Istri dan Ancaman KDRT

Rumah tangga merupakan komunitas terkecil dari suatu masyarakat. Rumah tangga yang bahagia, aman, dan tentram menjadi dambaan setiap orang. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus didasari oleh agama_teologi kemanusiaan. Hal ini penting ditumbuhkembangkan dalam rangka membangun keutuhan rumah tangga. Untuk mewujudkan hal tersebut, bergantung pada setiap orang dalam satu lingkup rumah tangga, terutama dalam kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang di lingkup rumah tangga tersebut.

Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat  terganggu, jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol. Pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan atau ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut. Untuk mencegah, melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga maka negara (state) wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan dan penindakan terhadap pelaku (vide: Pasal 11 UU No. 23 Tahun 2004).

 Perempuan dan jaminan penghapusan KDRT

Fenomena kekerasan dalam rumah tangga terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Perempuan (baca: istri) sering menjadi korban. Pihak perempuan selalu dijadikan subordinat kekerasan karena dianggap sebagai kaum lemah. Penindasan terhadap kaum perempuan, laki-laki (baca: suami) dianggap sebagai wujud superioritas. Budaya “patriarkhi” sebagai budaya yang berpusat pada nilai laki-laki merupakan basis bagi suburnya perilaku bias gender.

Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga sebenarnya merupakan masalah sosial serius namun kurang mendapat tanggapan dalam masyarakat, karena pertama, kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga memiliki ruang lingkup pribadi dalam area keluarga. Kedua, kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dianggap wajar dan sah, karena diyakini bahwa memperlakukan isteri sekehendak suami merupakan hak suami sebagai pemimpin dan kepala rumah tangga. Ketiga, kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga adalah kekerasan yang terjadi dalam lembaga yang legal, yaitu lembaga perkawinan.

Berdasarkan pemikiran tersebut, maka dibentuklah UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tidak lain tujuan dibentuknya UU tersebut, adalah agar dapat memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan, memberikan penyadaran  terhadap masyarakat dan aparat pemerintah bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan pelanggaran HAM (in-humanity).

Penyebab KDRT   

Tingginya tingkat kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di masyarakat disebabkan oleh beberapa faktor. Hasil Riset Penulis dan Mahasiswa (2011) semester lima Fakultas Hukum Unisan Gorontalo di suatu daerah di Provinsi Gorontalo (Pohuwato) menunjukkan bahwa ada dua hal pokok penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Pertama,  faktor ekonomi. Faktor ekonomi dimaksud adalah masalah penghasilan suami, sehingga seringkali menjadi pemicu pertengkaran yang berakibat terjadinya kekerasan fisik. Alasan ekonomi memang pada umumnya menjadi penyebab. Adanya tuntutan istri yang selalu minta lebih kepada suami, sedangkan suami tidak mampu memenuhinya. Kasus yang lain yakni ketika istrinya selalu menghina, selalu mencela sang suami bahkan memaki-makinya kalau ada masalah di dalam rumah tangga. Bukan karena kurang uang, melainkan berlebih hanya dalam hal ini disebakan karena penghasilan istri yang memenuhi segala keperluan rumah tangga. Kalau suami merasa kesal diperlakukan demikian cekcok, maka biasanya berujung pada kekersan fisik.

Kedua, Faktor Perselingkuhan. Selain masalah ekonomi biasanya bukan karena kekurangan tetapi berlebih atau cukup, sehingga selain memenuhi kebutuhan rumah tangganya dengan cukup, juga memakai untuk membiayai hidup perempuan selingkuhnya, sehingga sedikit tersinggung langsung memaki-maki atau memukul istrinya karena untuk menutupi perselingkuhannya.

Penanggulangan KDRT

Adapun langkah-langkah yang dapat di lakukan oleh istri apabila mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Pertama, curhatlah pada orang yang dipercaya. Menceritakan kondisi keluarga pada orang lain, kerabat dekat, sahabat, atau tetangga yang biasa di percaya pada saat tertentu ini bukan membuka aib. Namun istri yang mengalami kekerasan pasti mengalami tekanan, bahkan mungkin depresi dari curhat pada orang yang dipercaya secara psikologis dapat meringankan beban. Kedua, renungkan saran dan nasihatnya. Curhat berarti membuka kesempatan pada orang yang anda percaya untuk ikut merasakan, memahami sekaligus intervensi. Artinya, jka sang teman memberikan saran maupun alternatif, bukalah mata hati, renungkan saran dan nasihatnya. Ambil segi positifnya. Ketiga, mintalah suami konseling. Kebiasaan suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga tertentu perlu diwaspadai. Secara baik-baik mintalah suami konsultasi dengan pakar dan melakukan terapi, tentu saja harus pandai mencari waktu yang tepat untuk membiarkannya. Keempat, segera mengambil keputusan. Jika suami makin kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Maka korban berhak untuk mendapatkan perlindungan dari semua pihak (vide: Pasal 10 UU No.23 Tahun 2004).

Terlepas dari penyebab dan upaya penanggulangan KDRT. Terjadinya peningkatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, selain faktor ekonomi dan perselingkuhan. Tetap kembali di tangan komunitas keluarga (suami dan istri) yang sakral itu. Untuk mengerti, mengetahui, dan taat atau tidak taat (obey/ disobey) pada aturan, bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 sebagai lex specialis KUHP. Dan bukankah negara ini menganut asas “iedereen wordt geacht de wet te kennen_semua orang mesti dianggap tahu tentang hukum.”

Jupri, S.H

Lahir di Jeneponto (Sulsel) dari keluarga sederhana. sementara aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. selain memberi kuliah untuk mahasiswa fakultas hukum juga aktif menulis di www.negarahukum.com dan koran lokal seperti Fajar Pos (Makassar, Sulsel), Gorontalo Post dan Manado Post..Motto Manusia bisa mati, tetapi pemikiran akan selalu hidup..

You may also like...