Hermeneutika (Paul Riceoeur dan Jean Jacques Derrida)

Paul Riceoeur, hanya mengungkapkan bahwa setiap interpretasi adalah usaha untuk membongkar makna-makna yang masih terselubung atau usaha membuka lipatan-lipatan dari tingkat makna-makna yang terkandung dalam kesusatraan. Penekanan hermeneutik oleh Riceoeur yaitu dalam melakukan pemahaman bukanlah memperoyeksikan diri ke dalam teks, melainkan membuka diri terhadapnya. Penafsir selalu dalam keadaan berada di tengah-tengah teks dan tidak hanya di depan atau pada permulaan atau pada akhir teks saja.

Pendapat mengenai interpretasi oleh Jean Jacques Derrida memusat dalam bukunya yang berjudul La Dessimination. Dalam buku tersebut disebutkan, sebuah teks  tidak akan merupakan teks jika dalam pandangan sekilas tidak menyembunyikan hukum-hukum komposisinya dan aturan permainannya. Oleh karena itu memahami sebuah istilah pada dasarnya adalah lebih dari pada sekedar mengetahui makna atau tanda-tanda kata yang dipergunakan dalam ucapan. Idealnya, pendengar atau pembaca harus ambil bagian dalam kehidupan pengarang atau pembicara sehingga ia dapat memahaminya. Inilah yang dimaksud istilah ”kelayakan” atau ”kepatutan” (Derrida, 1972:70-71)

Hermeneutika, tidak hanya melakukan penafsiran terhadap teks, tetapi juga melakukan interpretasi terhadap perilaku manusia. Kemudian berkembang menjadi hermenutika hukum yaitu melakukan penafsiran terhadap kehidupan manusia dan produk-prodok kulturnya yakni teks-teks yuridikal.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...