Defenisi Hak Asasi Manusia
Secara etimologis, hak asasi manusia terbentuk dari tiga suku kata: hak, asasi, dan manusia. Dua kata pertama, hak dan asasi berasal dari bahasa Arab, sementara kata manusia adalah kata dalam Bahasa Indonesia. Kata haqq adalah bentuk tunggal dari kata huquq. Kata haqq adalah bentuk tunggal dari kata huquq. Kata haqq diambil dari akar kata haqqa, yahiqqu, haqqaan artinya benar, nyata, pasti, tetap dan wajib. Apabila dikatakan yahiqqu ‘alaika an taf’ala kadza, itu artinya kamu wajib melakukan seperti ini.
Adapun kata asasiy berasal dari akar kata assa, yaussu, asasaan artinya membangun, mendirikan dan meletakkan. Kata asas dalam bentuk tunggal dari kata usus yang berarti asal, esensial, asas, pangkal, dasar dari segala sesuatu. Dengan demikian kata asasi diadopsi ke dalam Bahasa Indonesia yang berarti bersifat dasar atau pokok.
Dalam Bahasa Indonesia, HAM dapat diartikan sebagai hak-hak mendasar pada diri manusia. Istilah ini, sekalipun secara literal berbeda penyebutannya, namun memiliki pemaknaan yang relatif sama. Misalnya, huququl insane (Arab); human rights (Inggris); droits de l’homme (Perancis); menschenrechte (Belanda/Jerman), derechos humanos (Spanyol); direitos humanos (Brazil); diritti umani (Italia) dan sebagainya.
Todung Mulya Lubis sebagai praktisi hukum di Indonesia pun punya pemaknaan sendiri mengenai HAM :
“Human rights are rights that belong to all human beings at all times and in all places by virtue of being as human beings.”
Kemudian kita akan melihat pendapat Ishay tentang HAM berdasarkan perkembanngan konsep-konsep penegakan sejarah peradaban manusia itu sendiri, yakni :
“Human rights are thus seen here as the result of a cumulative historical process that takes on a life of its own, sui generis,beyond the speeches and writings of progressive thinkers, beyond the documents and main events that compose a particular epoch… Human Rights are rights held by individuals simply because they are part of the human species.”
Pendapat di atas hampir sama dengan pendapat Jack Donnelly :
“Human rights are, literally, the rights that one has simply because on is a human being… one eother is or not a human being, and therefore has the same human rights as everyone else (or none at all). They are also onalienable rights : one cannot stop being human, no matter hoe badly one bahves nor hoe barbarously one is treated. And they are universal rights, in the sense that today we consider all members of the species Home sapiens “human beings,” and thus holders of human rights.”
Di samping keabsahannnya terjaga dalam eksistensi kemanusiaan manusia, juga terdapat kewajiban yang sungguh-sungguh untuk dimengerti, dipahami dan ditanggungjawabi untuk dilaksanakan. Hak-hak asasi merupakan suatu perangkat asas-asas yang timbul dari nilai-nilai yang kemudian menjadi kaidah-kaidah yang mengatur perilaku manusia dalam hubungan sesama manusia.
HAM dan kemartabatan manusia memiliki korelasi yang kuat. Perlindungan dan pemenuhan HAM sangat memungkinkan bagi terwujudnya kesempurnaan eksistensi manusia yang pada gilirannya menghasilkan interaksi sosial yang baik pula. Penting juga ditegaskan bahwa HAM berlaku secara universal, menandai sebuah babakan baru adanya pengakuan eksistensi manusia dan kehidupannya secara total. Universalitas HAM semakin meneguhkan saling pengertian dalam interaksi sosial yang bermartabat.
Sementara, Gavison membahas pemenuhan hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya sebagai satu kesatuan HAM yang merupakan upaya nyata menuju kemartabatan manusia. Selengkapnya ia mengatakan sebagai berikut :
“Human rights are sub-class of rights. Rights have moral, political, and legal functions. Basic interest required for human dignity and flourishing should be the subject of rghts, and these interest include both CP (civil and political rights) and SE (economic, social, and cultural rights) concerns. In this sense, CP and SE concerns reinfoprce each other as ingredients for basic human dignity. The satisfaction of both is required by the unifying concept of human dignity. There is no historical, logical, political, or moral reason for thinking that only CP concerns can ad should be the subject of rights.”
Apapun yang diartikan atau dirumuskan dengan hak asasi, gejala tersebut tetap merupakan suatu manifestasi dari nilai-nilai yang kemudian dikonkretkan menjadi kaidah hidup bersama.