Polemik Penerbitan Jurnal di Kalangan Mahasiswa

Berawal dari pernyataan Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Unisan Gorontalo Alamsyah, S.H., M.H. (Harian Gorontalo Post 14/2/2012), di bawah fakultas hukum yang dipimpinnya memandang baik surat edaran direktoral jenderal perguruan tinggi Nomor 152/ E/ T/ 2012 tanggal 27 Januari 2012 karena dengan adanya kewajiban ini diharapkan para Mahasiswa semakin gemar melakukan penelitian dan rajin menulis makalah atau artikel ilmiah.

Melihat beberapa polemik yang melanjutkan pernyataan kesiapan Alamsyah, S.H. M.H. selaku Dekan Bidang Akademik untuk Fakultas Hukum dalam penerbitan jurnal ilmiah ke depannya. Kemudian diikuti melalui pernyataan Moh. Nurhidayat (Ketua Program Studi Ilmu Komonikasi Fisip) bahwa memang, mau tidak mau kampus dibawah Universitas yang sama, juga mendukung kebijakan tersebut. Demikian halnya dengan komentar Mohammad sakir S.Sos (Dekan Fisip Unisan) memberi pernyataan dalam nada yang sama.

Penulis bukan merasa pesimis dengan harapan tersebut. Tetapi menerbitkan jurnal dan menaruh harapan agar Mahasiswa memiliki budaya menulis bukanlah perkara muda. Kita bisa melihat dari berbagai Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta. Telah menjadi rahasia umum bahwa banyak dari Perguruan Tinggi.  Penulisan karya ilmiah akhir saja (baca: skripsi) banyak Mahasiswa yang merasa kewalahan. Dan tidak hanya terjadi di situ, tesis dan disertasi-pun banyak diantaranya cuma berharap kepada rental pembuat skripsi, tesis dan disertasi.

Disatu sisi selalu diumbar janji. Bahwa fakultas sudah siap menerbitkan jurnal. Namun tidak pernah terbersit dibenak hati dan nalar sehat kita. Sudahkah para pendidik (baca: Dosen) memeraktikan budaya menulis. Sudah berapa tulisan  sebagai pengajar yang tiap minggu harus termuat di Koran lokal maupun Koran nasional. Sederhananya, dimana Mahasiswa mau berkaca, melihat bayangan budaya menulis kalau Dosen pengajarnya saja. Hanya mampu berbicara dan menjadi pengamat yang kemudian dituliskan hasil komentar mereka oleh Wartawan. Sungguh sangat memilukan.

Tenaga pengajar melupakan dirinya sebagai teladan yang harus mengajari Mahasiswa terik menulis, dan melakukan analisis yang tajam terhadap isu-isu yang relevan dengan disiplin keilmuan mereka. Harus diingat bahwa Dosen  sebagai tenaga pengajar. Tidak semua memiliki kemampuan menulis. Sementara di lain sisi juga mau dipaksakan agar Mahasiswa minimal memiliki tulisan di salah satu jurnal. Bisa dikros check dalam jurnal-jurnal nasional, pada Perguruan Tinggi Negeri. Dalam persepsi begini  tidak perlu  melakukan penilaian terhadap Perguruan Tinggi Swasta. Pada perguruan tinggi negeri, dapat dijumpai Penulis dalam jurnal-jurnal nasional yang keseringan penulisnya, hanya penulis yang dulunya pernah dimuat pada volume pertama. Kemudian di volume selanjutnya beberapa penulis masih muncul pada volume yang lain itu.

Pengalaman penulis  pernah bergelut sebagai Editor dalam penerbitan Jurnal fakultas semenjak tinggal di Makassar, yang harus mengumpulkan tulisan dari para Dosen dan Mahasiwa program Magister juga mengalami kewalahan untuk mengumpulkan hingga edisi jurnal layak terbit. Jurnal yang tidak dipungut biaya saja, dan mesti terkumpul dalam beberapa pekan dimana penulisnya adalah dosen dan Mahasiswa program Magister dan Doktor. Yakni tulisannya rata-rata hanya diambil dari hasil penelitian akhir mereka dan dirancang dalam model jurnal. Masih berat untuk diterbitkan sebagai tulisan yang layak dan memenuhi standar penulisan jurnal.

Lalu harapan yang selalu diangan-angankan sekarang, adalah Mahasiswa dapat membuat tulisan agar terbit disalah satu jurnal. Dikhawatirkan hanya akan memunculkan jasa outsourcing yang menerima pesanan membuat karya tulis karena kewajiban berdasarkan keadaan.

Surat Edaran Dikti tersebut yang diharapkan agar produktifitas karya tulis yang tinggi. Ternyata berujung hanya dikerjakan oleh orang lain, dan tambah parah lagi ketika dikerjakan oleh Dosen dibawah naungan Universitas. Benar-benar mencoreng akademik dan menambah tumbuhnya cendawan pelacur-pelacur intelektual. Tidak menutup kemungkinan jika tulisan dikerjakan oleh team universitas terhadap tulisan-tulisan Mahasiswa. Suatu waktu tulisan yang termuat, hanya akan menjadi karya yang berakhir di tong sampah. Karena bagaimana mungkin, bisa mengerjakan tulisan dalam jumlah/ frekuensi yang banyak akan menjamin untuk  memenuhi prasyarat jurnal layak baca.

Bagai Pisau Bermata Dua

Tujuan utama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan kebijakan ini tiada lain untuk meningkatkan kemampuan dalam riset dan penulisan karya tulis sesuai standar ilmiah kepada civitas akademika Indonesia yang memang sudah ketinggalan dari Malaysia, Singapura dan Thailand.

Berdasarkan data Indonesian Scientific Journal Database terdata sekitar 13.047 buah jurnal di Indonesia yang berkategori ilmiah yang masih aktif. Sangat tertinggal jauh dari  Malaysia yang sudah 55.211 dan Thailand 58.931. Dari jumlah jurnal Indonesia itu hingga tahun 2010 hanya sekitar 121 jurnal yang telah terakreditasi Ditjen DIKTI. Karya ilmiah yang dihasilkannya pun kurang lebih sepertujuh dari karya ilmiah perguruan tinggi di negeri Jiran (Kompas/ 8/ 2).

Indikasi kemajuan bangsa memang ditakar berdasarkan kualitas sumber daya manusianya, dan hal itu sudah pasti akan diukur berdasarkan kualitas pendidikan. Oleh karenanya kewajiban bagi Mahasiswa untuk menerbitkan jurnal (setelah bulan Agustus 2012) nanti bagai “pisau bermata dua.”

Ada harapan peningkatan kualitas pendidikan. Penerbitan jurnal menjadi indikator harapan peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) tersebut. Namun kesiapan membentuk budaya menulis butuh proses dan waktu yang panjang. Universitas harus membuka organisasi atau lembaga penulisan di kalangan Mahasiswa. Penerbitan Koran Kampus sudah mesti diadakan. Jangan hanya sebatas berjanji di media (baca: Koran).

Keuntungan lain mungkin tidak pernah terpikirkan oleh Dikti dengan surat edaran tersebut kepada Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta. Adalah tidak segampang menghasilkan Sarjana, Magister dan Doctor kacangan (baca: karbitan). Suatu hal ironis dan memiris hati ketika Universitas meluluskan wisudawan terbaik dalam skala yang besar namun kualitas. Ternyata  memaksa kita menanya ulang kepada mereka (baca: alumni), apa kompetensi dan skill yang telah diajarkan sehingga bisa bersaing dalam dunia kerja. Berapa banyak Magister dan Doktor yang penulis sendiri temui, ketika diajak diskusi. Padahal  menyangkut keilmuwan mereka “merasa tidak tahu’ dengan antitesa keilmuannya sendiri. Patut disadari bahwa Magister dan Doctor tersebut adalah lulusan dari Perguruan Tiinggi yang tidak punya kualitas apa-apa. Parahnya lagi kalau diruang kuliah malah melakukan pembodohan struktural.

Karena itu, kewajiban untuk memuat salah satu tulisan di jurnal ilmiah. Terutama Mahasiswa Program Magister, dan Program Doktor menjadi ancaman (treat) mendebar jantung meraih gelar Magister  dan Doktor berkualitas. Bukan kuantitas semata. Atau peningkatan prestise dan gaji tambahan.

Bisa ditemui berapa Pegawai Swasta maupun Pegawai Negeri hingga pejabat legislatif. Betapa gampang diantara mereka mengikuti program Magister dan program Doktor jarak jauh, malah setahun dan dua tahun kemudian beliau sudah mendapat pangkat prestesius. Kalau sekiranya diterapkan kewajiban jurnal maka tidak segampang sekarang Perguruan Tinggi Swasta menjadi pabrik magister dan pabrik Doktor jarak jauh. Walaupun masih tersimpan celah mereka akan menyewa jasa outsourching, karena tumpukan modal dan rekan sejawat terampil untuk menulis. Kita mengharapkan generasi muda adalah sumber daya yang berkualitas. Namun pewarisn kebodohan juga terjadi pada pemimpin dan pencetak generasi muda. Dialah nyata-nyata melakukan pelacuran akademik.

Akhirnya, terlepas dari kelemahan surat edaran Dikti No 152/E/T/2012  dan 250/E/T 2011 tersebut. Harus didukung karena tujuanya tetap positif, yaitu untuk meningkatkan jumlah publikasi ilmiah civitas akademika Indonesia sekaligus meningkat kualitas sumber daya pendidikan.

Sekarang sudah mestinya baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta menyediakan sarana dan prasarana penunjang  penerbitan jurnal sebagai langkah awal memacu kreativitas menulis di kalangan Mahasiswa. Sudah saatnya Rector, Ketua Yayasan, Dekan, dan para dosen tidak menjadi “fakir” dalam pemberian subsidi untuk beberapa lembaga penulisan di kalangan Mahasiswa. Untuk para Dosen, mari kita membudayakan kreatifitas menulis. Karena kalau bukan Dosen yang memulai. Sangat ironis dan menampar muka tenaga pengajar, jika kelak malah Mahasiswa berhasil tulisannya tembus di jurnal nasional atukah jurnal internasional. Sungguh sangat ironis jika demikian terjadi, nantinya.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...