Karakteristik Psikologi Hukum

;

kekuatan berlakunya aturan (hukum) dipengaruhi oleh sifatnya yang mengatur dan memaksa. Tidak semua peserta kelompok  yang diatur serta merta patuh atau otomatis menggunakannya sebagai aturan yang sahih dan pasti. Menurut  Kelman  bahwa orang taat pada hukum dipengaruhi oleh beberapa hal: Compliance yaitu jika seoarang taat terhadap suatu aturan hanya karena ia takut akan sanksi; identification yaitu jika seorang taat terhadap suatu aturan hanya karena takut hubungan baiknya dengan seorang menjadi rusak; Internalization yaitu  jika seorang taat terhadap suatu aturan benar-benar karena ia merasa aturan itu sudah sesuai dengan nilai-nilai intrinsik yang dianutnya.

Penyebab orang taat atau tidak taat pada hukum merupkan kajian  hukum yang bersifat empiris, yang mengkaji hukum dalam kenyataan (law in action), yang dapat dikaji melalui sosiologi hukum, antropologi hukum, dan psikologi hukum.

Psikologi hukum yang melakukan studi terhadap fenomena hukum yang meliputi kenyataan sosial, kultur, perilaku dan lain-lain adalah kajian hukum yang bersifat deskriptif. Menurut Lawrence Wrigstman, krakteristik dari pendekatan psikologi terhadap hukum adalah

psychological approach to the law emphasizes the human determinants of the law. So do sociology and anthropology – but the focus in the psychological approach is on individual as the unit analysis. Individuals are seen as responsible for their own conduct and as contributing to its causation. Psychology looks at the impact of the police officer, the victim, the juror, the lawyer, the judge, the defendant, the prison guard, and the parole officer on the legal system. Psychology assumes that the characteristics of these participants in the legal system effect how the system operates. In “characteristics”, include these persons’ abilities, their perspectives, their values, their experience – all the factors that influence the is behavior”.

 (pendekatan psikologis terhadap  hukum menekankan determinan manusia terhadap  hukum. Demikian juga ilmu antropologi dan sosiologi – tetapi fokus di dalam pendekatan  psikologi adalah pada individu sebagai unit analisis. Individu dilihat sebagai yang bertanggung jawab untuk tindakan dan akibat dari apa yang diperbuatnya. Psikologi meneliti pada dampak  dari  pegawai kepolisian, korban, anggota juri, pengacara, hakim, terdakwa, penjaga tahanan, dan pembebasan bersyarat pegawai dalam sistem hukum. Psikologi berasumsi bahwa karakteristik dari partisipan di dalam sistem yang hukum mempengaruhi bagaimana sistem hukum beroperasi. Di dalam “karakteristik”, meliputi kemampuan  dari pribadi orang tersebut, perspektif mereka, nilai-nilai  yang mereka anut, pengalaman mereka – semua faktor yang mempengaruhi perilaku itu” (terjemahan bebas oleh penulis)

 Sedangkan Craig Haney (dalam Curt R. Bartol:1983) membagi pendekatan psikologi yaitu:

psychology can relate to law in three ways: psychology in the law, psychology and the law, and psychology o the law”.…the psychology in the law relationship is the most frequent application of psychology to the legal system. In this situation, jurits use psychologists and their knowlegde for spesific cases, as by having them testify about a defendant’s mental condition or consult with attorneys regarding jury selection. …. psychology and the law, neither psychology nor law dominates or dictates to the other. …. psychology of the law, concerns itself with law as a determinant of behavior”.

Craig Haney menjelaskan bahwa keterkaitan antara psikologi dan hukum dapat dikaji melalui tiga metode yaitu psikologi dalam hukum, psikologi dan hukum, dan psikologi terhadap hukum. Hubungan Psikologi dalam hukum merupakan aplikasi psikologi yang paling sering terhadap sistem hukum, seperti penggunaan psikolog oleh yuri untuk sebuah kasus dalam memperoleh kesaksian tentang kondisi mental terdakwa dan konsultasi pengacara berkenaan dengan pemilihan yuri. Psikologi dan hukum , baik psikologi maupun hukum tidak mendominasi dan mendikte kepada yang lainnya. Psikologi terhadap hukum, menganggap dirinya dengan hukum sebagai suatu determinan dari perilaku.   Berdasarkan uraian di atas krakteristik psikologi hukum dapat disimpulkan  sebagai berikut:

  1. Karakteristik dari pada psikologi hukum yaitu pada partisipan penegak hukum yang dipengaruhi oleh perspektif mereka (partisipan hukum),, nilai yang dianut (value), pengalaman (exprience), kemampuan (ability) orang/partisipan hukum tersebut.
  2. Penekanan psikologi hukum pada faktor internal (pribadi) partisipan hukum, yang melihat pada fakta-fakta yang bersifat istimewa (idiosyncracy fact) tentang psikologi dan kepribadian individual.
  3. Merupakan kajian yang bersifat logis, empirik dan analitik yang memusatkan pada isu-isu yang sangat luas.
  4. Merupakan kajian yang bersifat deskriptif dan menjelaskan pengalaman dan perilaku manusia melalui logika, metode ilmu dan riset.
  5. Menekankan determinan-determinan manusia dari hukum (peraturan perundang-undangan dan putusan hakim).
  6. Secara umum objeknya adalah manusia dengan kegiatan-kegiatannya dalam hubungan dengan lingkungannya, yaitu perilaku (behaviour) dan fenomena hukum.
  7. Mempelajari hukum sebagai pembentukan hasil jiwa manusia (volkgeist) baik putusan pengadilan maupun perundang-undangan.
  8. Mempelajari faktor-faktor pribadi  yang mendorong orang untuk mematuhi kaedah hukum dan melanggar kaidah hukum.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...