PKS Menunggu Surat Cerai Resmi

Diantara gabungan koalisi setgab pemerintahan SBY-Boediono. PKS adalah partai yang tidak ada habisnya menjadi bulan-bulanan media. Bagaimana tidak, setelah dihantam Tsunami korupsi impor daging sapi dan sederet wanita-wanita cantik. PKS kini menunggu surat cerai dari “suami tercintanya” yakni Partai Demokrat. Partai bulan sabit kembar emas itu dianggap telah “bermain serong” dan mengingkari code of conduct setgab. Ibarat perjanjian akta nikah, maka PKS telah melanggar akta nikah yang telah disepakati bersama. Ironisnya istreri-isteri hasil poligami setgab juga ramai-ramai menuding PKS telah ingkar dan berhianat.

Antiklimaks dari penghianatan PKS terjawab sudah pasca  sidang paripurna (17/6/2013) kemarin. Setelah menolak alias tidak sepakat dengan kebijakan penaikan BBM oleh pemerintah berdasarkan RAPBN-P 2013. Inilah babak akhir dari teriakan jalanan PKS kepada pemerintah yang hendak melakukan penaikan BBM. Telah banyak spanduk yang ditebar oleh kader-kader PKS sebagai awal pembangkangannya menolak kebijakan penaikan BBM. Entah PKS dituding telah bermanuver, berakrobat, untuk menolak kesepakatan barisan setgab. Yang jelas kalau mau ditilik ke belakang memang PKS sepantasnya keluar dari koalisi.

Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) dua tahun tentang kepuasan terhadap kinerja presiden yang dilansir pada Januari 2011 agar PKS keuar dari lingkaran SBY. PKS, menurut hasul survei itu, adalah konstituen nomor dua yang tidak puas atas kinerja SBY-Boediono setelah konstituen PDI-P. Artinya, hampir semua kader PKS menginginkan sebenarnya berada diluar koalisi pemerintah pada waktu itu, atau dengan kata lain menjadi partai oposisi saja. Seandainya saja jalan ini dipilih oleh PKS, dipastikan kekuatan internal kadernya akan semakin kuat hingga hari ini. Termasuk akan jauh dari isu korupsi impor daging. Tapi apa boleh buat, nasi itu sudah jadi bubur, dan PKS pun mau tidak mau harus menuai tsunami korupsi impor daging sapi.

Sumber: www.investor.co.id

Sumber: www.investor.co.id

Jema’at

Gara-gara isu penaikan BBM inilah, menjadi causa prima sehingga SBY  mau tidak mau akan “dipaksa”. Lagi-lagi harus “mengocok ulang” zaken kabinetnya. Untuk mendepak PKS yang mendapat jatah tiga menteri, PKS harus menerima dengan “lapang dada” atas tindakannya, yang dianggap tidak satu padu lagi dalam barisan jema’at. Karena dalam gabungan jema’at tersebut PKS tidak lagi mengikuti Imam setgab. Sehingga dianggap telah salah dalam menunaikan ‘shalat” di barisan setgab itu. Tapi tunggu dulu, PKS juga malah berkilah bahwa Imamnya salah, makanya PKS  menegur Imam yang lagi salah baca, salah gerakan. Sehingga tidak salah juga kalau jema’at PKS menegur sang Imam (baca: ketua setgab).

Apa lacur, itulah politik tidak ada sebenarnya yang salah. Tidak ada yang benar. Semua pada mencari strategi dan taktik ulung. Untuk membangun sebuah kebenaran versi masing-masing. Sehingga jika para elit PKS dan elit Partai Demokrat saling tuding ada gerakan shalat yang salah. Sebenarnya tidak pantas mereka memakai analogi yang demikian karena peristiwa ritual ibadah shalat merupakan wilayah transedental Tuhan dengan hambanya. Sementara jema’at setgab merupakan ranah dan ajang politisasi citra, politisasi riya. Perlu diingat bahwa dalam shalat tidak boleh ada unsur riya. Sementara dalam politik pencitraan mau riya partai politik itu ataukah mau narsis. Memang itu dibutukan dalam rangka membangun popularitas dan elektabilitas di hati publik, bukan dalam kacamata Tuhan.

Surat Cerai

Jika hendak dianalisis lebih jauh dalam pertarungan di sidang paripurna kemarin. Meskipun PKS bukan satu-satunya partai yang beroposisi terhadap pemerintah, karena ada Gerindra, ada Hanura, ada PDIP. Namun PKS karena istri setgab. Sehingga dari hasil pembahasan RAPBN-P 2013 “pertarungan heboh” dimonopoli oleh dua partai atas puncak “ketok palu” sang ketua DPR Marzuki Alie. Itulah PKS dan Partai Demokrat.

Ironisnya, semua kader Partai Demokrat sudah pada ribut. Meminta PKS menarik diri dari koalisi setgab. Sebuah tindakan kanak-kanak malah dilakukan oleh para elit PKS. Berbagai serangan balik, argumentasi, dan justifikasi dilakukan oleh PKS. Seperti,  PKS berkoalisi dengan pemerintah bukan dengan setgab, PKS tidak berdiri di atas dua kaki tetapi PKS bersama rakyat.

Di sisi lain SBY tetap “tutup mulut”, adem-adem saja belum mengambil tindakan, mendepak secepatnya PKS dari koalisi setgab. Padahal bertahan tidaknya PKS di setgab. Bola tersebut sudah ada di kaki SBY. Tinggal SBY mau “menendang” bola itu.

Pertanyaan kemudian, apa yang ada dibenak kader PKS sehingga bukan dirinya saja yang menarik diri dari barisan setgab? kenapa PKS menunggu surat cerai, bukan dia yang mengajukan gugatan cerai? jawabannya, PKS menunggu dirinya ditalak. Sehingga insentif elektoralnya PKS akan terkesan seolah-olah “dizalimi” oleh Partai Demokrat. Sebagaimana ketika SBY juga pernah di depak dari kementerian masa pemerintahan Megawati. Hingga akhirnya mengantarkan dirinya menjadi jadi orang nomor satu dalam dua periode di Republik ini.

Situasi demikian patut menjadi catatan bagi PKS. Bahwa meski PKS dikeluarkan dengan cara yang “zalim”. Belum tentu juga mengembalikan kepercayaan publik. Karena PKS sudah terlanjur “babak belur” dihantam isu korupsi daging impor. Sebagian publik, juga akan menilai keberpihakan PKS terhadap rakyat sudah terlambat. Apalagi ikut tidaknya PKS pada kebijakan penaikan BBM. Tidak juga menyebabkan BBM mengalami penundaan penaikan. Karena dari awal, meski PKS keluar dari gabungan setgab. Sudah terbaca peta koalisi akan memenangkan pihak pemerintah. Kalupun ada pengaruhnya, PKS membelot dari kesepakakan setgab sedikit kemungkinan akan menangguk untung, dari insentif elektoral pemilih, nantinya.

Nasib PKS

Episode selanjutnya, nasib PKS akan berakhir sebagai pasangan yang mesra dengan Partai Demokrat. Memang buat apa lagi dipertahankan, tidak ada gunanya sebuah kemesraan kalau dalam satu ranjang yang sama, toh pada punya mimpi yang berbeda (meminjam istilah Pengamat Politik, Burhanuddin Muhtadi).

Karena punya mimpi yang berbeda, selayaknyalah SBY menunjukan ‘tangan besinya” mengakhiri masa-masa kemesraannya dengan partai padi yang diapit oleh sabit kembar itu. Dan sekiranya seperti itulah yang dtegaskan dalam code of conduct setgab. Jika partai merasa tidak dalam satu paham lagi, partai tersebut dapat menarik diri atau keluar dari setgab. Atau kalau tidak menarik diri dari setgab, maka nasibnya akan ditentukan oleh pemerintah (dalam hal ini SBY). Setelah PKS ditendang dari setgab. Maka nasib selanjutnya, menteri yang telah diwakafkan juga harus “siap-siap” dtendang. Karena bagaimana mungkin mempertahankan kader-kader mereka di kementerian jika tak seideologi dan satu visi lagi. Terutama Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri yang ditugakan untuk menjalankan kebijkan BLSM. Rasanya mustahil beliau yang menjalankan kebijkan BLSM. Padahal di sisi lain partai yang mewakafkannya, menolak kebijkan BLSM.

Semoga saja, nasib PKS yang ditinggal oleh suami tercintanya, Partai Demorat. PKS tidak berakhir kemesraannya dengan publik. Masih ada waktu baginya mendulang cinta, harmoni dan kerja ke massanya hingga tingkat elektoral.

***Peneliti Republik Institute & Co-Owner negarahukum.com

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...