Beda Keputusan dan Kebijakan (Tanggapan atas Tulisan F Daus AR)

TANPA mengurangi rasa hormat saya kepada salah satu penulis di harian ini (baca: tribun timur Makassar). F Daus AR (Komite Komunitas Demokrasi Pangkep) pada hari kamis (20/6) dengan judul tulisan “Keputusan Itu Bukan kebijakan”. Kiranya perludiluas kembali, memang sesungguhnya kebijakan dan keputusan itu berbeda.

Dengan latar belakang saya sebagai alumni Fakultas Hukum Unhas pernah mengambil mata kuliah hukum adminstrasi Negara. Karena itu sebagai bahan saling koreksi dan saling mengingatkan diantara sesame penulis.

Tidak ada maksud mencelah tulisan saudara F Daus AR. Namun dengan tulisan ini, meski masih jauh dari kesempernpurnaan pula. Sekiranya diantara kita saling membantu dalam menemukan titik terang sebuah instrument hukum adminitrasi Negara. Tujuannya tiada lain pula, kita bersama-sama kelak dapat memiliki “argumnetasi kuat” untuk menelaah setiap tindakan pemerintah dalam ranah hukum adminstrasi Negara.

Bagi seorang yang tidak pernah menekuni kajian hukum adminstrasi Negara.  Masih bisa ditoleransi jika tidak tahu atau kurang mengerti penggunaan istilah keputusan dan kebijakan. Berbeda halnya jika orang tersebut adalah sarjana hukum, tetapi masih mengacaukan kedua istilah tersebut.

Hanya dengan menggunakan KBBI tidaklah cukup untuk menelaah istilah keputusan dan kebijakan, dimana letak titik perbedaannya. Diperlukan pemahaman yang holistik terhadap seluruh instrumen hukum adminitasi Negara. Sehingga kita dapat tahu betul, kenapa pemerintah (pejabat eksekutif) dapat melahirkan keputusan atau kenapa pemerintah dapat melahirkan kebijakan ?

Sumber: www.investor.co.id

Sumber: www.investor.co.id

Terlepas dari pro dan kontra kenaikan BBM saat ini, termasuk contoh yang ditulis oleh saudara F Daus AR seperti pengurusan KTP yang selalu mentok pada masalah tidak ada keputusan untuk mengatasi kebuntuan pengurusan KTP. Untuk konteks niat pemerintah mengurangi subsidi terhadap harga BBM. Perlu  digarisbawahi, tindakan pemerintah tersebut bukanlah ranah kebijakan, sedangkan persoalan mengurangi kebuntuan pengurusan KTP boleh saja seorang pejabat (misalnya kementerian sosial) membuat kebijakan daam bentuk surat edaran ataukah peraturan kebijakan agar diadakan penertiban disiplin sang pegawai. Agar dalam pengurusan administratif  KTP tidak lagi berbelit-belit.

Keputusan

Mengapa saya mengatakan tindakan pemerintah mengurangi subsidi BBM adalah keputusan ? jawabannya, keputusan itu lahir ketika pemerintah sebagai pelaksana undang-undang, karena undang-undang yang memberi legalitas kepadanya.

Untuk bertindak berdasarkan tugas dan kewenangannya, pemerintah memang harus membuat keputusan, bentuknya dalam SK (Surat Keputusan yang diberi nomor dan tahun). Melalui surat keputusan itulah pemerintah akan melaksanakan tugasnya sebagai pejabat eksekutif, agar tidak salah dalam mengambil keputusan.

Mengenai pengurangan subsidi BBM, oleh karena tindakan pemerintah tersebut (lahir dari UU APBNP 2013). Berarti dengan sendirinya tindakan eksekutif (Presiden) merupakan keputusan.

Perlu diketahui pula untuk mengawal tindakan pemerintah. Jika dalam hal tertentu keputusan yang diambil bertentangan dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku. Dalam menguji keputusan pejabat eksekutif demikian tersedia forum judisialnya yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Andaikan misalnya keputusan pengurangan subsidi BBM ternyata bertentangan dengan salah satu undang-undang di bidang minyak dan gas bumi. Kemungkinan Presiden bertindak bertentangan dengan salah satu peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi tersebut, pejabat wajib untuk mencabut keputusannya dan mengembalkan kondisi seperti semula, seperti sedia kala terhadap setiap individu yang dituju atas keputusan tersebut. Tentunya, semua itu harus melalui putusan PTUN terlebh dahulu.

Kebijakan

Kebijakan dalam bahasa Belanda biasa ditulis “beleidsregel”. Kalau keputusan sepadan dalam bahasa Belanda “beschikking”, biasa juga diartikan ketetapan. Kebijakan merupakan tindakan pemerintah yang lahir bukan dari undang-undang yang memberi legitimasi terhadap pejabat eksekutif tersebut untuk mengambil tindakan dalam bidang adminstrasi negara.

Hal ini menarik untuk melihat kembali pengertian yang dikemukakan oleh Willy Voll, kebijakan identik dengan kebijaksanaan. Dalam hal ini diartikan, kebijakan sama dengan kebijaksanaan dikurangi kebajikan atau kebijaksanaan sama dengan kebijakan ditambah kebajikan.

Apa yang diungkapkan oleh Willy Voll di atas menunjukan kebijakan tu lahir dari quantum kebijaksanaan versus kebajikan. Kalau berbicara tentang kebajikan dan bijaksana, sudah pasti itu berasal dari seperangkat anasir etik dan moral, kemudian dilaksankan degan cara yang bajik.

Jadi, di luar konteks perundang-undangan, seorang pejabat tetap diberikan kewenangan lagi membuat undang-undang. Terlepas dari apa yang diatur dalam undang-undang tersebut.  Dengan pertimbangan yang matang, misalnya demi kepentingan yang mendesak dan mengutamakan kepentingan umum.

Sederhananya kebijakan sepadan dengan kekuasaan diskresi yang diberikan kepada pejabat (discretionary of power).  Sehingga dalam hukum adminstrasi Negara, kebijakan oleh sebagian yuris seperti Markus Lukman mengatakan kebijakan sebagai bayangan atau pantulan dari undang-undang dan keputusan. Kebijakan bisa dikatakan semi undang-undang, semi keputusan (speilgbert).

Pemerintahpun tetap masih dalam kendali undang-undang atas kebijakan yang dikeluarkannya.  Melalui uji kelayakan dan kepantasan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Hal ini juga sudah diatur dalam UU Nomor 9 tahun 2004 tentang PTUN.

 Akhirnya, dengan menggunakan bahasa hukum yang baik dan benar, bahasa yang tepat untuk saat ini, adalah dengan mengatakan kenaikan BBM merupakan akibat dari keputusan pemerintah yang megurangi subsidi atas harga BBM. (*)

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...