Memupuk Harapan akan Parpol yang Bebas Korupsi

Sumber Gambar: jatimnet.com

Ada tiga bentuk korupsi politik yang terjadi di negara demokrasi menurut Peter Larmour, seorang akademisi dan penulis banyak buku antikorupsi. Pertama, penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau partai. Kedua, pengabaian suara dan aspirasi rakyat. Dan ketiga, konflik kepentingan akibat kemesraan antara tokoh politik dan pengusaha. Menyedihkannya, ketiga bentuk korupsi politik ini terjadi di Indonesia.

Masyarakat kita terus dipertontonkan kelakuan buruk para wakil dari partai. Operasi tangkap tangan KPK seakan tak berhenti menjamah orang-orang partai dari seluruh kamar kekuasaan di negeri ini. Sejak KPK berdiri pada 2003, lebih dari 300 anggota parlemen Indonesia telah ditangkap karena korupsi. Lebih dari 20 gubernur, 140 bupati/walikota, 30 menteri, dan banyak lagi tokoh-tokoh politik yang juga dicokok karena korupsi.

Kondisi ini terus terjadi setiap tahun. Melihat kenyataan tersebut, rasanya sulit membayangkan Indonesia memiliki wakil-wakil partai yang berintegritas dan bersih dari korupsi. Padahal, kurang penting apa partai politik bagi iklim demokrasi kita? Demokrasi tidak akan ada tanpa kehadiran parpol. Melalui partai politik, lahirlah para pemimpin nasional, pemimpin daerah, hingga perwakilan rakyat di DPR dan MPR. Dari perwakilan partai politik inilah lahir berbagai regulasi dan kebijakan-kebijakan untuk kesejahteraan rakyat dan mencerahkan masa depan bangsa.

Pada tiap kampanye, parpol memberikan janji-janji semanis madu, mengemis suara untuk memenangkan pemilu. Ada harapan rakyat dari setiap suara yang mereka berikan. Harapan akan kebijakan-kebijakan yang memihak rakyat, memperbaiki kehidupan mereka, dan menyejahterakan bangsa.

Tapi berkali-kali rakyat patah hati, dikhianati orang-orang dari partai yang mereka pilih pada pemilu. Tidak hanya mengabaikan aspirasi pemilih, tapi para koruptor dari partai ini juga menggerogoti uang negara yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat. Korupsi berdampak pada seluruh program pembangunan di negeri ini, mulai dari perbaikan mutu pendidikan hingga kesehatan jadi terganggu, kemiskinan tidak dapat teratasi. Maka, tidak berlebihan jika korupsi dikatakan sebagai kejahatan luar biasa.

Pada 2016, KPK dan LIPI pernah melakukan riset soal mengapa tokoh pilihan Parpol banyak yang korupsi. Salah satunya adalah karena tidak adanya proses pengkaderan yang jelas. Partai lebih mementingkan popularitas seseorang untuk dipinang sebagai kader dan dimajukan sebagai calon anggota legislatif atau kepala daerah, ketimbang orang-orang yang benar-benar kompeten. Tidak heran jika bermunculan selebritas yang menjadi anggota partai, walau tanpa pengalaman berpolitik sebelumnya.

Penentu lainnya adalah besaran ‘mahar politik’ yang diberikan seseorang agar bisa diusung partai. Hal ini akhirnya membuat kader-kader potensial di partai tersebut menjadi melempem. Mereka merasa digembosi sehingga banyak yang memilih hengkang.

Selain itu penelitian LIPI dan KPK juga menunjukkan kebanyakan parpol di Indonesia tidak punya sistem pendidikan dan pelatihan yang layak untuk para kadernya. Masalah integritas dan kapasitas kader bukan jadi hal penting bagi partai untuk memajukan mereka ke bursa pemilu. Kembali lagi, yang utama adalah popularitas atau seberapa besar kontribusi Rupiah mereka untuk partai.

Patut dicermati juga soal transparansi dana partai politik. Dari banyak parpol di Indonesia, hanya lima parpol yang memberikan data keuangan mereka untuk penelitian KPK dan LIPI pada 2019 dengan tepat waktu. Padahal transparansi ini penting untuk menghindari adanya konflik kepentingan atau agenda terselubung dari para donor.

Disusupi agenda lain, partai yang seharusnya memuat idealisme dan gagasan kolektif pendukungnya menjadi melenceng. Tidak ada lagi upaya menyuarakan aspirasi rakyat, yang terpenting bagaimana mengisi kantung sendiri atau kas organisasi.

Yang rugi tentu saja rakyat kecil. Jurang kesenjangan semakin lebar. Korupsi jelas telah merampas hak-hak mereka untuk merasakan kehidupan yang mapan, pendidikan yang layak, atau fasilitas kesehatan yang baik. Korupsi oleh tokoh parpol juga telah menginjak-injak nilai-nilai demokrasi.

KPK menyadari betul soal kenyataan ini dan berusaha ikut andil memperbaikinya. Maka dari itu, sejak 2012 KPK telah melakukan berbagai kajian soal parpol dan seluk beluk pemilu. Berbagai rekomendasi telah diberikan oleh KPK untuk perbaikan sistem, salah satunya melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang berisi Implementasi Kode Etik, Sistem Rekruitmen, Sistem Kaderisasi, Pengelolaan Keuangan yang Transparan, dan Demokrasi Internal, selain usulan kenaikan dana parpol menjadi Rp 8.461 per suara.

KPK juga melakukan langkah konkret untuk mengedukasi parpol soal korupsi. Saat ini KPK telah memulai Program Politik Cerdas Berintegritas Terpadu (PCB Terpadu), sebuah rangkaian pendidikan antikorupsi untuk para kader parpol di seluruh Indonesia. PCB Terpadu 2022 akan diikuti oleh para pengurus dari 20 Partai Politik tingkat pusat dan daerah yang terdaftar di website KPU untuk Pemilihan Legislatif Tahun 2019.

Mengambil tema “Membangun Semangat Bersama Memberantas Korupsi”, PCB Terpadu 2022 akan memberikan pembekalan antikorupsi kepada seluruh pengurus partai secara luring, dan secara daring melalui pembelajaran mandiri di situs ACLC. Hasil pembelajaran akan diimplementasikan ke dalam berbagai aksi nyata gerakan antikorupsi di lingkungan parpol.

PCB Terpadu 2022 akan mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran budaya antikorupsi para pengurus parpol. Sebagai mesin penggerak demokrasi, parpol diharapkan dapat menghasilkan para pemimpin-pemimpin nasional dan daerah yang bersih dari korupsi. Harapannya, tidak akan ada lagi para pemimpin daerah besutan parpol yang dipenjara karena korupsi.

Program PCB Terpadu yang digelar menjelang pemilu 2024 akan membawa khasanah baru bagi perpolitikan Indonesia untuk lebih bersih, beretika, dan bebas dari korupsi. Program ini juga merupakan bentuk pemberantasan korupsi melalui sisi pendidikan dan pencegahan yang tengah digalakkan KPK. Kami menyebutnya Trisula Pemberantasan Korupsi: Penindakan, Pencegahan, Pendidikan.

Kami gembira sekali melihat antusiasme ke-20 parpol untuk mengikuti PCB Terpadu 2022. Antusiasme tersebut memunculkan optimisme, bahwa masih ada harapan akan politik Indonesia yang bersih dari korupsi, masih banyak yang peduli akan masa depan Indonesia yang lebih baik.

KPK tidak akan mampu memberantas korupsi di negeri ini sendirian. Butuh dukungan seluruh elemen bangsa dari seluruh kamar-kamar kekuasaan, dan parpol memainkan peranan besar dalam orkestrasi pemberantasan korupsi.

Karena pada akhirnya, parpol harus kembali ke tujuan awal pembentukannya, yaitu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Di pundak-pundak merekalah, dipikul harapan besar kita semua.

Oleh:

Wawan Wardiana

Plt. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK

DETIKNEWS, 18 Mei 2022

Sumber; https://news.detik.com/kolom/d-6084204/memupuk-harapan-akan-parpol-yang-bebas-korupsi.

You may also like...