Father Custody

Meskipun pada kenyataan KHI sudah mematok bahwa putusan hak asuh anak terhadap anak yang di bawah umur 12 tahun adalah hak asuh ibu. namun adakalanya hakim juga mengalihkan pengasuhan tersebut ke ayahnya. Dapat ditemui di dalam setiap putusan peradilan agama pada umumnya jika sang ibu keluar dari agama islam (baca: murtad) maka hakim akan mengalihkan hak asuh terhadap si ayahnya.

Terlepas dari perdebatan bahwa pengalihan hak asuh ke ayah adalah pelanggaran hak asasi terhadap salah satu pihak. Karena agama katanya hak yang dijamin oleh konstitusi (Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945). Namun hemat penulis tetap konsisten bahwa perkawinan yang tunduk di bawah undang-undang perkawinan dan tata cara perkawianan berdasarkan hukum islam maka sudah mestinya juga pengadilan dalam memutuskan hak asuh anak berdasarkan konstruksi hukum Islam. Apakah hakim melakukan ijtihad atau analogi untuk memperkuat pertimbangan hukumnya dalam melahirkan putusan  bagi para pencari keadilan.

Setidaknya hanya alasan-alasan tertentu. Hakim kadang menjatuhkan atau mengalihkan hak pengasuhan kepada sang ayah. Diantaranya, jika si ibu dikenal sebagai pemboros, pejudi, pemabuk, pengguna narkotik, mengalami keterbelakangan mental. Maka kadangkala hakim akan mengalihkan hak pengasuhan ke ayahnya.

Sebenarnya alasan atau faktor psikologis dan biologis yang dianggap sebagai dasar acuan sehingga pengasuhan di bebankan kepada ibu. Juga banyak mendapat bantahan dari beberapa penelitian psikologi terhadap masalah pengasuhan . Dengan alasan bahwa seorang ayah juga dapat membangun ruang kedekatan emosional dengan sang anaknya. Apalagi kondisi sekarang, dimana sulit membedakan antara pekerjaan laki-laki dan pekerjaan perempuan, yang tentunya alasan siapa yang paling memilki banyak waktu dengan anaknya bukan lagi dimilki oleh sang ibu saja.

Dalam suatu rumah tangga (keluarga) sering juga ditemui sang ayah yang berganti posisi sebagai orang tua yang layaknya ibu. Ayah  yang berperan sebagai tukang cuci baju, memasak, mengganti popok bayi, menyuapi anaknya makanan, memegang dot minuman susu. Bahkan dalam saat tertentu seorang ayah yang harus gantian dengan sang istri menjaga anak, saat istri misalnya ingin keluar rumah karena dalam pasangan suami isteri tersebut. Berhubung karena antara suami dan istri keduanya memiliki pekerjaan kantoran. Tentu berbeda, dalam hal ini jika pasangan memilih untuk mengangkat pembantu (baby sitter) yang akan merawat anaknya. Walau bagaimanapun kedekatan psikologis dan hubungan emosional antara perawat bayi tidak dapat terbangun erat.

Watson Robert dan Henry Clay Lindgren dalam psychology of the child (1974: 138) menguraikan bahwa ilmu psikologi dalam sejarahnya hampir tidak pernah mengulas secara khusus masalah keayahan (fatherhood). Malah cenderung mengabaikannya. Posisi ayah akhirnya menjadi tidak begitu menarik dan penting dalam setiap uraian ilmu psikologi. Secara terbatas sekali, ilmu psikologi menyebut peran ayah dalam fungsinya sebagai orang tua, tetapi sebaliknya sangat menekankan pentingnya tokoh ibu dalam perkembangan anak. Teori tentang keayahan baru muncul dan berkembang pada tahun 1970-an dan hasil penelitian banyak mengubah secara drastis konsep dan anggapan tentang keayahan.[1]

Analisis dan anggapan bahwa faktor biologis yang membedakan peran ayah dengan ibu, kini tidak dianggap serius lagi dan hanya sebagai mitos saja. Rosss De Parke (1981: 15) bahkan menegaskan “faktor biologis itu tidak dapat lagi digunakan sebagai argumentasi untuk menjelaskan perbedaan ayah dan ibu dalam kehidupan keluarga. Pandangan lama tentang ayah dan perannya hanyalah suatu penyimpangan pikiran zaman. Sudah muncul revolusi pemikiran yang menempatkan tokoh ayah penting dalam proses dan pengasuhan dan perkembangan anak. Tidak ada alasan yang kuat pula untuk menempatkan terlalu tinggi posisi ibu dalam perkembangan anak. Kini sudah sangat diragukan kesahihan pandangan yang membeda-bedakan posisi ayah dan ibu terhadap anak.”

Tidak diragukan lagi bahwa ayah itu berperan penting dalam perkembangan anaknya secara langsung. Mereka dapat membelai, mengadakan kontak bahasa, berbicara, atau bercanda dengan anaknya. Semua itu akan sangat mempengaruhi perkembangan anak selanjutnya. Ayah juga dapat mengatur serta mengarahkan aktivitas anak. Misalnya menyadarkan anak bagaimana menghadapi lingkungan dan situasi di luar rumah. Ia memberi dorongan, membiarkan anak mengenal lebih banyak, melangkah lebih jauh, menyediakan perlengkapan permainan yang menarik, mengajar mereka membaca, mengajak anak untuk memperhatikan kejadian dan hal-hal yang menarik di luar rumah, serta mengajak anak berdiskusi.

Lebih lanjut Frank Pedersen[2] juga pernah melakukan penelitian betapa besarnya peran seorang ayah kemudian. Sehingga ibu intens untuk memberi makan bayinya. Frank Pedersen mengamati ibu yang sedang menyuapi bayinya yang berusia empat minggu, dan kemudian menganalisis ketabahan ibu dalam mengasuh anaknya. Hasilnya, tinggi rendahnya ketabahan ibu memberi makanan dan besar kecilnya kepekaan ibu terhadap anaknya lebih tergantung pada bagaimana kadar dan situasi hubungan suami istri. Ketika suami memberi dorongan kepada istri, si istri menjadi lebih efektif memberi makan kepada bayinya. Jelas dalam kondisi keluarga yang sudah tidak lagi terjalin hubungan kasih sayang, percekcokan yang terus-menerus antara pasangan suami istri berdasarkan pengamatan Frank Padersen ini, akan mempengaruhi ibu kurang bergairah lagi memeberikan makan terhadap bayinya.

Pengujian terhadap betapa pentingnya peran ayah dengan perkembangan seaorang anak dapat juga diamati berdasarkan  riset yang dilakukan oleh Balnchard dan Biller Pada tahun 1971[3], yang melakukan penelitian terhadap tiga empat kategori: kelompok pertama, anak yang ditinggalkan ayahnya sebelum usia lima tahun. Kelompok kedua, kelompok anak yang ditinggalakan ayahnya setelah lima tahun. Kelompok ketiga, anak yang tidak dekat dengan ayahnya kurang dari enam jam perminggu. Dan kelompok keempat adalah anak dimana ayahnya tidak terlibat penuh. Dalam kelompok anak yang ditinggalkan ayah sebelum lima tahun kelihatan sekali bahwa kemampaun akademiknya menurun dibandingkan dengan anak yang ayahnya terlibat dalam pembinaan dan perkembangan anak.

Argumentasi para peneliti yang menggeser kemudian alasan psikologis dan biologis yang menyebabkan sehingga ibu lebih layak mendapatkan hak pengasuhan. Juga dibuktikan dengan suatu tanda dimana era yang telah menggeser pola kehidupan lama, ketika istri yang biasanya tinggal dirumah namun dengan era modern saat ini. Dunia yang dilipat dengan memacu kecepatan waktu waktu,  banyak ibu (wanita karir) yang bekerja di luar rumah dan ayah tinggal bersama anak-anaknya di rumah.

Bahkan alasan psikologis yang dijadikan senjata andalan oleh para penganut doktrin tender years dibantah oleh penganut keayahan (fatherhood) dengan memperlihatkan bahwa seorang ayah juga dapat merasakan betapa menderitanya seorang istri mengandung cabang bayinya. Fase kehamilan seorang ibu jelas banyak mengalami kecemasan, dan dalam kondisi seperti itu pada umumnya seorang suami akan lebih intens bersama dengan istrinya, menyanggupi segala kemauan istrinya. Katanya ayah yang ideal adalah ayah yang bersama istrinya mengikuti kursus kelahiran, membantu isterinya pada saat bersalin, hadir pada saat bayi lahir, dan ikut memberi makan pada anaknya.

Alasan pengasuhan karena faktor biologis semata dipandang bisa menyesatkan. Sebab ada sebagian suku tertentu di muka bumi yang memilki sistem pembagian tugas yang jelas antara ayah dan ibu dalam mengasuh anak. Contohnya[4] suku Trobrianders di kepulauan Melanesia. Sang ayah justru aktif mengasuh, memberi makan, dan mengajak anaknya jalan bersama-sama. Pada suku Taira di Okinawa dan suku Ilocos di Philipina juga berlaku hal serupa dimana ayah dan ibu sama-sama berperan  mengasuh bayi dan anaknya.

Para penganut doktrin fatherhood juga menunjukan bukti eksperimental dengan memabantah hasil penelitian Ivor De Vore yang menyatakan babon betina lebih cenderung memerhatikan anaknya ketimbang Babon betina. Dia adalah William Redican yang memelihara kera, kemudian dimasukkan dalam ruangan laboratorium untuk diamati dan dalam jangka waktu yang lama ternyata perilaku kera jantan terhadap anak kera itu bagaikan anak kera dengan induknya.[5] Demikian juga hasil penelitian Jay Rosenbalt dan koleganya. Mereka meneliti kaitan antara pembentukan hormon dengan peran pengasuh anak.  Hasil penelitian yang cermat memperlihatkan bahwa baik tikus betina yang belum kawin dan tikus jantan memperlihatkan sikap keorangtuaan terhadap anak tikus (dari induk lain) yang baru lahir. Maka Rosenblaat menyimpulkan, perilaku keindukan tidak tergantung lagi pada proses perubahan hormon yang mungkin terjadi sewaktu kehamilan.[6]

Dari bukti-bukti yang ditunjukkan di atas dimana peran ayah juga dapat menjadi dominan dalam hal hak pengasuhan. Membuktikan bahwa konsep pengasuhan mulai bergeser ke ayah. Pada keluarga yang si ibu yang bekerja di luar rumah, dapat saja ia bersikap menolak mengasuh anak. Di Amerika serikat pada tahun 1979 hampir 10 % kaum ayah mengambil alih tanggung jawab mengasuh anak, sementara di Inggris mencapi 7 %.

Kecenederungan seorang ayah kemudian, sehingga berani mengambil alih hak pengasuhan ternyata dilatari oleh pengalaman sang ayah, pembentukan karakter mereka ketika masih anak-anak hingga dewasa.

Kelin Gersick[7] mengadakan penelitian  terhadap 40 seorang ayah. Setengah dari jumlah ini adalah ayah yang mengasuh anaknya dan setengahnya tidak. Dan  yang berani mengasuh anaknya adalah kelompok ayah yang sudah berpengalaman, usia relatif lebih tua, ekonomi berkecukupan, dan lebih mengenal aturan hukum. Kemudian sang ayah tidak berasal dari keluaraga yang mengalami keretakan.

Lebih jauh Gersickk mengungkapkan bahwa kelompok yang berani mengasuh anaknya cenderung berasal dari keluarga yang ketika masih kecil ia disayang ibunya dan si ibu tidak sibuk bekerja di luar rumah. Dalam keluarga ini kelak, anak laki-laki ini menjadikan ibunya sebagai proses identifikasi. Dalam dirinya tertanam nilai cinta. Dan ketika ia mengalami kasus perceraian maka nilai-nilai yang telah dimilikinya dapat diterapkan pada anaknya.

Hal yang menarik juga dalam kasus perceraian kemudian diasuh oleh pihak ayah. Rupanya suami yang bercerai dengan istrinya serta dibebani dengan memlihara anak maka ia menanggung  berbagi beban. Beban yang paling berat adalah bagaimana memahami perkembangan anak. Dalam situasi yang seperti itu jelas ayah dan anak saling membutuhkan timbal-balik (komunikasi dua arah). Anak membutuhkan ayah dan ayah juga membutuhkan anak.  Teori tersebut lahir berdasarkan penelitian Kristine Rosental dan Harry Keshet terhadap 29 orang ayah yang bercerai dengan istrinya.

Memang dalam kenyataanya tidak dapat dipungkiri faktor psikologis dan biologis menjadi alasan pendukung utama hak pengasuhan lebih dominan ke ibu. Namun tidak dapat diindahkan juga faktor sosial, ideologi, situasi lingkungan, kebudayaan dan tradisi yang seringkali berbeda-beda memungkinkan seorang anak lebih pantas diasuh oleh ayahnya.

Munculnya  gejala pengambilalihan pengasuhan oleh seorang ayah dalam beberapa kasus. Tampaknya hanya anak laki-laki yang lebih cocok untuk bersama dengan ayahnya, sementara anak perempuan lebih pantas bersama dengan ibunya. Sebagiamana Santrock dan Warshak  mengatakan bahwa anak laki-laki yang diasuh oleh ayahnya menunjukan adanya sikap menguntungkan. Anak laki-laki akan berkembang lebih matang dengan dan interaksi sosialnyapun lebih baik. Ia juga memperlihatkan kesadaran yang tinggi. Demikian halnya juga berlaku terhadap anak perempuan yang diasuh oleh ibunya akan memperlihatkan segi positif, sikap ketergantungan berkurang, ia lebih bebas dan berkembang lebih matang.

Dalam kondisi yang seperti ini sumbangsi psikologi terhadap hukum (psychology in law) disamping dikenal adanya hak asuh tunggal (sole custody), kemudian muncul hak asuh bersama (join custody. Joint custody adalah hak asuh yang diberikan kepada kedua orang tua (ayah dan ibu) untuk mengasuh anaknya. Dalam tipe hak asuh ini, meskipun bercerai, anak tetap dapat diasuh oleh kedua orang tuanya secara bergantian.  Lewat risetnya,  Felner dan Terre (1987) menjelaskan, waktu bagi anak untuk melewati pengasuhan secara fisik pada masing-masing orang tua relatif sama. Di  samping  sole  dan  joint  custody,  pada  prakteknya  hakim  juga  bisa  menjatuhkan  hak  asuh terbelah (split custody) ketika pemegang hak asuh anak terbagi menjadi dua pihak. Wrightsman dan Folero (2005) menjelaskan, dengan menerapkan hak asuh terbelah, salah satu anak hidup bersama salah satu orang tua, sementara anak yang lain tinggal bersama orang tua lainnya.  Maka mau tak mau kondisi psikologis anak yang menekankan pada pengutamaan kepentingan terbaik si anak maka istilah hak asuh terbelah (split custody) harus menjadi  salah satu solusi alternatif  ketika terjadi perebutan hak asuh anak.


[1]http://psycho-legal.blogspot.com/2011/03/aplikasi-psikologi-hukum-dalam-putusan.html

[2] Save M Dagun, 1990. Psikologi Keluarga. Jakarta: Rineka Cipta, Hal. 16

 

[3] Ibid, op.cit, Hal. 13-14

 

[4] Ibid,  Hal. 10

[5] Ibid.

[6] Ibid, Hal 11

[7] Ibid, Hal 128-129

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...