Akrobat Politik Penundaan Pemilu

Sumber Gambar: tanda baca
Tanggal 1 Februari 2022 lalu, dalam WA Group muncul Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 yang menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024. Keputusan KPU ini menandai pelaksanaan Pemilu 2024. Bahkan 14 Februari 2022 lalu, KPU telah launching hari dan tanggal pemilu serentak tahun 2024.
Tidak lama berselang, saya membaca pemberitaan di media online, seorang menteri mengembuskan wacana agar pemilu serentak tahun 2004 diundur. Pemulihan ekonomi, biaya pemilu yang besar, dan pandemi COVID-19 menjadi dalil utamanya. Wacana ini pun bergulir dan menimbulkan gaduh di ruang publik. Muncul pro dan kontra. Tiga ketua partai politik menyambut baik wacana ini, enam pimpinan partai politik lainnya menolak, dan ada juga partai politik yang belum bersikap. Selain itu, muncul gerakan kelompok masyarakat sipil yang menolak penundaan pemilu serentak tahun 2024.
Sudah Berjalan
Dalam UUD 1945, Pasal 22 E ayat (1) dijelaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 menjadi payung hukum pelaksanaan pemilu. Teknis pelaksanaannya telah dimulai dengan keluarnya Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara dan akan diikuti dengan Peraturan KPU untuk pelaksanaan tahapan pemilu. Dapat dikatakan bahwa pemilu tahun 2024 sudah berjalan, hanya tahapannya saja yang belum dimulai.
Berbicara tentang pemilu berarti berbicara tentang demokrasi. Pemilu sebagai proses pembentukan kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Antara pemilu dan demokrasi, keduanya memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak terpisahkan. Pelaksanaan pemilu merupakan indikator utama apakah sebuah negara dikatakan demokratis atau tidak. Sebaliknya pemilu hanya dapat berjalan dengan baik apabila prosesnya berlangsung dengan cara-cara yang demokratis.
Lantas, apakah pemilu yang demokratis itu? Bondan S. Gunawan (2000) mengartikan pemilu yang demokratis bila dalam pemilu terjadi kompetisi antar peserta pemilu, tersedia alternatif calon yang akan dipilih oleh rakyat, tidak ada calon tunggal. Pemilu yang demokratis juga disyaratkan harus inklusif, yakni melibatkan semua masyarakat dewasa tanpa terkecuali. Pemilu yang demokratis juga dimaknai bahwa hasil pemilu yakni DPR, DPRD dan DPD serta Presiden dan Wakil Presiden, benar-benar memiliki kewenangan untuk menjalankan kekuasaan, tidak sekadar simbol. Terakhir, pemilu dikatakan demokratis apabila pemilu dilaksanakan secara periodik dalam waktu tertentu.
Berkenaan dengan kriteria terakhir ini, kekuasaan yang diperoleh dalam pemilu tidak berlangsung seumur umur hidup, tetapi dibatasi secara berkala. Sesuai konstitusi kita, pemilu berlangsung lima tahun sekali. Pembatasan ini dimaksudkan agar elite politik yang telah terpilih dalam pemilu dapat mempertanggungjawabkan mandat kekuasaan yang diperolehnya kepada rakyat. Dalam pemilu, elite politik dapat memperbaharui komitmen politik mereka. Rakyat dapat memperbaharui mandat mereka, apakah memilih kembali mereka atau menggantikan dengan elite politik yang baru.
Tidak dapat dipungkiri, pandemi COVID-19 yang melanda negara kita berdampak pada penurunan ekonomi. Ini terjadi setelah terbentuknya pemerintahan hasil pemilu tahun 2019. Tentunya, penanggulangan COVID-19 bukan komitmen politik mereka saat kampanye pada Pemilu 2019 lalu. Karena itu, pemilu tahun 2024 merupakan momentum para elite politik untuk berkomitmen tentang upaya penanganan COVID-19 dan bagi mereka yang terpilih akan mendapat dukungan penuh (legitimasi) dari rakyat.
Tidak Mudah
Menunda pelaksanaan pemilu tahun 2024 tentunya akan bertentangan dengan UUD 1945. Profesor Yusril Ihza Mahendra dalam wawancara di salah satu stasiun TV swasta beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa bila penundaan pemilu dilakukan, maka harus didahului dengan amandemen UUD 1945 atau dekrit presiden. Tentunya ini tidak mudah. Namun, saat ini tidak ada situasi krisis yang menjadi landasan kuat untuk dilakukan amandemen UUD 1945 atau dekrit presiden. Bila dipaksakan, justru berpotensi terjadinya kekisruhan politik. Muaranya justru memperburuk kondisi ekonomi bangsa ini dan upaya penanganan pandemi COVID-19.
Berpijak dari makna pemilu yang demokratis, maka menunda pemilu tahun 2024 menjadikan pelaksanaan pemilu tidak lagi periodik atau berkala. Tidak lagi tiap lima sekali sekali. Indonesia tidak lagi memenuhi kriteria sebagai negara yang menyelenggarakan pemilu yang demokratis.
Seharusnya apa yang diputuskan (choises) para elite politik seharusnya berpijak dari aspirasi (voices) rakyat. Selaras dengan kondisi riil rakyat atau kehendak rakyat yang sesungguhnya, bukan sebaliknya. Pelaksanaan pemilu tahun 2024 merupakan agenda rakyat setiap lima tahun. Upaya menunda pelaksanaan pemilu pada tahun 20024 dapat dimaknai sebagai akrobat politik yang tidak saja berniat memperpanjang durasi kekuasaan (mereka) yang ada, tetapi juga membuat pelaksanaan pemilu di Indonesia menjadi pemilu yang tidak demokratis.
Sesungguhnya pemilu itu merupakan momentum elite politik untuk menangkap aspirasi rakyat dan melakukan kontrak politik dengan rakyat sehingga pemerintahan yang terbentuk nantinya akan memiliki legitimasi tinggi dan mendapat dukungan penuh dari rakyat dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa ini, khususnya masalah pandemi COVID-19 dan kemunduran ekonomi yang terjadi sekarang ini.
Pelaksanaan pemilu yang berkala berarti dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada tahun 2024 dan ini sudah ditetapkan oleh KPU. Langkah awal ini menegaskan bahwa negara kita akan melaksanakan pemilu yang demokratis.
Oleh:
Oktavianus Landi
Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur
DETIKNEWS, 14 Maret 2022
Sumber:
https://news.detik.com/kolom/d-5981689/akrobat-politik-penundaan-pemilu.