Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Surat
Untuk menilai kekuatan pembuktian surat, terbagai atas dua teori yakni dari tinjauan dari segi formal dan dari tinjauan segi materil.
Ditinjau dari segi formil, alat bukti surat ditegaskan pada Pasal 187 huruf a, b, dan c adalah alat bukti yang sempurna. Sebab bentuk surat tersebut dibuat dalam bentuk yang resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka alat bukti surat yang sesuai dangan Pasal 187 huruf a, b, dan c adalah alat bukti yang sempurna kecuali data dibuktikan dengan alat bukti lawan (tegen bewijs).
Namun dari sudut materil alat bukti surat tetap bersifat bebas kekuatan pembuktianya. Hal ini disebabkan hukum acara pidana yang berpatokan pada pencarian kebenaran materil (materiel waarheid), asas keyakinan hakim (Pasal 183) dan asas batas minimal pembuktian.
Dengan alasan dan penjelasan di atas menunjukan bagaimanapun sempurnanya nilai pembuktian alat bukti surat, kesempurnaan itu tidak mengubah sifatnya menjadi alat bukti yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat. Nilai kekuatan yang melekat pada kesempurnaannya tetap bersifat kekuatan pembuktian yang bebas.
Hakim bebas untuk menilai kekuatannya dan kebenarannya. Kebenaran ini dapat ditinjau dari beberapa alasan. Baik dari segi asas kebenaran sejati (truth), atas keyakinan hakim, maupun dari sudut batas minimal pembuktian.