahannya.
Peranan penegak hukum dalam arti fungsi dan maknanya merupakan bagian dari konsep struktur hukum. Oleh sebab itu, sebelum dilakukan pembahasan tentang peranan penegak hukum terlebih dahulu diketahui tentang pengertian sistem hukum.
Menurut Friedmann (2001: 8) mengemukakan bahwa sebuah sistem hukum, pertama mempunyai struktur. Kedua memiliki substansi, meliputi aturan, norma dan perilaku nyata manusia yang berada didalam sistem itu. Termasuk pula dalam pengertian substansi ini adalah semua produk, seperti keputusan, aturan baru yang disusun dan dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem itu pula. Aspek ketiga, budaya hukum meliputi kepercayaan, nilai, pemikiran serta harapannya. Struktur dapat diibaratkan sebagai mesin. Substansi adalah apa yang dihasilkan atau dikerjakan oleh mesin itu. Budaya hukum (legal culture) adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu, serta bagaimana mesin itu harus digunakan.
Ancaman hukuman dalam sanksi negatif Lawrence Friedman (2001: 11-18) selanjutnya menguraikan tentang fungsi sistem hukum yakni:
- Fungsi kontrol (social control), yang menurut Donald Black bahwa semua hukum berfungsi sebagai kontrol social pemerintah.
- Berfungsi sebagai cara penyelesaian sengketa (dispute settlement) dan konflik (conflict). Penyelesaian sengketa ini biasanya untuk penyelesaian yang sifatnya berbentuk pertentangan lokal berskala kecil (mikro). Sebaliknya pertentangan-pertentangan yang bersifat makro dinamakan konflik.
- Fungsi redistribusi atau rekayasa social (redistributive function or social engineering function). Fungsi ini mengarah pada penggunaan hukum untuk mengadakan perubahan social yang berencana yang ditentukan oleh pemerintah.
- Fungsi pemeliharaan social (social maintenance function). Fungsi ini berguna untuk menegakkan struktur hukum agar tetap berjalan susuai dengan aturan mainnya (rule of the game).
Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa fungsi penegakan hukum adalah untuk mengaktualisasikan aturan-aturan hukum agar sesuai dengan yang dicita-citakan oleh hukum itu sendiri, yakni mewujudkan sikap atau tingkah laku manusia sesuai dengan bingkai (frame work) yang telah ditetapkan oleh suatu undang-unang atau hukum. Pengertian sistem penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto (1985:13) adalah:“…kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah atau pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejawantahkan dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan (sebagai social engineering), memelihara dan mempertahankan (sebagai social control) kedamaian pergaulan hidup”.
Sistem penegakan hukum yang mempunyai nilai-nilai yang baik adalah menyangkut penyerasian antara nilai dengan kaidah serta dengan perilaku nyata manusia. Pada hakikatnya, hukum mempunyai kepentingan untuk menjamin kehidupan sosial masyarakat, karena hukum dan masyarakat terdapat suatu interelasi.
Mengenai hal ini, dalam mengidentifikasi tentang hubungan penegakan hukum pidana dengan politik kriminal dan politik sosial menyatakan bahwa “penegakan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan penanggulangan kejahatan (politik kriminal). Tujuan akhir dari politik kriminal ialah perlindungan masyarakat untuk mencapai tujuan utama kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, penegakan hukum pidana yang merupakan bagian dari politik kriminal pada hakikatnya juga merupakan bagian integral dari kebijakan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat (politik sosial). Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kebijakan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat wajarlah bila dikatakan bahwa usaha penanggulangan kejahatan (termasuk usaha penegakan hukum pidana) merupakan integral dari rencana pembangunan nasional.
Berdasarkan orientasi pada kebijakan sosial itulah, dalam menghadapi masalah kriminal atau kejahatan, menurut Djoko Prakoso (1999:12), harus diperhatikan hal-hal yang pada intinya sebagai berikut:
- Tujuan penggunaan hukum pidana harus memperhatikan tujuan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituiil berdasarkan Pancasila. Sehubungan dengan ini, maka penggunaan hukum pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan dan mengadakan penyegaran terhadap tindakan penanggulangan itu sendiri, demi kesejahteraan dan pengayoman masyarakat.
- Perbuatan yang diusahakan untuk mencegah atau menanggulangi dengan hukum pidana harus merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki yaitu perbuatan yang mendatangkan kerugian materiil dan spirituiil atas warga masyarakat.
- Penggunaan hukum pidana harus pula memperhitungkan prinsip “biaya dan hasil”.
- Penggunaan hukum pidana harus pula memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja dari badan-badan penegak hukum, yaitu jangan sampai melampaui beban tugas (overbelasting).
Disamping itu, beberapa sarjana hukum mengemukakan tentang tujuan hukum pidana sebagaimana dikemukakan oleh Sunar Agus, (2006:19) sebagai berikut:
- Untuk menakut-nakuti orang, jangan sampai melakukan kejahatan baik dengan menakut-nakuti orang banyak (general preventive), maupun menakut-nakuti orang tertentu yang sudah menjalankan kejahatan agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (special preventive).
- Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang suka melakukan kejahatan, agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
- Untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman Negara, masyarakat dan penduduk yakni:
- Untuk membimbing agar terpidana insaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna.
- Untuk menghilangkan noda-noda yang diakibatkan oleh tindak pidana.
tujuan hukum pidana di atas bahwa “proses sosialisasi dari perbuatan kriminal dapat mencakup lapangan sosioekonomi dan patologi sosial. Hasil penelitian kriminologi dapat menunjang politik kriminal dan politik hukum pidana. Hasil penentuan sebab perbuatan kriminal dan penggolongan jenis kejahatan bermanfaat untuk kebijaksanaan penerapan pidana.