Psikologi Kognisi dalam Putusan “Bias” Susno Duadji
Akhirnya Susno Duadji dengan lapang dada menyerahkan diri pada Hari Kamis (2/5), ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat Setelah sempat dituding melawan putusan pengadilan yang telah berkekuatan inkracht.
Hampir sepekan Susno dimasukkan dalam DPO, bahkan sempat memposting video atas pembelaannya. Melalui kontent Youtube di dunia maya.
Menariknya, Susno Duadji sebelum dirinya mengikuti kehendak eksekutor kejaksaan. Berdalih bahwa dirinya meminta dengan “sangat” agar ditempatkan di Lapas Cibinong.
Meski dengan penyerahan diri itu, Susno tetap “ngotot” untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Oleh karena putusan yang memvonis atas dirinya telah cacat formil sejak awal dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamh Agung.
Katanya Susno saat ini telah berjiwa kesatria, demikian pengakuan ketua MA Hatta Ali. Meski konotasi kesatria ini jika ditelaah secara cermat. Sebenarnya tidak pantas dialamatkan terhadap orang yang telah terbukti bersalah. Kita kadang selalu memberikan pelabelan yang salah, terhadap seorang yang nyata bersalah. Tengoklah kasus pembunuhan brutal sejumlah tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan kemarin oleh beberapa “oknum” pasukan militer. Hingga pembunuhan yang begitu sadis, lalu dikatakan berjiwa kesatria atas pengakuan dari pelaku pembunuhan itu. Bahkan sungguh ironis, SBY sebagai kepala negara juga ikut-ikutan memberi apresiasi pelaku tersebut. Sebagai anggota Militer yang berjiwa kesatria.
Sebagaimana halnya dengan koruptor, yang tidak melakukan perlawanan. Dan langsung mengundurkan diri sebagai pejabat negara. Akan fokus pada kasus hukum yang melilitnya. Juga seringkali diberikan label berjiwa “kesatria”. Apakah pelabelan kesatria ini sudah tepat jika didaur ulang dalam pemaknaan yang sesungguhnya ? rasanya tidak pantas.
Mari kita bandingkan denngan peristiwa peperangan dalam perebutan kekuasaan di sebuah wilayah yang mengalami ekspansi misalnya. Tentu kita sering mendengar bahwa tokoh yang dengan gagah berani melawan penjajahan, melawan tirani. Dialah yang kemudian dijadikan sebagai pemuda kesatria.
Sepadankah kira-kitra seorang pemuda yang menjadi pahlawan untuk menyelamatkan daerahnya dari korban tirani. Dengan seorang yang telah terbukti divonis bersalah sebagai terpidana koruptor ?
Sudah pasti kecerdasan kognitif kita. Akan mengatakan, tidak mungkin orang dapat dikatakan berjiwa “kesatria” jika sudah terbukti bersalah sebagai pelaku tindak pidana korupsi, bukankah korupsi termasuk tindak pidana yang dampaknya sistematik dan meluas (widespray).
Tindak pidana korupsi korbannya memang tidak nampak secara terang benderang. Tetapi korupsi jika dianalisis lebih jauh. Jelas banyak orang yang dirampas haknya, untuk menikmati kekayaan negara tersebut.
Kognisi
Dalam konteks ini pula perlu digalakkan pelatihan dan pembinaan hakim pengadilan. Yang lebih banyak memutus pelaku tindak pidana korupsi dengan sanksi pidana dianggap tidak mewakili suara dan hati nurani publik.
Bisa dibayangkan pelaku korupsi sekelas Angelina Sondakh, Gayus Tambunan. Termasuk Susno Duadji yang sudah terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat.
Sederet koruptor di negeri ini banyak mendapat hukum tidak setimpal. Dengan korupsi yang jumlahnya miliaran, bahkan triliunan. Malah hanya divonis 3 s/d 5 tahun penjara saja.
Pembinaan yang perlu dilakukan adalah melatih dan membiasakan hakim pengadilan untuk menganalisis sejauh mana dampak dari pada perbuatan korupsi, yang dikenal sebagai kejahatan extra ordinary. Bukankah laku korupsi akan “menyengsarakan” masyarakat yang seyogianya menikmati “harta” tersebut. Namun pada akhirnya menumpuk dalam kekayaan satu orang saja ?
Selain itu, pelatihan dan pembinaan dapat pula, dibentuk melalui komparasi kasus. Misalnya meminta respon atau penilaian masing-masing Hakim. Atas kasus-kasus kecil dibandingkan dengan kasus kejahatan besar.
Kognisi hakim yang berlandaskan pada nilai etik dan moral. Melalui perbandingan kasus kecil seperti pencuri sandal jepit sekelas AAL dan koruptor sekelas Gayus Tambunan. Maka disparitas pemidanaan tidak lagi terulang. Setidaknya dapat diminimalisir.
Jika hakim sedari awal sudah dikonstruksi cara berpikirnya. Untuk menilai komparasi sejumlah kasus besar dan kasus-kasus kecil. Maka yakin saja. Putusannya akan mewakili suara hati dan harapan publik di negeri ini.
Putusan “Bias”
Sejumlah pengamat, dan pakar hukum menilai putusan hakim atas kasus Susno sudah tepat, dan sudah beralasan bagi Jaksa untuk melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan tersebut. Ketika MA menolak kasasi Susno dan kasasi Jaksa, berarti putusan yang dapat dikatakan berkekuatan “inkracht” adalah putusan Pengadilan Tinggi.
Ribetnya, putusan Pengadilan Tinggi yang memeriksa kasus Susno. Putusannya dipersepsikan oleh Susno dan kuasa hukumnya, bahwa putusan itu cacat karena tidak mencantumkan perintah untuk menahan Susno. Hakim PN dan PT tidak melaksanakan ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf “K” KUHAP.
Dalam kondisi yang demikian, siapa sebenarnya tidak cermat. Apakah hakim yang terlalu “gegabah” membuat putusan. Ataukah Susno yang sengaja mempermainkan kesakaralan putusan pengadilan ? Jelasnya, putusan atas kasus Susno menjadi pelajaran. Bagi hakim untuk sedemikan bertindak cermat kedepannya. Dalam melahirkan putusan yang seadil-adilnya.
Hakim bukanlah mesin, yang dengan jitunya dapat memprint out putusan apa adanya. Kecerdasan kegnitif hakim untuk melakukan penalaran dan mengkonstatir tindak pidana dalam undang-undang (judex iuris). Sudah pasti harus cermat dalam menilai fakta-faktanya (judex fact). Apalagi Susno juga bukan orang yang awam terhadap hukum.
Di atas segalanya, beban kerja hakim dalam mengadili sejumlah perkara yang begitu banyak. Saat ini perlu ditinjau ulang. Karena boleh jadi faktor “keletihan” hakim bisa menimbulkan “bias” putusan. Atas kasus-kasus yang diadilinya.
Sikap hakim dalam putusan Susno memang telah menggunakan kecerdasan kognitifnya. Namun “ancorbias” terjadi, karena sang hakim lebih mengutamakan inti permasalahan “tindak pidananya”. Tapi melupakan masalah “penahanan” Susno. Bahwa Susno sudah pantas menjadi Narapidana yang mestinya ditahan dalam LP berdasarkan perintah Undang-undang (KUHAP).***
Oleh; Damang Averroes Al-Khawarizmi
Peminat Kajian Psikologi Hukum