Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan perwakilan rakyat adalah salah satu unsur pembentuk MPR dan merupakan salah satu kamar dalam sistem bikameral parlemen kita. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum melalui pemilihan partai politik secara langsung. Setiap partai politik yang mendapat suara dengan kuota tertentu berhak mendapatkan satu kursi di DPR yang dapat diisi dengan calon legislatif dari partai politik yang bersangkutan. Anggota DPR berjumlah 550 orang dan dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih melalui sidang paripurna DPR. Sebelum ketua DPR terpilih, maka ditunjuklah ketua dan wakil ketua sementara. Ketua sementara DPR ditunjuk dari anggota DPR yang berasal dari partai politik dengan suara terbanyak. Sedangkan ketua DPR sementara ditunjuk dari anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak kedua. Adapun fungsi dari DPR terbagi ke dalam tiga macam, yaitu :

  1. Fungsi legislasi, yaitu membentuk undang-undang bersama-sama dengan Presiden.
  2. Fungsi anggaran, yaitu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden.
  3. Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, undang-undang dan peraturan pelaksananya.

Dalam melaksanakan fungsinya, DPR juga dilengkapi dengan hak dan kewajiban. Hak dari DPR antara lain :

  1. Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah atas suatu kebijakan yang strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
  2. Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikkan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak bagi masyarakat luas.
  3. Menyatakan pendapat, yaitu hak untuk berpendapat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

 

 

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...