Pemda Pohuwato dan Hak Asasi Penambang Rakyat

Berawal dari suatu dialog fokus akhir tahun yang bertemakan Tambang Dalam Prespektif Hukum dan HAM yang diselenggarakan oleh partai politik di Kabupaten Pohuwato berkerjasama dengan LSM, menarik untuk dikaji dan dituangkan dalam tulisan ini. Bukan karena jarangnya anggota legislatif melakukan reses dengan bentuk dialog fokus guna menyerap aspirasi masyarakat dari bawah. Akan tetapi, karena temanya sesuai dengan permasalah yang dihadapi masyarakat di bumi Panua saat ini.

Beberapa bulan terakhir di pengujung tahun 2011, bumi Panua sempat diguncang gelombang aksi dari massa yang mengatasnamakan masyarakat Penambang yang didampingi LSM serta mahasiswa. Aksi yang sebelumnya aman dan damai kemudian harus berakhir anarkis. Hingga menyebabkan kantor DPRD hancur karena lemparan batu. Para penambang rakyat mempersoalkan tentang masuknya investor yang akan menyebabkan mata pencaharian mereka hilang.

Hak Asasi Penambang Rakyat

Setiap kasus pertambangan biasanya menempatkan rakyat (penambang rakyat, read) dalam posisi yang lemah. Terkadang pihak investor selalu ditempatkan pada posisi yang kuat dan menguntungkan. Hal tersebut semakin diperparah dengan terjadinya perselingkuhan antara pemerintah daerah dan investor serta pihak keamanan seperti yang terjadi di Bima. Rakyat seakan-akan dianggap sebagai penghalang dalam memajukan daerah. Sedangkan investor adalah merupakan sumber pemasukan daerah yang harus dilindungi. Padahal seluruh kekayaan alam yang ada di Indonesia diperuntukkan demi kesejahteraan rakyat (Pasal 33 ayat (3) UUD 2945).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang terkadung dalam wilayah hukum Indonesia merupakan suatu anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peran penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak dan memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional serta pembangunan daerah. Atau dengan kata lain pengelolaan tambang sesungguhnya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Mengenai pihak-pihak yang bisa mendapatkan izin usaha pertambangan dalam undang-undang diatur dalam Pasal 38 UU No.4 tahun 2009 yaitu Badan Usaha, Koperasi dan Perseorangan. Sehingga suatu kesalahan berfikir apabila ada yang mengatakan bahwa rakyat tidak memiliki hak untuk mengelola pertambangan. Termasuk penambang rakyat yang dalam hal ini sering disebut sebagai penambang ilegal.

Mengenai penambang rakyat (penambang ilegal, read) yang telah lama menggantungkan hidupnya dengan menambang disuatu lokasi pertambangan, tidaklah dengan serta-merta harus disalahkan begitu saja. Pemerintah Daerah pun, harus bertanggungjawab dalam hal tersebut. Penambang rakyat yang ikut dalam dialog fokus tersebut mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah memberikan sosialisasi tentang undang-undang pertambangan mineral dan batubara. Sehingga mereka pun tidak mengetahui tentang hak mereka serta bagaimana tata cara pengurusan izin usaha pertambangan untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Langkah Preventif Pemerintah Pohuwato   

Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato melakukan langkah-langkah preventif (pencegahan) agar tidak terjadi kekerasan di bumi Panua. Hal tersebut sangatlah wajar karena aksi anarkis sudah pernah terjadi di kantor DPRD Panua. Belum lagi maraknya pemberitaan di media elektronik maupun cetak tentang kekerasan yang terjadi di Bima.

Adapun langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah pada awal tahun 2012 ini yakni pertama, melakukan dialog dengan masyarakat penambang, LSM, dan mahasiswa serta mencari solusi bagi masyarakat penambang (penambang rakyat, read) agar tetap bisa melakukan aktivitas penambangan karena mayoritas masyarakat Pohuwato menggantung hidupnya di sana. Kedua, Pemerintah Daerah akan melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat guna membahas tentang permasalahan tambang di Kabupaten Pohuwato.  Ketiga, Komisi III DPRD Pohuwato pada tahun ini melakukan pembahasan yang mendalam tentang keluarnya izin usaha pertambangan untuk beberapa investor.

Tentunya seluruh masyarakat harus mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah. Semoga kedepannya tidak terjadi tindakan yang tidak kita inginkan. Marilah menggunakan akal sehat kita dalam memecahkan masalah pertambangan ini dan mencari solusi terbaik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pohuwato.

 

tulisan ini dimuat di Gorontalo Post  6 Januari 2012

Jupri, S.H

Lahir di Jeneponto (Sulsel) dari keluarga sederhana. sementara aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. selain memberi kuliah untuk mahasiswa fakultas hukum juga aktif menulis di www.negarahukum.com dan koran lokal seperti Fajar Pos (Makassar, Sulsel), Gorontalo Post dan Manado Post..Motto Manusia bisa mati, tetapi pemikiran akan selalu hidup..

You may also like...