Menidurkan Keadilan

Jantung berdetak kencang memompa aliran darah, hingga darah yang mengalir ke seluruh tubuh seolah berdesir. Sontak kaget, bukan kepalang dan tak menyangka, seorang yang sudah menimba ilmu bertahun-tahun di fakultas hukum. Ternyata gumparan pasal-pasal yang sudah tertanam kuat di kepalanya, semua pada luluh lanta hanya di tangan satu “wakil Tuhan” dari meja hijau, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wakil Tuhan itu adalah Sarpin Rizaldi sebagai “pengadil” dari permohonan Praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan (BG) melawan si termohon; komisi anti rasuah yang telah “gegabah” menetapkannya sebagai tersangka.

Ini bukan soal BG sebagai warga negara yang merasa dirampas haknya oleh institusi negara yang bernama KPK. Tetapi ini soal hakim yang telah diberikan titah keadilan, sebagai wakil Tuhan yang telah mendobrak tatanan hukum, out of the box dari standar yang telah ditentukan.

Tidak ada yang salah dengan BG atau kuasa hukumnya, kala mencuatkan masalah hukum ini. Kalau sesungguhnya KPK tidaklah berwenang menyelidiki kasusnya. BG beralibi, penetapannya sebagai tersangka oleh komisi anti rasuh itu, ternyata bukan ditetapkan oleh pimpinan KPK secara “kolektif-kolegial”. Dan disaat yang sama dirinya pada waktu dituduhkan melakukan tindak pidana gratifikasi, konon katanya bukan sebagai penyelenggara negara. Bahkan lebih dari itu, atas dugaan tindak pidana terhadapnya, tidak ada kerugian negara. Sehingga tibalah pada kesimpulan, kalau KPK telah berlaku “sewenang-wenang” terhadapnya.

Kalau seperti itu alur ceritanya, lantas siapakah sesungguhnya yang bersalah? Apakah hakim tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya yang salah? Ataukah UU kita yang sudah tidak up date lagi terhadap dinamika dari sebuah perubahan nilai, karena masih terdapat “noktah”yang kiranya bisa “membelunggu” hak seorang tersangka? Itulah pertanyaan yang pada akhirnya terjawab dalam putusan hakim Sarpin, sehingga menjadi pencipta hukum di luar asas legalitas yang nyata-nyata dan tegas digariskan oleh Undang-Undang.

Tetapi lagi-lagi persoalannya, benarkan hukum yang diciptakan oleh hakim bersangkutan, telah proporsional, tidak hanya menguntungkan BG? Lalu tidakkah berefek kemana-mana putusan tersebut? Jangan-jangan justru sisi tertinggi yang selalu dijunjung dalam ruang sakral itu, malah di luar jangkauan kita untuk menserapinya.

Sumber Gambar: viva.id

Sumber Gambar: viva.id

Keadilan Tertidur

Hanya dengan ketokan palu di persidangan, pada hakikatnya menjadi “penentu” nasib seeorang. Dalam konteks penetapan praperadilan BG, nasibnya sudah pasti ditentukan oleh palu sidang tersebut. Tetapi belum tentu memihaknya nasib peruntungan untuk BG, adalah nasib jutaan rakyat Indonesia juga sudah dipertimbangkan sematang-matangnya.

Sekelumit fakta selalu menjadi bukti otentik, kalau benar adanya BG melakukan tindak pidana telah merugikan keuangan negara, pun hal itu tidak bisa “dihakimi” karena boleh jadi kelihaiannya melawan institusi KPK, sehingga tertutupi semua kejahatannya. Justru pada poin itulah telah banyak anak bangsa yang dirampas haknya untuk mendapat perlakuan dan jaminan kesejahteraan oleh negaranya.

Jangankan rasio dan akal sehat yang hendak menakar keadilan dari penetapan praperadilan itu. Hati nurani yang tidak pernah berbohong lagi jauh dari buruk sangka. Pun tidak dapat menemukan barang sakral hukum yang bernama “keadilan”. Ketika publik menyimpan sejuta harapan di pundak KPK, untuk melakukan pencegahan dan penindakan korupsi, itulah keadilan universal sedang dierjuangkan oleh lembaga supr body itu.

Tetapi tunggu dulu, ternyata keadilan bukan hanya milik KPK, bukan hanya milik rakyat Indonesia. Adalah juga milik BG. Maka hal yang “membingungkan” untuk ditakar oleh rasio dan kebeningan hati, tat kala BG merasa dirinya telah mendapat keadilan dan berhasil menunjukan kepada seluruh rakyat Indonesia, saat putusan Praperadilan memenangkannya.

Inilah masa ketika hukum dalam tumpukan peraturan perundang-undangan, sama sekali telah hilang sisi keadilannya. Keadilan telah ditidurkan, entah oleh wakti Tuhan yang sungguh mulia, entah oleh penguasa yang “serakah” pada harta dan tahta.

Dari sanalah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai, “hukum” sendiri melalui putusannya telah melelapkan jiwa-jiwa keadilannya. Memang keadilan tidak dibantai, tidak dimutilasi, tetapi “ditidurkan”.

Budi Gunawan sudah diketahui bersama, dia adalah orang yang berpunya, dia adalah komisariat jenderal, dia pasti memiliki kekuatan melebihi dari kapasitas orang yang sering “dinistakan” oleh pengadilan. BG bukanlah sekelas nenak Rukminah. BG bukanlah Prita Mulyasari yang pernah jatuh sempoyongan memperjuangkan hak-haknya di depan pengadilan. Golongan mereka itu, hanyalah segelintir yang pernah menunjukan kepada kita. Dan harus diakui bersama; memang hukum hanya tajam ke bawah tetapi kadang kala tumpul ke atas.

Jangan Memaki

Terlepas dari itu semua, semarah-marahnya kita kepada Sarpin, pengadil praperadilan BG. Tak perlulah memakinya. Tak perlulah menghujatnya. Gara-gara telah mengantar KPK pada peraduanya, di ujung tanduk. Tak lama lagi “terpaksa” kita harus mengatakan “selamat jalan KPK. Kalau kesal dan kecewa, silahkan “meng-anotasi” putusannya, karena itulah “selemah-lemahnya” iman.

Suatu waktu, kalau penetapan praperadilan yang telah ditelorkannya banyak menemui keganjilan. Boleh jadi Sarpin akan sadar dan menitihkan air mata dari kesalahan-kesalahannya, telah menidurkan keadilan untuk semua, keadilan yang menyangkut hajat banyak orang.

Labelisaisi wakil Tuhan, majelis hakim yang mulia, yang terhormat. Itu hanya berlaku pada ruang sepenggal harapan; akan tertunianya rasa keadilan untuk semua. Biarlah “keadilan yang tertidur” menjadi teguran untuk hakim-hakim selanjutnya, agar tidak lagi melakukan perbuatan serupa. Kalau esok langit akan runtuh, bukankah keadilan tetap harus ditegakkan. Dan semoga inilah fase terakhir kita memiliki Sarpin penidur keadilan. Hari esok, jangan lagi ada sarpin-sarpin berikutnya.*

 

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...