Romli Atmasasmita Menanggapi Hikmahanto Juwana

Berikut adalah tanggapan oleh Prof Romli Atmasasmita terhadap tulisan Prof Hikmahanto Juwana yang pernah muat di harian Kompas 1 April 2015 “Niat dan Perbuatan Jahat” sengaja penulis mencantumkan dalam website ini hanya untuk memperkaya khasana ilmu hukum kita dari para ahli hukum. Silahkan dibaca uraian berikut yang penulis ambil dari E-Mail yang telah dikirimkan oleh Prof Romli Atmasasmita:

Sumber Gambar: unpad.ac.id

Sumber Gambar: unpad.ac.id

UU Tipikor telah mengalami perubahan ke tiga  kali sejak tahun 1960 dan doktrin hukum pidana Indonesia telah menempatkan UU Tipikor dan UU TPPU sebagai UU Pidana Khusus. Kekhususan TIPIKOR/TPPU terletak pada dua hal yaitu Pertama, kejahatan tsb telah bersifat sistemik dan meluas dan berdampak luar biasa karena telah mengerus dana APBN serta melibatkan penyelenggara negara (presiden sd pimpro dan pejabat eselon 1).

Kedua, tipikor selalu berkaitan dengan kekuasaan (kewenangan) yang diberikan oleh UU dan pelaku telah menyalahgunakan kekuasaan/kewenangannya yang telah dipercayakan padanya sehingga rakyat dirugikan karenannya. Keluarbiasaan Tipikor (extra-ordinary crimes) harus diatasi dan dicegah dengan cara-cara yang bersifat luar biasa antara lain, KPK diberikan wewenang penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tanpa izin pengadilan;selain itu juga diberikan kewewnangan pembuktian terbalik sekalipun terbatas.

Tujuan utama UU Tipikor sejak tahun 1999 adalah, menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta  mengembalikan kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor tidak dibatasi oleh nilai tertentu karena masalah korupsi bukan sj pada nilai uang semata melainkan terletak pada integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara di dalam menjalankan amanah 250 juta rakyat sekaligus menempatkan penyelenggara negara sebagai panutan. perbuatan pelanggaran hukum sekecil apapun dan seringan apapun menurut sudut pandang hukum pidana dan hukum administratif jika dilakukan secara melawan hukum atau memenuhi rumusan unsur-unsur tipikor maka sepatutnya penyelenggara diminta pertanggungjawaban administratif atau pidana.

Unsur melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau korporasi atau orang lain (Pasal 2) dan dapat menimbulkan kerugian negara harus dibaca secara jeli yaitu unsur utama sifat melawan hukum dari suatu perbuatan yang dapat dibuktikan dengan (a) pelanggaran undang-undang atau PP/Permen/Peraturan dibawahnya  yang mengatur tupoksi serta wewenang yang telah diberikan UU dll kepada penyelenggara negara; (b) perbuatan melawan hukum tsb dapat menimbulkan kerugian negara yang hrs diartikan, bahwa telah terbukti ada kerugian negara yang nyata atau kerugian negara yang dipastikan akan terjadi jika perbuatan penyelenggara negara telah memenuhi unsur melawan hukum. kewajiban setiap penyelenggara negara termasuk bendaharawan menyetorkan segera (dalam satu hari) pnbp atau pungutan di luar pnbp ke kas negara.

Setiap  K/L khususnya pada pejabat eselon 1 telah memliki rekening atas nama Dirjen (misalnya DIrjen AHU pada BNI 46 cabang Tebet) tidak dibolehkan disimpan di rekening pihak lain (vendor) sekalipun untuk satu hari krn jika hal tsb terjadi maka telah terpenuhi unsur dapat terkait  kerugian negara baik secara nyata maupun perkiraan dimana perhitungannya hanya dilakukan oleh BPK berdsrkan UU BPK.intinya tidak hanya masalah waktu saja melainkan dituntut kejujuran dan kepatuhan penyelenggara negara terhadap UU Yang dberlakukan dan mengikat diri ybs-disnilah letak integritas dan akuntabilitas seorang penyelenggara negara. in casu kasus parkgateway, dari informasi yang sy ketahui, bahwa tidak ada Surat Perjanjian Kerjasama antara Kemenukham dan pihak Vendor yang di tandatangani oleh Menteri dan Direktur vendor ybs dgn menggunakan sistem BOT, telah ada PerMenkeu 2014  yang mengatur sistem pembayaran transaksi secara elektronik untuk pungutan pnbp dan pungutan di luar pnbp yang harus melalui dan atas persetujuan Menkeu.

Pertanyaan khusus kasus parkgateway (1) apakah DI mengetahui (mengerti, memahami, menyadari  keberadaan UU/Permenkeu terkait  proyek e-pnbp dll yang harus dipatuhi sejak awal persiapan sampai pada pelaksanaan proyek,, dan (2) apakah DI menghendaki, lebih dari sekedar menginginkan dan harapan agar proyek tsb terwujudkan sekalipun ada peraturan (UU) dan turunannya yang mengharuskan melalui prosedur standar yang telah ditetapkan.

Dolus dalam doktrin hk pidana dibedakan antara dolus dgn kesadaran akan kepastian timbulnya akibat, dolus dengan kesadaran akan besarnya kemungkinan dan dolus dengan kesengajaan bersyarat atau voorwaarrdelijke opzet -Remmelink, 2003,halaman 151 sd 156. sebaiknya kita sama-sama saksikan saja sidang pengadilan dalam perkara ini agar kita sama-sama mengetahui dimana letak kesalahan atau ketidaksalahan perbuatan DI.

Sumber: [email protected] dikirim dari [email protected]

Muhammad Nursal Ns

Praktisi Hukum Makassar

You may also like...