Menakar Parpol Korup

Mengulangi kegagalan masa lalu adalah sebuah kebodohan. Begitula kira-kira yang memantik di hati dan benak para pemilih akhir-akhir ini. Disaat detik-detik kontestasi demokrasi tinggal menghitung hari, yang akan diselenggarakan 9 April nanti.

Kebodohan yang penulis maksud disini, yakni pemilih mustahil akan menjatuhkan pilihan untuk kedua kalinya, baik terhadap calon anggota legislatif (Caleg) maupun partai politiknya.

Diantara banyak indikator dapat digunakan untuk melacak, kira-kira siapa caleg dan partai apa yang pantas untuk mewakili suara rakyat yang sering digelorakan sebagai suara Tuhan, tersimpul dalam sejumlah pertanyaan: bagaimana rekam jejak dan sepak terjang mereka selama ini? Tergolongkah mereka sebagai caleg dan partai bersih? Apakah mereka beserta partai yang menaunginya, tidak pernah diisukan melakukan perbuatan korupsi?

Indeks Korupsi Partai
Beberapa hari terakhir, muncul sejumlah data tentang indeks partai korupsi yang dirilis oleh berbagai lembaga riset dan media cetak. Data tersebut diolah berdasarkan variasi dan jumlah kasus-kasus yang ditangani KPK, lengkap dengan data jumlah dari kader partai yang korupsi hingga tingkat korupsinya.

Menariknya, data yang sudah banyak beredar di media cetak tersebut. Bukan Partai Demokrat dan PKS yang masing-masing empat tahun dan setahun terakhir lalu, ”dihajar” dengan badai dan tsunami korupsi. Sebagai partai yang menempati peringkat pertama dan kedua paling terkorup. Justru di urutan pertama ditempati PDI Perjuangan yang dikabarkan elektabilitasnya semakin menanjak seiring dengan dideklarasikannya Jokowi sebagai Capres PDIP. Baru kemudian diurutan kedua diikuti oleh Partai Golkar, tergolong juga banyak kadernya yang tersentuh oleh lembaga anti rasuah. Berturut-turut selanjutnya diikuti oleh Demokrat, PAN, PPP, PKB, Hanura, Gerindra, dan PKS berada diurutan buncit, paling sedikit kadernya berbuat rasuah.

Terlepas dari indeks korupsi tersebut, bukan berarti sedikit banyaknya kader-kader partai politik yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan gampang kita memaafkannya. Sedikit-banyaknya aktor partai yang korupsi kalau mau ditarik dalam “lingkaran hukum” tetap sebagai kejahatan luar biasa yang tidak pantas untuk diberi toleransi.

Kalau demikian, apakah kiranya semua partai yang tersebut, rata-rata melakukan tindak pidana korupsi, partainya tidak lagi layak pilih? Tentu tidak. Namun yang harus ditelaah secara cermat, khusus untuk partai yang tingkat korupsinya rendah, data-data yang bersifat kuantitatif tidak selamanya menunjukan realitas sesungguhnya, sebagai suatau hal yang harus dikualitatifkan.

Sumber: wartaekonomi.co.id

Sumber: wartaekonomi.co.id

Perlu diketahui bersama, bahwa KPK jilid III sekarang. Dalam soal pemberantasan korupsi sebagai tugas “khususnya” yang diberikan oleh undang-undang, memakai beberapa indikator, dalam menciduk aktor penilap uang Negara saat ini. Diantaranya; Pertama, pemberantasan korupsi pada sektor pajak, KPK konsent pada sektor pajak dilatari bahwa pajak dapat menyuplai 70 persen untuk pemasukan dana APBN. Kedua, pemberantasan korupsi pada sektor pertambangan mineral dan batubara yang memberi suplai terhadap APBN sebanyak 20 persen, yang mana sektor tersebut banyak dikuasai oleh perusahaan asing, sehingga rawan kartelisasi dari partai politik yang macam apapun ideology dan “platform” partainya. Ketiga, pemberantasan korupsi pada sektor pangan, sebagai sektor yang paling banyak menyentuh hajat hidup orang banyak, yang mana pada sektor ini dihuni sekitar 77 % adalah masyarakat yang berprofesi sebagai petani, peternak dan nelayan.

Dengan melihat ketiga sektor pemberantasan korupsi KPK selama ini. Maka bukan hal mengagetkan, jika rata-rata aktor partai yang diciduk dan menjadi pesakitan KPK, bermain dalam sel-sel korupsi yang menjadi priorotas KPK jilid III itu. Dari konsent pemberantasan korupsi KPK selama ini.

Dengan sendirinya pula gampang terbaca, indeks korupsi yang bersumber dari data KPK, masih ada data yang bersifat kuantitatif dalam kaitannya dengan segala perbuatan tindak pidana korupsi. Bahwa masih ada aktor partai. Sejatinya, belum disentuh oleh KPK. Belum lagi misalnya kasus-kasus korupsi yang juga melibatkan partai politik, tetapi kasus tersebut disidik bukan oleh KPK, tetapi oleh kepolisan dan kejaksaan. Mungkin ada bagusnya, jika hendak mengumpulkan data kuantitaif terkait dengan tingkat korupsi partai, datanya diambil dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang tersebar diseluruh negeri ini. Data tersebut pasti bisa mengukur bersih tidaknya partai yang berlaga dalam pemilu nanti.

Tapi yang pasti, indeks korupsi yang terbaca melalui data yang bersumber dari KPK, kalau ada partai yang jumawa, karena indeks korupsinya rendah. Namun sudah menyentuh tiga konsentrasi pemberantasan korupsi oleh KPK. Sudah merupakan “lampu kuning”, bahkan lampu merah agar partai tersebut “ditimbang-timbang” untuk dnyatakan sebagai partai bersih.

Menguji Dampaknya
Tanpa saya bermaksud membela PDIP maupun Partai Golkar. Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh elit politisi partai, dalam kacamata data yang bersifat kualitatif, maka perlu diuji pula dampaknya. Batu uji tersebut dapat diukur baik dari siapa pelaku, dan dampak dari perbuatannya.

Dari segi pelakunya, meski presentase angka korupsi dari suatu partai politik tertentu tergolong tinggi. Kalau orang yang ditangkap dari partai itu hanya level anggota fraksi, atau pengurus rendahan partai. Tentu dampaknya tidak lebih menohok dibandingkan kalau yang tertangkap adalah pimpinan besar partai: Sekjen, Bendahara, Ketua Umum atau Presiden Partai. Pimpinan besar boleh dikatakan sebagai penentu kebijakan tertinggi, berjalannya roda partai tersebut. Termasuk mencari dana yang akan membesarkan “kendaraan partainya”. Apalagi pimpinan partai jamak diketahui bersama, merupakan figur, bagi kader dilintas bawah hingga konstituennya.

Terakhir, dalam hal dampak dari perbuatan korupsi para aktor partai, juga tidak kalah penting sebagai indikator untuk menetukan partai tersebut layak pilih. Misalnya dalam konteks korupsi daging sapi impor, benar-benar dampaknya jauh lebih menyengsarakan masyarakat kecil. Karena peternak sapi yang kebutuhan hidup sanak keluarganya digantungkan pada mata pencaharian itu. Dagangan ternak meraka yang diharapkan laku di pasaran, ternyata sepi dari jangkauan harga yang layak. Akibat hadangan “mafia daging” oleh para pejabat Negara yang berselingkuh dengan sejumlah elit partai dan pengusa yang menyusun “pos anggaran” untuk partainya.

Karena itu, dalam menyongsong pemilu nanti. Sebaiknya pemilih harus lebih cerdas membaca jualan kampanye. Dengan alasan posisi korupsi mereka rendah, sehingga berdalih “agung” untuk dipilih. Padahal dibalik itu, mereka hanya berusaha mencari legitimasi “moral-sosial-politik” dan berusaha mencuci segala dosa-dosa masa lalunya, demi mempengaruhi masyarakat politik kita yang kebanyakan masih bersifat melodramatika. (*)

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...