Hak Asasi Manusia

Sementara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), penghormatan dan pengakuan hak asasi manusia dalam UUD 1945 telah mendapat pengakuan konsitusional dalam Pasal 28 (a-j) UUD 1945 yang kemudian dituangkan lagi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UUHAM).  Pasal 1 ayat (1) UU HAM menentukan bahwa “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Beberapa klasifikasi hak menurut UU No 39 Tahun 1999 adalah:

  1. Hak Untuk Hidup (Pasal 9) mencakup: hak untuk hidup & meningkatkan taraf hidup; hak untuk hidup tentram, aman & damai; dan hak untuk menikmati lingkungan hidup yang baik.
  2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan (Pasal 10) mencakup hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah.
  3. Hak Mengembangkan kebutuhan dasar (Pasal 11-16) mencakup: hak untuk pemenuhan diri; hak pengembangan pribadi; hak atas manfaat IPTEK; dan hak atas komunikasi dan informasi.
  4. Hak Memperoleh Keadilan (Pasal 17-19) mencakup: hak perlindungan hukum; hak atas keadilan dalam proses hukum; hak atas hukuman yang adil.
  5. Hak Atas Kebebasan dari perbudakan (Pasal 20-27) mencakup: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi; hak atas keutuhan pribadi; kebebasan memeluk agama dan     keyakinan  politik; kebebasan untuk berserikat dan berkumpul; kebebasan untuk menyampaikan pendapat; status Kewarganegaraan; dan kebebasan untuk bergerak.
  6. Hak Atas Rasa Aman (Pasal 20-27) mencakup: hak untuk mencari suaka; dan perlindungan diri pribadi.
  7. Hak Atas Kesejahteraan (Pasal 36-42) mencakup: hak milik; hak atas pekerjaan; hak untuk bertempat tinggal secara layak; jaminan sosial; perlindungan bagi kelompok rentan.
  8. Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan (Pasal 43 – 44) mencakup: hak pilih dalam Pemilu; dan hak untuk berpendapat.
  9. Hak Wanita (Pasal 45 – 51) mencakup: hak pengembangan pribadi dan persamaan   dalam hukum; dan hak perlindungan reproduksi.
  10. Hak Anak (Pasal 52 –  66) mencakup: hak hidup anak; status warga Negara; hak anak yang rentan; hak pengembangan pribadi  perlindungan hukum; dan hak jaminan sosial anak

Juga dalam konsideran UU No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya) disebutkan bahwa bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.

Perlindungan hukum bagi hak rakyat merupakan konsep universal, dalam arti dianut dan diterapkan oleh setiap negara yang mengedepankan diri sebagai negara hukum, namun masing-masing negara mempunyai cara dan mekanismenya sendiri tentang bagaimana mewujudkan perlindungan hukum bagi hak tersebut, dan juga sampai seberapa jauh perlindungan itu diberikan termasuk perlindungan terhadap hak-hak atas lingkungan yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Zulkifli Aspan

Kepala Sekretariat Senat · Januari 2007 hingga sekarang · Kota Makassar

You may also like...