Putusan Pengadilan
Bentuk putusan pengadilan dengan hukum acara biasa berbeda dengan bentuk putusan pada permohonan praperadilan. Pada permohonan praperadilan tidak ada pengajuan dakwaan oleh jaksa atas kesalahan si terdakwa sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 134 ayat 2. Permohonan praperadilan justru karena disebut permohonan maka hasil akhirnya selayaknya seperti gugatan yang sifatnya expartee dalam hukum acara perdata yang dibuatkan penetapan oleh hakim.
Proses pemeriksaan sidang praperadilan yang dilakukan dengan acara cepat mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf c. Pemeriksaan dengan acara cepat dalam perbuatan tindak pidana (baca: delik) ringan dan pelanggaran lalu lintas sering kali juga ditemui dengan menggunakan hakim tunggal (lih: Chazawi, 2006: 137-138). Bentuk putusan praperadilan di sini, putusan yakni disatukan dengan berita acara.
Bagaimana dengan arti putusan itu sendiri. Apalah putusan praperadilan sejalan dengan putusan pengadilan dalam acara biasa ataukah sejalan dengan pengertian putusan dalam hukum acara perdata? Defenisi putusan sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Manan (2006: 291-292) sebagai berikut:
- Hasil atau kesimpulan dari suatu perkara yang telah dipertimbangkan dengan masak-masak yang dapat berbentuk tulisan maupun lisan (Hamzah, 1986: 145).
- Suatu pernyataan oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu dan diucapkan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan tujuan untuk menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara pihak yang berperkara (Sudikno Mertokusuko, 1988: 167-168).
- Kesimpulan akhir yang diambil oleh majelis hakim yang diberi wewenang untuk itu dalam menyelesaikan atau mengakhiri suatu sengketa antara pihak-pihak yang berperkara dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (Manan: 2006).
Sedangkan pengertian putusan pengadilan dalam kaitannya dengan putusan praperadilan tidak cocok diterapkan seperti yang ditegaskan dalam Pasal 1 butir 11 KUHAP yakni ”pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.” Oleh karena dalam putusan praperadilan tidak ada amar putusan pemidanaan, bebas atau lepas dari segala tunrtutan hukum.
Dalam putusan (penetapan) praperadilan dikenal sah atau tidaknya penangkapan atau penahan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, diterima atau ditolaknya permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi, perintah pembebasan dari tahanan, perintah melanjutkan penyidikan atau penuntutan, besarnya ganti kerugian, berisi pernyataan pemulihan nama baik tersangka, memerintahkan segera mengembalikan sitaan.
Artinya, isi dari amar penetapan pada permohonan, lebih sesuai dengan pembagian jenis-jenis putusan berdasarkan sifatnya. Diantaranya putusan deklaratoir, putusan condemnatoir, dan putusan konstitutif. Bahkan menurut Yahya Harahap (2006:18) mengemukakan bahwa ‘putusan praperadilan memang mirip dalam acara perdata. Putusan praperadilan bersifat deklaratoir yang berisi pernyataan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan.”
Namun tanpa mengurangi sifat dari putusan praperadilan yang kelihatannya bersifat kondemnatoir seperti dalam putusan ganti rugi, perintah mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari tahanan apabila penahan dinyatakan tidak sah. Atau perintah yang menyuruh penyidik untuk melanjutkan penyidikan apabila penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah. Maupun perintah untuk melanjutkan penuntutan apabila penghentian penuntutan tidak sah.