Dasar-Dasar Hukum Perdata

Orang awam sering memperdebatkan, jika saja ia mengalami kasus atau perkara dan  berakhir dalam ruang sidang pengadilan. Maka pertanyaan pertama, “ini adalah kasus apa” ? Maka hanya ada dua kemungkinan untuk menjawabnya yakni hukum perdata ataukah hukum pidana ? terlepas dari kondisi perkembangan masalah hukum yang juga dikenal ada ruang pembagian  hukum administrasi, yang biasanya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hukum perdata atau private law dalam segi terminology merupakan induk dari segala kasus-kasus dan permasalahan hukum, dan terkadang sebuah perkara juga ada ranah hukum perdata dan juga ada ranah hukum pidananya.

Di samping itu, hukum perdata sering juga disebut sebagai hukum sipil, akan tetapi untuk menghindari term “sipil” erat kaitannya dengan istilah militer maka lebih baik menggunakan saja istilah hukum perdata.

Hukum perdata dikatakan sebagai induk dari bidang-bidang hukum, oleh karena masih banyak pembagian-pembagiannya seperti Hukum Perkawinan, Hukum Jaminan, Hukum Tata Ruang, Hukum Kontrak, Hukum Agraria, Hukum Notaris, dan masih banyak lagi pembagiannya. Dengan demikian tanpa menguasai dasar-dasar hukum perdata sebagai fondasi hukum maka akan kesulitan untuk memahami beberapa bagian hukum perdata lainnya.

Setidaknya pembagian Hukum Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim di bagi empat (lih: Subekti, 2003: 16)  yaitu:

  1. Hukum tentang diri seseorang.
  2. Hukum kekeluargaan.
  3. Hukum kekayaan.
  4. Hukum warisan.

Ataukah dengan bersandar pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek) maka akan diketemukan berbagai permasalahan hukum perdata beserta pengaturannya

  1. Buku I yang berkepala perihal orang memuat tentang hukum diri seseorang dan hukum keluarga.
  2. Buku II yang berkepala perihal benda memuat hukum perbendaan serta hukum warisan.
  3. Buku III yang berkepala perihal perikatan memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
  4. Buku IV yang berkepala perihal pembuktian dan lewat waktu (dasaluarsa) memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...