Sosiologi Hukum Perceraian

Munculnya hukum perceraian, menunjukan bagaimana hukum menyesuaikan dengan fakta kehidupan  masyarakat. Budaya perkawinan yang berlaku pada masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari keterlibatan negara mengatur  hukum dan kebiasaan dalam pergaulan masyarakat. Hukum sebagai kaidah yang imperatif yang mengatur, mengandung kata patuh (obey) dengan tidak patuh (disobey) tidak selamanya tepat untuk diterapkan dalam menjalankan hukum. Perceraian sebagai hubungan hukum yang bersifat privat, tidak menjadikan orang yang bercerai harus patuh, tetapi terletak pada kemauan orang untuk menggunakan atau tidak menggunakan peraturan tentang perceraian. Pasangan suami isteri memang telah mengikuti prosedur formal dan aturan. Namun tidak bisa mengatakan  bahwa mereka “mematuhi” hukum. Hukum perceraian tidak bersifat memerintahkan orang untuk bercerai. Hukumnya hanya menjelaskan bagaimana melakukan perceraian.

Persoalan menggunakan atau tidak mengunakan hukum, sering diartikan sebagai perilaku hukum, yaitu perilaku yang dipengaruhi oleh aturan, keputusan, perintah atau Undang-undang yang dikeluarkan oleh pejabat dengan wewenang hukum. Perilaku hukum tidak terlepas dari unsur-unsur sistem hukum seperti struktur, substansi dan budaya hukum.

Dalam praktik pengadilan, hakim dalam menerima dan memeriksa gugatan dipengaruhi oleh perilakunya yaitu komunikasi hukum dan pengetahuan hukum (dalam Lawrence M. Friedman: 2001). Komonikasi hukum yaitu terletak pada kemampuan hakim untuk mengkomonikasikan aturan hukum pada pencari keadilan. Sedangkan pengetahuan hukum  yaitu kemampuan hakim dalam melaksanakan, menalar, menerapkan dan menemukan hukum untuk  penyelesaian perkara.

Berdasarkan kemampuan hakim dalam menerapkan hukum, akan memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Perkara yang masuk di pengadilan terbagi dalam dua jenis yaitu permohonan dan gugatan. Adapun perbedaan diantara keduanya bahwa dalam perkara gugatan ada suatu sengketa yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan, hakim berfungsi sebagai hakim yang mengadili dan memutus siapa diantara pihak-pihak yang benar dan siapa yang tidak benar. Sedangkan dalam perkara permohonan, tidak ada sengketa, hakim hanya sekedar memberikan jasa-jasa sebagai seorang pejabat negara, hakim mengeluarkan penetapan yang lazim disebut putusan declaratoir, suatu putusan yang bersifat menetapkan dan menerangkan saja.

Di kalangan umum, sebagian pencari keadilan (masyarakat) memiliki persepsi bahwa Pengadilan Agama hanyalah merupakan tempat perceraian bagi mereka yang ingin mengajukan gugatan/permohonan perceraian terhadap perkawinan yang sah secara hukum. Padahal kompetensi peradilan agama selain perceraian juga mengadili perkara seperti pengesahan nikah, perwalian, warisan, hibah, wasiat, dan sengketa ekonomi syariah. Persepsi tersebut boleh jadi ada benarnya karena perkara di Pengadilan Agama didominasi oleh perkara perceraian sehingga persepsi pencari keadilan menganggap Pengadilan Agama sebagai pabrik perceraian.

Salah satu pandangan masyarakat yang melihat Pengadilan Agama sebagai tempat perceraian sebagai bias dan keawaman terhadap kompetensi peradilan agama. Seorang responden, pada waktu penulis  mengadakan sosialisasi kompetensi peradilan agama (Juli 2008)  mengatakan “bahwa sepaham saya pengadilan agama adalah hanya tempat perceraian, karena dengan melalui putusan pengadilan tersebut ucapan talak/cerai baru sah setelah melalui keputusan hakim, dan bagi yang berkeinginan menikah walaupun sudah berpisah dengan isterinya baru dapat memperoleh pengesahan nikah dari pegawai pencatatan nikah/KUA setelah ada putusan perceraian dari Pengadilan Agama”

Pengetahuan hukum masyarakat dan pengetahuan hukum oleh orang-orang yang terlibat secara langsung dengan masalah hukum tentunya berbeda. Hal demikian harus ada keterlibatan dari instansi pengadilan untuk melakukan sosialisasi kompetensi peradilan agama, karena kesadaran orang untuk menggunakan hukum yaitu terletak pada faedah yang diperoleh dari perapan hukum tersebut.

Penggugat atau pemohon dalam perkara perceraian tidak menuntut, memaksa atau memerintahkan kepadanya untuk melakukan perceraian, namun Undang-undang menyediakan tata cara bagi yang ingin melakukan perceraian. Semua aktivitas seperti pergi ke pengadilan dan minta cerai, memang telah mengikuti prosedur formal dan aturan, tetapi tidak bisa dikatakan bahwa ia telah mematuhi hukum. Hukumnya hanya menjelaskan kepada anda bagaimana anda melakukan perceraian jika anda ingin. Dalam hal ini kata yang lebih tepat adalah mau menggunakan atau tidak menggunakan hukum perceraian.

Pada umumnya hukum perdata, perilaku hukum lebih soal menggunakan (use) atau tidak menggunakan (not use) dari pada soal mematuhi atau tidak mematuhi. Selain perilaku hukum yang dipengaruhi oleh aturan, keputusan perintah atau Undang-undang yang dikeluarkan oleh pejabat  yang berwewenang, hukum juga mengatur konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari perilaku/tindakan yang dapat menyebabkan alasan perceraian.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...