Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan perwakilan rakyat adalah salah satu unsur pembentuk MPR dan merupakan salah satu kamar dalam sistem bikameral parlemen kita. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum melalui pemilihan partai politik secara langsung. Setiap partai politik yang mendapat suara dengan kuota tertentu berhak mendapatkan satu kursi di DPR yang dapat diisi dengan calon legislatif dari partai politik yang bersangkutan. Anggota DPR berjumlah 550 orang dan dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih melalui sidang paripurna DPR. Sebelum ketua DPR terpilih, maka ditunjuklah ketua dan wakil ketua sementara. Ketua sementara DPR ditunjuk dari anggota DPR yang berasal dari partai politik dengan suara terbanyak. Sedangkan ketua DPR sementara ditunjuk dari anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak kedua. Adapun fungsi dari DPR terbagi ke dalam tiga macam, yaitu :
- Fungsi legislasi, yaitu membentuk undang-undang bersama-sama dengan Presiden.
- Fungsi anggaran, yaitu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden.
- Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, undang-undang dan peraturan pelaksananya.
Dalam melaksanakan fungsinya, DPR juga dilengkapi dengan hak dan kewajiban. Hak dari DPR antara lain :
- Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah atas suatu kebijakan yang strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
- Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikkan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak bagi masyarakat luas.
- Menyatakan pendapat, yaitu hak untuk berpendapat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.