Pengertian Gugatan/ Permohonan Perceraian
Gugatan dalam perceraian terbagi atas dua yaitu gugatan cerai dan permohonan perceraian, gugatan perceraian sering disebut cerai gugat sedang permonan perceraian disebut cerai talak.
Cerai talak yaitu seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada pengadilan di tempat tinggalnya yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya, disertai alasan-alasan serta meminta kepada pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Cerai gugat yaitu seorang isteri menggugat suaminya di depan pengadilan berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam Undang-undang yang diajukan di depan pengadilan tempat tinggalnya dengan permintaan agar memeriksa perkaranya dan menjatuhkan putusan perceraian.