Menyoal Revisi Peradilan Pidana Anak (Catatan Singkat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012)
Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada tanggal 3 Juli 2012 beberapa bulan yang lalu. Patut kita apresiasi bersama. Sebagai salah satu pembaharuan hukum (social enginering) di masa mendatang. Atau meminjam bahasa Romli Artasasmita, inilah fenomena perwujudan “hukum integratif.”
Lahirnya undang-undang itu. Setidaknya memberi “nafas” baru bagi anak. Dimana kepentingannya perlu mendapatkan perlakuan hukum “istimewa.” Terutama ketika sang anak tersebut melakukan tindak pidana. Sebagaimana undang-undang mengaturnya. Baik Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 maupun revisinya, menyebut anak yang melakukan tindak pidana adalah anak yang berkonflik dengan hukum.
Dalam setiap literatur. Filosofi dasar, sehingga anak perlu mendapat perlakuan hukum “istimewa”. Tidak lain karena anak merupakan amanat dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Dari generasi inilah, anak dianggap dapat melanjutkan cita-cita kebangsaan. Dari generasi inilah tunas muda harapan bangsa kita bertumpu.
Anak selalu dianggap, bahwa ketika melakukan tindak pidana. Oleh hukum ia dikategorikan belum dapat bertanggung jawab penuh (full responsibility) terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Ada kondisi eksternal sehingga anak yang berkonflik dengan hukum, “terpaksa” melakukan suatu kejahatan.
Riset psikologi juga mengamini fakta tersebut. Karena anak yang dalam tahap perkembangan. Menuju remaja hingga dewasa. Diyakini masih dalam tahap/ stadium pencarian indentitas, pencarian jati diri. Bidang kajian psikologi remaja menyatakan anak yang melakukan kejahatan. Boleh jadi karena kondisi yang diakibatkan apa yang dinamakan “krisis identitas.” Maka muncul kemudian istilah anak nakal (juvenile delinquent).
Dalam penegakan hukumpun terhadap anak yang melakukan kejahatan. Berbeda perlakuannya dengan orang dewasa, yang melakukan tindak pidana. Semuanya jelas dilandaskan pada asas kepentingan terbaik anak (the best interest of the child). Sebagaimana yang diamanatkan dalam konvensi internasional tentang hak-hak anak.
Berangkat dari asas tersebut, maka sang anak itu oleh undang-undang peradilan anak. Dalam hal penentuan pidana pokok seorang anak yang melakukan tindak pidana. Juga tidak dapat dihukum mati. Bahkan dalam proses penyidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan di pengadilan. Hingga dalam lembaga pemasyarakatan. Hak-hak anak lebih diutamakan sebagai realisasi pengutamaan kepentingan terbaik anak.
Dalam undang-undang peradilan anak yang baru. Ada beberapa hal sekiranya dapat dikatakan sebagai sebuah kemajuan. Seperti, diterapkannya keadilan restoratif (Pasal 5 ayat 1) dan upaya diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
Melalui keadilan restoratif (restoratieve justice), sang pelaku tindak pidana (baca: anak) lebih “ditekankan” pada upaya pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan (vide: Pasal 1 angka 7 UU No. 11 Tahun 2012). Apalagi filosofi pemidanaan Ini. Juga sudah diakui dalam tujuan pemidanaan sebagai upaya restitutif .
Suatu hal yang patut, dan memang sangat layak jika dalam Undang-undang Peradilan Anak menerapkan keadilan restoratif. Karena anak tidaklah secara sepenuhnya dikendalikan oleh dirinya. hingga mewujudkan tindak pidana.
Fakta di lapangan juga membuktikan bahwa kadang anak yang melakukan tindak pidana. Meskipun melakukan tindak pidana ringan namun kemudian mendapat sanksi pidana berat. Beberapa fakta di lapangan, dapat menjadi bukti.
Kita masih ingat, kasus yang menimpa seorang siswa kelas satu SMK di Palu berusia 15 tahun, Sulawesi Tengah, terancam hukuman lima tahun penjara gara-gara dituduh mencuri sandal jepit. Anak tersebut diadili di Pengadilan Negeri Palu Selasa 20 Desember 2011 karena didakwa mencuri sandal jepit milik Brigadir Satu Polisi Ahmad Rusdi Harahap. Jaksa mendakwanya dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Kasus serupa di Bali, DW (15) didakwa menjambret Rp 1.000. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan DW bersalah dan menuntut DW 7 bulan penjara. Karena melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP
Dengan lahirnya undang-undang sistem peradilan pidana anak. Ke depannya, sebagai harapan kita bersama. Hukum akan lebih memuliakan anak. Meskipun anak tersebut melakukan tindak pidana. Bukankah dalam undang-undang tersebut sudah ditegaskan, bahwa anak yang melakukan tindak pidana yang sanksi pidananya tujuh tahun ke bawah. Masih dimungkinkan untuk menerapkan sarana pembinaan dengan melibatkan keluarga si anak, wali, dan tenaga kesejahteraan sosial.
Dilema Peradilan Anak
Namun dengan lahirnya undang-undang ini. Masih banyak memunculkan banyak kelemahan sekaligus dilema dalam pelaksanannya, undang-undang tersebut dua tahun ke depannya (baca: Juli 2014).
Pertama, anggaran yang tentunya harus disediakan terlebih dahulu untuk menyediakan beberapa tenaga khusus penyidik anak, penuntut anak, dan hakim anak. Belum lagi permasalahan pembentukan lembaga-lemabaga baru yang khusus menangani bagi anak yang harus menjalani pemidanaan (pembinaan). Seperti Lembaga Pembinaan Khusus anak (LPKA), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Kedua, diwajibkannya (baca: mutlak) penyidik, penuntut, dan hakim untuk melakukan perdamaian terhadap pelaku maupun korban. Bahkan jika tidak melakukan upaya diversi dalam batas waktu yang ditentukan (15 hari). Penyidik, penuntut, dan hakim dapat dipidana selama dua tahun atau denda dua ratus juta rupiah.
Dalam hemat penulis, pasal ini jelas akan menambah beban lagi. Bagi penyidik, penuntut, dan hakim, karena mereka dapat diseret ke pengadilan. Ada baiknya jika penyidik, penuntut maupun hakim di sini dibuat aturan. Untuk mengirimkan/ membuat saja berita acara ke pada para pihak (pelaku dan korban). Berupa perintah untuk melakukan perdamaian.
Jangan mereka terlalu diwajibkan melakukan upaya perdamaian. Karena jangan-jangan dengan tidak berhasilnya upaya perdamaian. Padahal mereka sudah berusaha mendamaikan. Malah terpaksa terseret dalam tindak pidana juga. Hanya karena gara-gara tidak berhasilnya melakukan upaya perdamaian itu.
Memang dalam proses hukum acara (acara khusus) dalam undang-undang peradilan pidana anak. Ada kemajuan, seperti masa penahanan anak yang berbeda dengan orang dewasa. Anak pelaku tindak pidana hanya bisa ditahan dalam masa tujuh hari oleh penyidik untuk kepentingan. Kemudian dapat diperpanjang delapan hari oleh penuntut umum. Jika melewati masa penahanan tersebut. Maka sang anak harus di keluarkan demi hukum.
Namun dibalik itu semua. Undang-undang peradilan anak. Masih menyimpan sejumlah permasalahan. Anggaran yang belum tersedia. Sulitnya pembentukan lembaga-lembaga baru pembinaan anak. Terutama di pelosok pedesaan. Pengalaman di lapangan, sedangkan penerapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 saja. Untuk menyiapkan tenaga bantuan hukum bagi anak. Hingga sekarang belum mendapat perhatian sepenuhnya. Bagaimana kira-kira ke depannya dengan penerapan undang-undang terbaru tersebut ?
Tentu kita semua tetap menunggu. Pekerjaan Rumah Presiden sebagai kepala pemerintah. Agar membentuk peraturan pemerintah dan peraturan persiden dalam rangka pelaksanaan undang-undang tersebut. Dan Mau tidak mau, jelas masih dimungkinkan undang-undang ini mengalami judicial review melalui MK. Oleh pihak yang merasa dirugikan dengan lahirnya undang-undang ini.***