IAS dan Air Mata Praperadilan

Masih terekam di ingatan kita semua, setahun silam dikala Ilham Arief Sirajuddin (IAS) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar Tahun 2006-2012. Lalu, hanya selang dalam waktu tiga hari pasca penetapan tersangka atas dirinya, Ia memberanikan diri tampil di depan khalayak publik.

Di sela-sela acara pelantikan Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto serta Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal di Anjungan Pantai Losari, mantan wali kota dua priode itu, terlihat berkali-kali mengusap air mata yang meleleh di pipinya dengan selembar tisue.

Dulu dan kini, pesan simbolik dari air mata itu merupakan dua rasa yang tentunya berbeda kaetika kita hendak memaknainya. Dulu, adalah air mata karena penetapan tersangka, air mata karena hukum telah aniaya kepadanya, air mata ketika keadilan telah meninggalkannya, air mata karena hati tak kuasa mendengar “cibiran sosial” menghakiminya, kemana kaki mendayung maka di situ seolah terdengar bisikan “koruptor, koruptor”.

Maka hari ini, di mulai dari saat pembacaan penetapan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Kendati air mata itu kembali tumpa ruah, tapi ruahnya bukan lagi kesedihan, melainkan rasa yang membuncah atas sebuah keharuan, ketika keadilan berpihak kepadanya.

Baju stigmatisasi penetapan tersangka oleh lembaga anti rasuah kemarin kini sudah tertanggalkan. Dan publik pun, khususnya warga Makassar harus menerima dengan lapang dada, manusia sederhana dan yang selalu bermurah hati itu, memang tiadalah bersalah.

Sumber Gambar: jpnn.com

Sumber Gambar: jpnn.com

Praperadilannya Absah

Menelisik dua kasus yang berbeda penetapan praperadilan bagi pencari keadilan (yustisiabel) antara Budi Gunawan dan IAS, pada sesungguhnya penetapan atas tidak sahnya penetapan tersangka bagi IAS-lah yang paling afdal, sahi, absah, bahkan konstitusional.

Legalitas praperadilan untuk IAS benar-benar sesuai dengan due process of law principle. Menerapkan postulat —– tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang/ Nullum crimen sine poena legali —- semua perbuatan pidana harus dipidana menurut undang-undang, maka permohonan ketidakabsahan penetapan status tersangka a quo tidak ada lagi “kekeliruan hukum” yang pantas untuk diperdebatkan.

Kendati Hakim tunggal praperadilan Yuningtias Upiek bergeming, menyatakan putusannya merupakan putusan hukum (non ekstra legal). Atas fakta-fakta keyakinan yang bersifat istimewa (idisioncracy of fact) mau tidak mau pasti turut mempengaruhinya. Ada sebuah keyakinan yang tersembur keluar, untuk memberanikan diri menjadi peletak batu pertama atas titah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan “sah/tidaknya penetapan tersangka merupakan objek dari pada praperadilan.”

Hal ini secara eksplisit dibuktikan oleh Yuningtias Upiek tat kala melakukan pembuktian atas dugaan bersalah terhadap IAS melalui batas-batas yang ditentukan oleh MK dalam putusan Nomor 21/PUU-XII/2014. Pertama, penetapan tersangka harus memenuhi dua alat bukti (bewijs minimum). Kedua, dalam pemerolehan alat bukti harus dilakukan dengan cara yang benar sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak boleh alat bukti tersebut diperoleh dengan cara yang tidak sah (unlawful legal evidence).

Itulah yang terbaca dalam putusan yang dibacakan sendiri oleh hakim tunggal Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampere Raya, Jakarta Selatan, Selasa kemarin (12/5/2015): Menyatakan penetapan tersangka atas nama IAS tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup; Menyatakan pemblokiran, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.

Praperadilan yang menjemput keadilan yang selama ini diperjuangkan oleh IAS, dari sisi manapun dipandang tidak ada yang menyalahi asas dan ketentuan hukum. Praperadilannya sudah absah.

Keabasahannya tidak hanya bisa dikunci dengan asas hukum res judicata proveri tata habetur. Tetapi lebih dari itu, ahli hukum ternama-pun tidak bisa melawannya dengan alibi “penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan”. Sebab MK sudah memberinya legalitas secara bersayarat atas hasil uji Pasal 77 poin (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, bahwa konstitusionalnya pasal a quo harus dimaknai, termasuk pula penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

Pulihkan Namanya

Satu dan lain hal kendati IAS sangat jumawa, tidak meminta lebih terhadap KPK agar dipulihkan nama baiknya. Dalam hatinya sama sekali tidak tersimpan rasa dendam terhadap lembaga super body itu, tidak mau menyalahkan penyidik KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka. Tetapi kalau KPK ingin menanamkan integritas, profesionalitas, agar tetap mendapat kepercayaan publik, maka pihak KPK saat ini harus bersikap gentle untuk mengakui kekeliruannya, dan wajib memulihkan nama baik IAS. Sebab selain hal demikian merupakan perintah putusan pengadilan juga menjadi kewajiban moral (moral binding) bagi KPK untuk menunaikannya.

Bahwa kewenangan yang diberikan oleh KPK yang cukup super selama ini, maka harus super pula untuk mengembalikan segala hak-hak warga negara yang pernah “dicederainya”. Sekejam-kejamnya hukum, minimal upaya pemulihan nama baik bagi orang yang pernah ditersangkakan akan merasa “kerugiannya” yang diderita dalam waktu yang lama bisa terbayarkan.

Bukankah IAS selama setahun walau tidak berada dalam bilik penjara, dirinya sudah terpenjara dari berbagai “kecaman sosial” ketika membaur di tengah-tengah khalayak, lalu banyak bidikan mata tertuju kepadanya? Jadi, pemulihan nama baik wajib adanya.

Pemulihan nama baik sangat penting bagi orang yang sudah gugur penetapan tersangkanya berdasarkan hasil putusan praperadilan, selagi tidak ada alasan hukum lain untuk kembali menetapkannya sebagai tersangka. Di dalamnya terdapat “hak politik” seorang, saling berkelindan satu sama lain, agar tidak dengan gampang “dimanfaatkan” suatu waktu oleh mereka yang menaruh kebencian dalam upayanya untuk menduduki jabatan politik terkait.

Kini, IAS bisa kembali membuka lembaran barunya, segala mimpi dan cita-citanya untuk kembali membangun Indonesia Timur di suatu hari.

IAS alias Aco, Air matamu karena karena hempasan keadilan dari gema praperadilan kemarin, air mata praperadilan, bukan hanya berarti bagi seorang bini dalam rengkuhan kasih sayangnya, melainkan cukup berarti pula bagi mereka yang menaruh asa dari jiwamu untuk mendayung Indonesia dari timur menuju peraduannya. Sejahtera dan lebih maju lagi.*

ARTIKEL INI SUDAH MUAT DI HARIAN TRIBUN TIMUR MAKASSAR, 14 MEI 2015

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...