Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi

Satu dari sekian banyak permasalahan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah masalah teknis dan mendasar berupa penafsiran perbuatan melawan hukum yang diperdebatkan dikalangan para pakar hukum pidana maupun aparat penegak hukum.  Istilah perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) dikenal dalam ilmu hukum pidana yang diartikan perbuatan yang bertentangan dengan hukum objektif, hukum subjektif, dan tidak mempunyai hak sendiri (Andi Hamzah,terminologi hukum pidana, 2009:26). Pengertian ini mengisyaratkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum bermakna lebih luas dibandingkan dengan istilah perbuatan pidana (strafbaarfeit) karena disamping melanggar aturan perundang-undangan, juga harus bertentangan dengan hukum subjektif (kepatutan, kelaziman, dan norma-norma adat dalam kehidupan masyarakat) dan hak orang lain. Untuk itu terdapat perbuatan melawan hukum dibedakan atas dua jenis yaitu perbuatan melawan hukum formil (formele wederrechtelijkheid) dan perbuatan melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijkheid). Penerapan konsep perbuatan melawan hukum materiil tidak efektif dan kurang mendapat perhatian dalam sistem peradilan pidana di Indonesi.

Tindak pidana korupsi berbeda dengan tindak pidana umum  ditinjau dari hukum acara yang mengaturnya (hukum formil) dan materi-materi hukum (hukum materiil), serta ajaran tentang sifat melawan hukumnya. Kewenangan mengadili perkara korupsi ada pada pengadilan tindak pidana korupsi, selain itu percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi  diancam dengan hukuman delik selesai. Begitu juga mengenai permufakatan jahat yang dapat dilakukan penuntutan baik tindakan persiapan (voorbreiding-daad) dan perbuatan pelaksanaan (uitvoer-handeling). Sementara materi hukum tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengurangi hukuman tindakan percobaan menjadi sepertiga sehingga tidak termasuk kategori delik selesai dan permufakatan jahat hanya dituntut jika telah memasuki perbuatan pelaksanaan.

Persoalan sifat melawan hukum menjadi perdebatan para ahli hukum pidana terkait sifat melawan hukum formil atau disebut on wet dan sifat melawan hukum materiil atau disebut on recht. Pelanggaran terhadap pasal yang diatur dalam KUHP dianggap melawan hukum secara formil meskipun anasir deliknya tidak disebut dalam pasal . Jika dijadikan sebagai anasir delik, maka ia tidak hanya melawan hak secara formil, melainkan juga secara materiil (C.S.T.Kansil, latihan ujian hukum pidana, 2007:193), jadi unsur melawan hukum yang disebut dalam pasal yang bersangkutan harus dibuktikan melawan hukum formil dan materiilnya. Perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi juga mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana (Penjelasan pasal 2 ayat (1)  UU PTPK). Pada hakekatnya, ada atau tidaknya anasir perbuatan melawan hukum  pada tindak pidana korupsi menganut konsep yang sama dengan pelanggaran terhadap pasal dalam KUHP.

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan:“ setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Unsur-unsur pasal tersebut adalah:

  1. Secara melawan hukum;
  2. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
  3. Dapat merugikan keuangan negara atau suatu korporasi;

Pada perumusan delik diatas perbuatan adalah “ memperkaya diri dan seterusnya” dan akibat adalah “kerugian negara dan seterusnya”. Disusul dengan “melawan hukum” yang dapat diartikan dalam delik ini sebagai “tanpa hak untuk menikmati hasil korupsi”.

Hal tersebut selaras dengan putusan HR tanggal 30 Januari 1911 yang mengartikan melawan hukum itu “tidak mempunyai hak untuk menikmati keuntungan” itu dalam delik penipuan (378 KUHP). Pencantuman unsur melawan hukum pada pasal tersebut mengharuskan pembuktian unsur melawan hukum formil dan melawan hukum materiil sebagaimana dalam penjelasannya. Namun, Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006 mengenai Pengujian Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, telah menyatakan pada pokoknya bahwa “ Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor : 134, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor : 4150) sepanjang frasa yang berbunyi “ yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana “bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”Salah satu unsur tindak pidana korupsi yaitu perbuatan melawan hukum yang menurut Sudarto, Perbuatan bersifat “melawan hukum” disini diartikan secara formil dan materiil, unsur itu perlu dibuktikan karena tercantum secara tegas dalam rumusan delik.

Adapun jika unsur melawan hukum tidak dicantumkan dalam pasal yang bersangkutan pada tindak pidana korupsi, dapat dijelaskan melalui contoh ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merumuskan  bahwa: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Sehingga dengan demikian unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :

  1. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
  2. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
  3. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Menurut Andi Hamzah (Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, 2005, 193) berpendapat bahwa Pasal 3 tidak mencantumkan unsur “melawan hukum” secara berdiri sendiri (bukan merupakan bestanddel). Ini bukan berarti bahwa delik ini dapat dilakukan tanpa melawan hukum sebab unsur melawan hukumnya terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Melawan hukum adalah tidak mempunyai hak sendiri untuk menikmati keuntungan (korupsi) tersebut.

Unsur  “menguntungkan diri sendiri” disini adalah sama pengertian dan penafsirannya dengan “menguntungkan diri sendiri” yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP, meskipun tidak ada unsur melawan hukum, akan tetapi unsur ini ada secara diam-diam, sebab tiap perbuatan delik, selalu ada unsur melawan hukum “menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum” berarti menguntungkan diri sendiri tanpa hak. Martiman Projohamidjojo (Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi, 2001, 69).

 

Penerapan Sifat Melawan Hukum Oleh Aparat Penegak Hukum

        Pada tataran aplikasi di dunia penegakan hukum, penggunaan unsur melawan hukum berdampak terhadap proses peradilan pidana. Penegak hukum yang akan dibahas disini adalah Hakim dan Jaksa karena keduanya terlibat secara langsung dalam proses peradilan pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berperan untuk menyusun dakwaan dan melakukan petuntutan. Suatu dakwaan harus diuraikan dan dirumuskan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai delik yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat delik dilakukan (Pasal 143 KUHAP). Pembuat Undang-undang tidak menjelaskan dalam penjelasan resmi pasalnya apa yang dimaksud secara cermat, jelas, dan lengkap. Namun, setidak-tidaknya dapat diartikan bahwa surat dakwaan itu harus memuat unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan (subjektif dan objektif) dengan menghubungkannya dengan fakta-fakta jalannya peristiwa yang didakwakan. Menurut Jonkers (Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, 2006:165), yang harus dimuat ialah selain dari perbuatan yang sungguh dilakukan yang bertentangan dengan hukum pidana juga harus memuat unsur yuridis kejahatan yang bersangkutan.

Perumusan tindak pidana korupsi juga dirumuskan secara cermat, jelas, dan lengkap setiap unsur tindak pidananya termasuk unsur “melawan hukum.” Tujuannya adalah agar mempermudah pembuktian tentang perbuatan yang dapat dihukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan. Persoalannya adalah apakah dimasukkannya sifat melawan hukum formil maupun materiil dalam tindak pidana korupsi, mampu mempermudah pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum. Kenyataannya, justru mempersulit bagi Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan tindak pidana korupsi karena disamping sifat melawan hukum yang bersifat phisik (tanpa hak, tanpa seizin), JPU juga harus membuktikan sifat melawan hukum yang bersifat psyhis (materil) (Adami Chazawi, Kemahiran & Keterampilan Praktik Hukum Pidana, 2006:81). Akan tetapi, perlu dicermati unsur objektif dan subjektif dalam tindak pidana yang melihat dari dalam dan luar diri si pelaku.

Hakim berpegang kepada surat dakwaan yang diajukan oleh JPU yang akan membuktikan agar semua bagian surat dakwaan itu dapat dibuktikan. Sebenarnya yurisprudensi sudah menganut pandangan yang luwes, sehingga hakim tidak perlu menuntut agar semua yang tercantum dalam dakwaan tersebut harus dibuktikan karena bagian yang tidak terbukti pada dakwaan tetapi tidak merupakan bagian inti atau unsur delik tidak perlu mengakibatkan dibebaskannya terdakwa. Sebaliknya, bisa saja terdakwa dibebaskan meskipun JPU sudah yakin betul bahwa terdakwa dijatuhi hukuman karena semua unsur deliknya terbukti.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim bisa saja berpegang kepada melawan hukum formil sehingga tindakan terdakwa yang mungkin berupa kebijaksanaan yang menguntungkan masyarakat, tidak menjadi alasan yang meringankan hukuman dan berakibat hapusnya sifat melawan hukum. Sedangkan bagi hakim yang berpegang pada melawan hukum formil dan materiil, akan membebaskan terdakwa karena uang hasil penyalahgunaan wewenang itu dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan terdakwa tidak menikmati hasilnya sehingga tidak bertentangan dengan azas kepatutan.

Abdul Rais Asmar, S.H

Mahasiswa Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unhas

You may also like...