Jebakan “Kartel Politik” KPK

Studi hukum kritis atau lazim dikatakan sebagai gerakan (ctiritical legal movement) telah meletakkan tiga kluster utama yang mempengaruhi penegakan hukum (law enforcement). Indikator yang dimaksud tersebut saling berkelindan. Sebagaimana dikemukakan oleh Roberto Mangaibera Unger, bahwa penegakan hukum dipengaruhi oleh civil society, pasar, dan kuasa.

Ketiga kluster inilah setidaknya dapat dibenturkan dengan realitas yang melanda KPK saat ini. Ketika dari berbagai penjuru mata angin mencoba memperlemah, melucuti, mempreteli, dan menggembosi “power” KPK. Perlahan tapi pasti KPK seolah terancam hilang tajinya untuk menyeret koruptor kelas kakap dalam kursi pesakitan.

Hasil sidang putusan komite etik terhadap dugaan pembocoran sprindik KPK yang diketuai oleh Rektor Universitas Paramadina Mulya Anies Baswedan pekan kemarin. Menjadi indikasi jika KPK bukan malaikat, setidaknya KPK juga tidak dapat lepas dari jejaring kuasa. Boleh jadi kuasa hegemonik yang memperlemah KPK. Lahir dari rahim parlemen yang telah berafiliasi dengan “penyakit” bawaan  “senjakala” partai politik.

Sumber: matanews.com
Sumber: matanews.com

Melalaui kekuasaan yang dimilikianya, setiap elemen loyalitas rakyat memporak-porandakan kokohnya kemadirian KPK sebagai lembaga anti rasuah. Tidak berhasil melucuti kewenangan KPK melalui amandeman UU KPK. Taktik lain ditempuh, Dimutasi dalam format yang lain untuk menggembosi KPK agar tidak terlalu “getol”  lagi mengusut beberapa kasus besar.

Tidak berhasil dalam transplantasi regulasi, kini diserang melalui sandiwara “politik”. Sehingga seolah-olah KPK tidak lagi berjalan dalam locus hukum yang bertumpuh pada kebenaran materil (beyound reasonal doubt). Tetapi dialihkan dalam ranah politik.

JEBAKAN POLITIK

KPK dijadikan “kambing hitam” agar tenggelam dalam “kocok” dadu politik, yang lebih mengedepankan opini, persepsi, dibandingkan fakta sesungguhnya. Inilah “jebakan politik”. KPK diringkus dalam sangkar politik. Sehingga kemandiriannya mau tak mau memutarbalikkan pameo Immanuel Kant, “jikalau politik harus bertekuk lutut di bawah hukum”. Politik rupanya memiliki daya, kekuatan, jenis kelamin yang jelas dalam melumpuhkan rasa kebapakan (ke-ayahan) hukum, sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Psikoanalisis hukum, Jerome Frank dalam karya monumentalnya “Law and Modern Mind” pada dekade 1920 s/d 1930-an

Sesadar-sadarnya Abraham Samad (AS) melihat fakta tersebut. Fakta yang menunjukan jika musuh KPK tidak pernah berhenti melancarkan kekuasaannya. Ditambah prinsip kepemipinan untuk menyeret para penggarong uang negara ini. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU KPK, semua pimpinan harus bekerja, secara kolekif kolegial. Maka perlu “energi’ yang besar. Agar pimpinan lainnya dapat menjadi teman sehaluan dalam menngungkap kasus-kasus korupsi

Dalam kondisi tersebut AS yang ingin mempertahankan integritasnya. Beserta keberaniannya menyeret satu persatu abdi negara yang “berbahagia” di atas derita jutaan rakyat Indonesia. Ketika AS yakin jika dirinya secara pribadi tidak mampu menangkap tikus-tikus berdasi dari kasus Century, kasus Sport Center Hambalang, kasus impor daging sapi, kasus pengadaan Al-qur’an, serta beberapa lagi deretan kasus korupsi lainnya. Jejaring kuasa yang telah berselingkuh dengan pasar (market)/ pengusaha, cara melawanya adalah dengan memakai “tangan” civil society sebagai pendukung aksi  KPK.

Fenomena bocornya sprindik Anas Urabaningrum (AU). Yang diawali dengan kasus, berantakannya  Rumah Tangga Partai Demokrat. Gara-gara partai demokrat yang terlalu “fulgar” mempertontonkan urusan ranjang, urusan dapur di teras rumahnya. Hingga terjadi riuh tepuk tangan dari para “tetangganya”. Dapat ditarik konklusi bahwa KPK, dalam hal ini AS, harus memutar otak, bahkan boleh jadi AS “pusing tujuh keliling”.  Bagaimana caranya agar AU yang sedianya, sudah ada bukti permulaan cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka, KPK tidak diserang habis-habisan bergerak dalam locus politik ? Maka dengan memakai tangan kanan AS, sekertaris pribadinya, membocorkan sprindik Anas, dengan motif biarlah rakyat tahu lebih awal jika AU,  memang sudah layak diseret dalam gedung “prodeo” KPK.

KARTEL POLITIK

Cukup dua saja kasus korupsi jika ditilik baik-baik. Sudah menunjukan kalau KPK, tidak dapat terlepas dari jebakan kartel politik. Kasus pertama, kasus korupsi Sport Center Hambalang menyeret beberapa nama perusahaan.  Diantaranya PT Adhi Karya, PT Dutasari Citralaras  pernah bermain dengan beberapa kader Partai Demokrat. Dan akhirnya telah menyeret beberapa kader PD terbukti bersalah melalui putusan pengadilan Tipikor.

Kasus kedua, adalah kasus impor daging sapi yang menyeret presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq (LHI) juga berselingkuh dengan salah satu perusahaan pengimpor daging sapi di nusantara ini. Perusahaan itu adalah PT Indoguna, dan membuat salah satu direkturnya terjerat pasal gratifikasi.

Kondisi yang lebih parah lagi, jika pasar yang digerakkan oleh pengusaha tersebut. Tidak ada regulasi yang dapat memutus rantainya. Maka yang akan terjadi dalam setiap kebijakan pemerintah di negeri ini. Adalah kebijakan para kaum pemegang modal. Utang budi yang harus dibayar oleh Partai politik pada pengusaha, setelah mendapat insentif kemenangan pemilu. Ibarat siklus yang tak ada jaringan pemutusnya. Sehingga pengusaha yang terseret dalam pasal gratifikasi, belum usai permainannya. Pengusaha tersebut akan bergerak dalam ranah kekuasaan, berharap kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif meletakkan dominasinya. Agar ia memperlemah KPK dengan segala macam cara. Termasuk mencari-cari, membuka lembaran perbuatan curang, kasus-kasus korupsi, yang sedianya “jika ada” juga dapat menyeret nama beberapa petinggi KPK dalam berbagai modus dan jenis tindak pidana pada umumnya.

Kembali kepermasalahan tulisan ini, bocornya sprindik KPK. Hemat penulis, memandang bukan bahagian dari tindak pidana yang dapat menyeret WS sebagai sekretaris  pribadi AS dalam pembocoran  dokumen rahasia negara. Kita harus jeli melihat tiga kluster yang mempengaruhi agar hukum tetap dapat tegak. Tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Langkah AS, yang sering dikatakan sebagai langkah progresif, terobosan radikal, cara luar biasa dalam memberantas kasus korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa pula. AS rupanya sadar jikalau, hanya dengan elemen civil society dapat menekan perselingkuhan pasar dan penguasa. Bocornya sprindik ke media, ke ruang publik (public space) merupakan bahagian dari ungkapan, teriakan, “minta tolong” AS dari jutaan rakyat Indonesia. Agar dirinya dilidungi dari musuh-musuhnya (sang koruptor). Sebelum gelar perkara serta pengumuman tersangka koruptor secara telanjang diumbar ke media.

Rakyat Indonesia tentunya lebih cerdas melihat diskursus yang terjadi akhir-akhir ini. Siapa yang salah, siapa yang benar ? Bukankah koruptor adalah musuh kita bersama. Karena secara kasat mata. Ada banyak orang yang menderita kelaparan, sakit namun tidak dapat tempat pelayanan rumah sakit. Lalu maukah kita membiarkan, setan-setan koruptor tertawa terbahak-bahak, tersenyum simpul, dibalik kemewahan serta lolosnya dari jerat KPK ? Anda sebagai pembaca tentunya yang lebih tahu akan hal ini.***

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...