Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Surat

Untuk menilai kekuatan pembuktian surat, terbagai atas dua teori yakni dari tinjauan dari segi formal dan dari tinjauan segi materil.

Ditinjau dari segi formil, alat bukti surat ditegaskan pada Pasal 187 huruf a, b, dan c adalah alat bukti yang sempurna. Sebab bentuk surat tersebut dibuat dalam bentuk yang resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka alat bukti surat yang sesuai dangan Pasal 187 huruf a, b, dan c adalah alat bukti yang sempurna kecuali data dibuktikan dengan alat bukti lawan (tegen bewijs).

Namun dari sudut materil alat bukti surat tetap bersifat bebas kekuatan pembuktianya. Hal ini disebabkan hukum acara pidana yang berpatokan pada pencarian kebenaran materil (materiel waarheid), asas keyakinan hakim (Pasal 183) dan asas batas minimal pembuktian.

Dengan alasan dan penjelasan di atas menunjukan bagaimanapun sempurnanya nilai pembuktian alat bukti surat, kesempurnaan itu tidak mengubah sifatnya menjadi alat bukti yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat. Nilai kekuatan yang melekat pada kesempurnaannya tetap bersifat kekuatan pembuktian yang bebas.

Hakim bebas untuk menilai kekuatannya dan kebenarannya. Kebenaran ini dapat ditinjau dari beberapa alasan. Baik dari segi asas kebenaran sejati (truth), atas keyakinan hakim, maupun dari sudut batas minimal pembuktian.

 

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...