Kekuatan Pembuktian Alat bukti petunjuk & keterangan Terdakwa
Alat Bukti Petunjuk
Kekuatan pembuktian alat bukti petunjuk berupa sifat dan kekuatannya dengan alat bukti yang lain. Kekuatan pembuktian petunjuk oleh hakim tidak terikat atas kebenaran persesuaian yang diwujudkan oleh petunjuk. Oleh karena itu hakim bebas menilainya dan mempergunakannya sebagai upaya pembuktian.
Demikian juga alat bukti petunjuk tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Tetap terikat pada prinsip batas minimal pembuktian. Petunjuk nanti dapat dikatakan mempunyai nilai kekuatan pembuktian cukup harus didukung dengan sekurang-kurangnya dengan satu alat bukti yang lain.
Hakim tidak terikat pada nilai kekuatan pada alat bukti keterangan terdakwa. Hakim bebas menilai kebenaran yang terkandung di dalamnya. Hakim dapat menyingkirkan atau menerima sebagai alat bukti dengan mengemukakan alasannya.
Keterangan terdakwa juga harus disesuaiakan dengan batas minimal pembuktian, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 189 ayat 4 “keterangan terdakwa saja tidak cukup membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya melainkan harus dibuktikan dengan alat bukti yang lain.”
Sekalipun keterangan terdakwa telah memenuhi syarat batas minimum pembuktian, tetap masih harus dibarengi dengan keyakinan hakim, bahwa memang benar adanya terdakwa yang bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Dengan uraian pembuktian alat bukti di atas jelas nampak perbedaannya dengan kekuatan pembuktian dalam hukum acara perdata sebagimana ditegaskan dalam Pasal 1866 KUH perdata/ Pasal 164 HIR (tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah). Dalam proses hukum acara pidana tidak ada alat bukti yang dapat dikategorikan sebagai murni kekuatan pembuktiannya sempurna (volledig), mengikat (bindend) dan menentukan (dwingende, bellisend). Beda halnya dengan alat bukti tulisan dalam hukum acara perdata akta otentik dan pengakuan sering kali dikategorikan sebagai alat bukti yang sempurna, mengikat dan menentukan, sepanjang tidak aa bukti lawan (tegen bewijs)