KPK (Jangan) Menerabas Undang-Undang

Sudah tersiar kabar KPK mulai lagi menabuh “genderang perang” terhadap kasus gratifikasi yang pernah “menyandera” Komjen Pol. Budi Gunawan (BG). KPK rupanya tak main-main, pada Jumat pagi (20/2) telah mengajukan akta permohonan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan rencana lebih lanjut, dalam pekan ini tim biro hukum KPK juga akan menyerahkan memori kasasinya.

Upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh KPK atas putusan praperadian BG, secara terang-benderang telah “menerabas” Undang-Undang (UU). Pasal 45 A UU No. 5 Tahun 2004 Jo. UU No.3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung (MA) tegas menyatakan “MA dalam tingkat kasasi berhak mengadili perkara, kecuali putusan praperadilan, perkara yang ancaman pidananya maksimal satu tahun, dan perkara Tata Usaha Negara dengan objek gugatan berupa putusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah hukum yang bersangkutan.”

UU MA sudah membatasi dalam bentuk pengecualian kasasi atas putusan praperadilan. Oleh karena itu, pun kalau KPK melakukan upaya kasasi, kemungkinan besar MA tidak menerima pengajuan kasasi tersebut (niet ontvantkelijk verklaard). Sehingga dalam hemat penulis, atas pengajuan upaya hukum tersebut, perlu menjadi perhatian bagi MA, agar jangan lagi mengulangi kesalahan yang sama seperti putusan praperadilan oleh hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Dengan terlalu gampangnya melabrak asas legalitas yang nyata-nyata sudah diakui dalam hukum acara pidana. MA adalah lembaga justitia tertinggi yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap jenjang peradilan di bawahnya. Sungguh naïf jika MA yang berfungsi sebagai lembaga kontrol, ternyata menyimpangi pula ketentuan Perundang-Undangan.

Bukan hal yang logik dan berdasar, oleh karena KPK tidak dapat mengajukan banding atas penetapan praperadilan, lalu dipilih upaya hukum kasasi, karena upaya kasasi tidak ada pelarangan tegas dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Lantas kalau demikian ceritanya, ada apa dibalik “tubuh” KPK yang mana orang-orangnya mengerti hukum, lalu tetap bersikukuh mengajukan kasasi atas penetapan praperadilan BG ke MA? Dalam dugaan penulis, oleh karena tidak ada alasan hukum berdasar, tindakan itu tidak layak dilakukan. Kemungkinan KPK yang mengambil langkah demikian, tidak lain sebagai langkah taktis, “politisasi” atas penetapan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Logikanya, berdasarkan kebiasaan/ praktik di saat para pihak mengajukan kasasi, putusan pengadilan selalu dikatakan belum berkekuatan hukum tetap. Itu artinya peluang KPK untuk melanjutkan proses penyidikan perkara BG tetap dapat dilakukan. Pun akhirnya kalau memang MA menolak upaya kasasi tersebut, baru KPK akan mengambil langkah terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK).

KPK sebagai lembaga anti rasuah yang sudah “memanen” kepercayaan publik, tidak seharusnya melakukan “terabas” UU yang pada akhirnya bisa menimbulkan kekacauan atas tatanan hukum kita. Cukup sudah dan kita “jengah” atas “sarpinisasi” praperadilan yang diperluas kemarin, hingga dapat membatalkan penetapan tersangka. KPK cukup mengajukan upaya hukum luar biasa, dalam bentuk Peninjauan Kembali (PK) yang memang masih tersedia dasar hukumnya.

Sumber Gambar: viva.id

Sumber Gambar: viva.id

Peninjauan Kembali

Putusan praperadilan yang diadili oleh Sarpin Rizaldi kemarin sudah berkekuatan hukum tetap (16/2/015). Sebab upaya hukum banding maupun kasasi tidak dapat dilakukan untuk menganulirnya. Hal yang dapat dilkukan oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai penyidik, yakni mengajukan PK. PK sebagai upaya hukum luar biasa merupakan upaya hukum untuk menganulir putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dasar pengajuan PK atas putusan praperadilan, berlandaskan pada Surat Edaran MA (Sema) No. 4 Tahun 2014 tertanggal 28 Maret 2014. Sema tersebut dihasilkan dari rapat pleno kamar pidana MA pada 19 s/d. 20 Desember 2013. Formulasi hukum berdasarkan hasil rapat pleno kamar pidana; pada poin 1 menegaskan “PK terhadap Praperadilan dibolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum.”

Apa yang dimaksud penyelundupan hukum? Dalam Sema tersebut tidak ada penjelasan lebih lanjut. Paling tidak berdasarkan putusan MA Nomor 87 PK/ Pid. B/2013 dapat menjadi landasan hukum. Berdasarkan putusan pengadilan tersebut terbukti telah menganulir putusan praperadilan yang menyimpang dari Pasal 77 UU No. 8 Tahun 1981.

Revisi UU

Satu hal yang menjadi pelajaran berharga bagi para yuris; calon Sarjana, calon Magister dan calon Doktor di bidang ilmu hukum. Adalah melakukan kerja ilmiah dalam penelitian hukum. Untuk merumuskan konseptualisasi hukum atas revisi UU No. 8 Tahun 1981 dan UU MA, dalam hal menata lebih lanjut beberapa ketentuan praperadilan.

Terhadap pembolehan PK atas penetapan praperadilan yang sudah pernah diterapkan oleh MA, sebaiknya hal itu diatur dalam revisi UU No. 8 Tahun 1981 dan UU MA. Termasuk prosedur dan tata cara pengajuan PK terhadap putusan praperadilan yang ditengarai terjadi penyelundupan hukum, harus pula diakomodasi dalam revisi regulasi tersebut.

Pentingnya menuangkan upaya PK atas putusan praperadilan dalam KUHAP maupun dalam UU MA, bukan hanya dalam bentuk Sema. Tidak lain demi menciptakan kepastian dasar hukum yang jelas. Bahwa ketentuan yang berdasarkan pada Sema semata, boleh jadi hakim akan “menyimpanginya” sebagai ketentuan hukum yang tidak mengikat. Ingat! Sema bukanlah Peraturan Perundang-Undangan (regeling) yang diakui berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, melainkan hanya peraturan kebijakan (beleidsregel) atau Peraturan Perundang-Undangan semu (pseudo-wetgeving).

Terakhir, jika memang dalam uji naskah akademik dan uji publik atas revisi UU No. 8 Tahun 1981 hendak “mengadopsi” Sema tersebut, atas pembolehan PK kalau terjadi penyelundupan hukum kompetensi praperadilan. Frasa “penyelundupan hukum” harus tegas dijelaskan lebih lanjut dalam ketentuannya. Bahwa penyelundupan hukum yang dimaksud “adalah praperadilan yang melampaui kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam UU ini.” Hukum yang tegas adalah hukum yang memacu para aparat hukum untuk taat dan tidak lagi sembarang “menerabas” Undang-Undang.*

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...