Anas, Whistle Blower, dan Jalan Tengah Politisasi Hukum

Tidak ada cerita yang lebih seksi, heboh, dan mutakhir mewarnai pemberitaan minggu terakhir ini, kecuali berita seputar ditahannya Anas  Urbaningrum oleh KPK pada jumat keramat kemarin (10/ 1/014). Bahkan Kedatangan Anas memenuhi panggilan komisi anti rasuah, tanpa ditemani kuasa hukum, pemberitaannya mampu menutupi pidato visi dan misi kandidasi Capres Partai Demokrat, dari partai yang pernah membesarkan namanya.

Pada akhirnya, mantan ketua umum partai penguasa itu menjadi penghuni hotel prodeo KPK setelah mangkir pada selasa 7 Januari 2014 karena Ia menganggap surat panggilan KPK tidak jelas sangkaannya, pihak Anas menuduh ada konspirasi jahat antara KPK dan Presiden SBY. Bersamaan dengan itu loyalis Anas, sehari sebelum pemanggilan KPK, juga menuding Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Wamenkum dan HAM Denny Indrayana dipanggil pihak istana terkait dengan kemungkinan pembicaraan pemeriksaan Anas, meski kemudian tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan oleh Ma’mun Murod, validasi dan keakuratan informasi yang Ia peroleh.

kpk-anas-menolak-ditahan

Sumber Gambar: merdeka.com

Sulit dipungkiri kalau Anas memang politisi yang langka di Republik ini. Dia adalah politisi muda, cerdas, dan berkarier cemerlang, mampu membawa gerbong negeri ini di tengah krisis multidimensi yang rata-rata masih dihuni oleh politisi uzur.

 Oleh karena itu, jika sedianya Anas memang merasa benar, tidak terlibat langsung dalam megakorupsi Hambalang, tidak perlu takut berurusan dengan KPK. Kalau memang kasus penetapanya sebagai tersangka penuh aroma politisasi hukum, Anas seyogiayanya bersikap kesatria dan mempertanggungjawabkan segala tuduhan-tuduhan yang mengarah ke dirinya di KPK.

Jalan Tengah

Sebagai solusi alternatif, jalan tengah tidak ikut terseret dalam perdebatan kasus yang menimpa Anas. Apakah kasus politik ataukah kasus hukum?. Apakah Anas tidak lain sebagai tahanan politik ataukah murni tahanan hukum? Maka KPK harus berani menginisiasinya sebagai “peniup peluit” atau apa yang disebut sebagai whistle blower,  guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus Mega Proyek tersebut.

Dalam hemat Penulis, ada beberapa alasan yang dapat menjadi patokan, kemudian Anas layak untuk dijadikan sebagai Whistle blower. Pertama, Motif Anas —- Selama ini Nampak dari berbagai pernyataannya, bahkan setahun terakhir pasca sebagai tersangka memiliki motif untuk membuka banyak kasus-kasus korupsi yang berskala besar.

Kedua, Anas tergolong cerdas dan mau bekerja sama —- Juga melalui pernyataan terbuka Anas mau bekerja sama dengan KPK, apalagi Anas memang cerdas, jauh kiranya untuk membandingkan dirinya dengan bekas koleganya M. Nazaruddin, sehingga tak pelak bisa mengarahakan KPK menemukan aliran dana Hambalang yang telah dikorupsi oleh banyak pihak.

Ketiga, kasus ini adalah korupsi politik, yang melibatkan banyak fungsionaris Partai, apalagi berasal dari partai penguasa, sehingga dapat saja menimbulkan kesan ada pengistimewaan, jika KPK tidak mau menelusurinya secara serius. Maka tidak ada pilihan lain, KPK sebagai lembaga yang dipercaya publik harus menjadikan Anas sebagai Whistle blower, dan semua dana korupsi yang tersembunyi, setidaknya harus  lebih terang dari pada setitik cahaya.

Dengan demikian, keseriusan KPK maka mau tidak mau, harus sadar bahwa kasus Megakorupsi Hambalang merupakan kasus yang terorganisir, sistematis, terstruktur, masif serta melibatkan jejaring politik yang kuat, dan melibatkan aktor intelektual  yang cerdas. Sulit dibongkar, seandainya tak ada pihak yang melihat, mendengar, dan terlibat langsung di dalam modus korupsi tersebut. Maka dari situlah peran Anas diperlukan, yang lebih disebabkan pada panggilan jiwa untuk bertanggung jawab atas kebenaran yang selama ini selalu  pula didengungkannya.

Pengaturan Whistle Blower

Ketentuan whistle blower saat ini,  sudah banyak diterapkan pada negara-negara di dunia, baik Negara yang mana sistem hukumnya bertipe Anglo-Saxon maupun Eropa Kontinental, sengaja digunakan untuk membuka tabir kejahatan dan memberi hasil yang luar biasa nantinya.

Mari kita lihat sebagai perbandingan, pada dua Negara yakni  Inggris dan Amerika.  Di Inggris, whistle blower diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Public Interest Disclosure Act 1998, yang menyatakan whistle blower tidak boleh dipecat, dan dilindungi dari viktimisasi serta perlakuan yang merugikan. Sedangkan di Amerika, tidak jauh berbeda pula apa yang diterapkan di Inggris, sebagimana diatur dalam Whistle blower Act 1989, bahwa Whistle blower  dilindungi dari pemecatan, penurunan pangkat, pemberhentian sementara, ancaman, gangguan, dan tindakan diskriminasi.

Indonesia sendiri tidak pula absen, juga memiliki pengaturan terkait dengan whistle blower walaupun tidak selengkap seperti apa yang ada di Inggris dan Amerika. Tetapi dengan hadirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), semangat perlindungan terhadap whistle blower sudah bisa menjadi pegangan untuk sekarang melalui UndangUndang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Cuma saja di dalam Undang-undang itu, hanya melindungi saksi dan korban kejahatan. Ambil contoh kalau misalnya Anas hendak dimunculkan sebagai whistle blower, maka harus terlebih dahulu di jadikan saksi dalam kasus megakorupsi Hambalang,  kemudian mendapat perlindungan dari LPSK, tetapi Anas kalau terbukti bersalah setelah melalui putusan pengadilan inkra tetap akan dijatuhi hukuman pidana kelak.

Satu dan lain hal, ada sebuah kemajuan ketika Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (whistle blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (justice collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.  Singkatnya, SEMA tersebut memberi klasifikasi saksi pelaku sebagai justice collaborator, yakni: Pertama,  merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu; Kedua,  mengakui kejahatan yang dilakukannya; Ketiga, bukan pelaku utama dalam kejahatan itu; dan Keempat, memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.

Walaupun Sema dalam praktiknya, hanya berlaku secara internal, bahwa SEMA hanya dapat diberlakukan di lingkungan pengadilan dan tidak mengikat bagi institusi kejaksaan ataupun kepolisian, apalagi KPK. Namun siapa yang tidak bisa menafikan, kalau justice collaborator telah menjadi bagian dari proses penegakan hukum di Indonesia. Sehingga kiranya tidak menutup celah sudah dapat diterapkan untuk kasus Anas.

Akhirnya, mari kita semua memberi support kepada KPK agar berani menelusuri semua jejak aliran dana korupsi Hambalang, siapa sesungguhnya aktor di balik kasus itu? Jawabannya, kini ada di tangan KPK, berani tidaknya untuk menjadikan Anas sebagai whistle blower, sekaligus merespon “rahasia” yang masih disembunyikan Anas, juga pada kasus korupsi lainnya.*

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...