Panitia Pengadaan Tanah

Lembaga/ Tim Penilai Harga Tanah harus berkoordinasi dengan Panitia Pengadaan Tanah setelah melakukan penilaian  standar penghitungan besarnya ganti kerugian.

Panitia pengadaan tanah adalah panitia yang dibentuk untuk membantu pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

.Mencermati, beberapa tugas dan kewenangan dari Panitia Pengadaan Tanah sepertinya lembaga ini, perannya lebh dominan dibandingkan dengan Lembaga/ Tim Penilai Harga Tanah. Seakan-akan Lembaga/ Tim Penilai Harga Tanah hanya sebagai pembantu bagi terlaksananya kesepakatan antara pemilik tanah. Agar tanahnya sedapat mungkin dijadikan untuk pemanfaatan kepentingan umum.

Panitian Pengadaan Tanah diangkat atau ditunjuk oleh pemerintah setempat berdasarkan lokasi, dimana diinginkan adanya pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Jadi bisa Bupati, Walikota, Gubenur dan Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut jelas ditegaskan dalam  Pasal 6 Perpres Nomor 65 Tahun 2006 yakni:

  1. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah Kabupaten/ Kota dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/ Kota yang dibentuk oleh Bupati atau Walikota.
  2. Panitia Pengadaan Tanah Provinsi Daerah khusus ibukota Jakarta dibentuk oleh Gubernur.
  3. Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah Kabupaten/ Kota atau lebih, dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
  4. Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah Provinsi atau lebih, dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri yang terdiri atas unsur pemerintah dan unsur pemerintah daerah tersebut.
  5. Susunan keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 terdiri atas unsur perangkat daerah terkait dengan unsur Badan Pertanahan Nasional.

Berdasarkan bagian e tersebut di atas. Persyaratan keanggotan Panitia Pengadaan Tanah yang berasal dari perangkat BPN, maka ditegaskan ulang kemudian, dalam Perkab Nomor 3 Tahun 2007 susunan keanggotan Panitia pengadaan tanah baik yang di Provinsi maupun  yang berada di kabupaten

Keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota paling banyak 9 (sembilan) orang dengan susunan sebagai berikut :

  1. Sekretaris Daerah sebagai Ketua merangkap Anggota;
  2. Pejabat  dari  unsur  perangkat  daerah  setingkat  eselon  II  sebagai  Wakil  Ketua  merangkap Anggota;
  3. Kepala  Kantor  Pertanahan  Kabupaten/Kota  atau  pejabat  yang  ditunjuk  sebagai  Sekretaris merangkap Anggota; dan
  4. Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/Kota yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagai Anggota.

Keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah Provinsi Dalam hal tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, terletak di 2 (dua) kabupaten/ kota atau lebih dalam 1 (satu) Provinsi paling banyak 9 (sembilan) orang dengan susunan sebagai berikut:

  1. Sekretaris Daerah sebagai Ketua merangkap Anggota;
  2. Pejabat daerah di Provinsi yang ditunjuk setingkat eselon II sebagai Wakil Ketua merangkap anggota.
  3. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi atau pejabat yang ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap Anggota; dan
  4. Kepala Dinas/ Kantor/ Badan di Provinsi yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagai Anggota.

Keanggotaan Panitia  Pengadaan Tanah  bagi pelaksanaan pembangunan terletak di 2 (dua) Provinsi atau lebih, paling banyak 9 (sembilan) orang dengan susunan sebagai berikut:

  1. Sekretaris Jenderal pada Departemen Dalam Negeri sebagai Ketua merangkap Anggota;
  2. Pejabat eselon I pada Departemen Pekerjaan Umum sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
  3. Pejabat eselon I pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap Anggota;
  4. Direktur Jenderal/Asisten Menteri/Deputi pada instansi yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah sebagai Anggota;
  5. Gubernur yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk setingkat eselon II sebagai Anggota; dan
  6. Bupati/Walikota yang bersangkutan atau  pejabat yang ditunjuk setingkat eselon II  sebagai Anggota.

Baik dalam peraturan Kepala BPN Nomor 3 tahun 2007 maupun dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2006 telah dicantumkan tugas dari pada Panitia Pengadaan Tanah. Dalam Peraturan kepala BPN  diuraikan secara satu persatu, bagi Panitia pengadaan tanah yang hanya ada di Kabupaten atau Provinsi saja serta Panitia Pengadaan Tanah yang mencakupi dua wilayah kepentingan pengadaan tanah.

Dalam Pasal 7 Perpres Nomor 65 Tahun 2006 menegaskan bahwa Panitia Pengadaan Tanah bertugas:

  1. Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
  2. Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya.
  3. Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
  4. Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/ atau Pemegang Hak Atas Tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik melalui tatap muka, media cetak, maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/ atau Pemegang Hak Atas Tanah.
  5. Mengadakan musyawarah dengan para Pemegang Hak Atas Tanah dan instansi pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/ atau besarmya ganti rugi.
  6. Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para Pemegang Hak Atas Tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah.
  7. Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
  8. Mengadministrasikan dan mendokumnetasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.

Dalam pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Upaya yang harus dilakukan adalah musyawarah. Pengedepanan musyawarah dalam pengadaan tanah bagi pelakanaan pembangunan untuk kepentingan umum merupakan pengejawantahan dari sifat masyarakat adat yang lebih mengutamakan setiap masalah diselesaikan secara musyawarah, yang lebih mengutamakan setiap masalah diselesaikan secara musyawarah karena lebih kental kekeluargaan. Dalam Pasal 10 Perpres Nomor 65 Tahun 2006 telah dengan tegas dinyatakan bahwa kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak dapat dialihkan atau dipindahkan secara tekhnis tata ruang ketempat atau lokasi lain, maka musyawarah dilakukan dalam jangka waktu paling lama120 hari kalender tehitung sejak tanggal undangan pertama.

 

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...