Kejahatan Terhadap Tubuh
A. TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
Dibentuknya kejahatan terhadap tubuh manusia ini ditujukan bagi perlindungan kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan-perbuatan berupa penyerangan atas tubuh atau bagian tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka, bahkan karena luka yang yang sedemikian rupa pada tubuh dapat menimbulkan kematian.
Tindak pidana penganiayaan atau mishandeling itu diatur dalam Bab XX Buku ke-II KUHP, yang dalam bentuknya yang pokok diatur dalam Pasal 351 ayat (1) sampai dengan ayat (5) KUHP dan rumusannya berbunyi sebagai berikut:
- Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun dan delapan bulan atau dengan pidana denda setinggi-tingginya tiga rupiah (sekarang empat ribu lima ratus rupiah).
- Jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat pada tubuh, maka orang yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
- Jika perbuatan tersebut menyebabkan kematian, maka orang yang bersalah dipidana dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun.
- Disamakan dengan penganiayaan, yakni kesengajaan merugikan kesehatan.
- Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dipidana.
Dari rumusan Pasal 351 KUHP di atas itu, orang dapat mengetahui bahwa undang-undang hanya berbicara mengenai penganiayaan tanpa menyebutkan unsur-unsurnya dari tindak pidana penganiayaan itu sendiri, kecuali hanya menjelaskan bahwa kesengajaan merugikan kesehatan (orang lain) itu adalah sama dengan penganiayaan.
Penganiayaan adalah kesengajaan menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan luka pada tubuh orang lain. Dengan demikian untuk menyebutkan seseorang itu telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai opzet atau suatu kesengajaan untuk:
- Menimbulkan rasa sakit pada orang lain
- Menimbulkan luka pada tubuh orang lain, atau
- Merugikan kesehatan orang lain.
Dengan kata lain, orang itu harus mempunyai opzet yang ditujukan pada perbuatan untuk menimbulkan rasa sakit pada orang lain atau untuk menimbulkan luka pada tubuh orang lain ataupun untuk merugikan kesehatan orang lain.
Sedangkan menurut Satochid Kartanegara, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atau luka (letsel) pada tubuh orang lain.
- BENTUK-BENTUK PENGANIAYAAN
Atas dasar unsur kesalahannya, kejahatan terhadap tubuh ada 2 macam, ialah:
- Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja. Kejahatan yang dimaksud ini diberi kualifikasi sebagai penganiayaan (mishandeling), dimuat dalam Bab XX buku II, Pasal 351 s/d Pasal 358 KUHP.
Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja (penganiayaan) dapat dibedakan menjadi 6 (enam) macam, yakni:
- Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP).
Pemberian kualifikasi sebagai penganiayaan biasa yang dapat disebut juga dengan penganiayaan bentuk pokok terhadap ketentuan Pasal 351 KUHP sungguh tepat, setidak-tidaknya untuk membedakannya dengan bentuk-bentuk penganiayaan lainnya.
Pasal 351 merumuskan sebagai berikut:
(1) Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun dan delapan bulan atau dengan pidana denda setinggi-tingginya tiga rupiah (sekarang Rp. 4.500,-).
(2) Jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat pada tubuh, maka orang yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
(3) Jika perbuatan tersebut menyebabkan kematian, maka orang yang bersalah dipidana dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(4) Disamakan dengan penganiayaan, yakni kesengajaan merugikan kesehatan.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dipidana.
Oleh karena kejahatan penganiayaan yang dirumuskan pada ayat (1) hanya memuat kualifikasi kejahatan dan ancaman pidananya saja, maka dari rumusan itu saja tidak adapt dirinci unsur-unsurnya, yang oleh karena itu juga sekaligus tidak diketahui dengan jelas tentang pengertiannya.
Dalam doktrin/ilmu hukum pidana, berdasarkan sejarah pembentukan dari Pasal 351 KUHP di atas, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atau luka (letsel) pada tubuh orang lain.
Menurut doktrin penganiayaan mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
a) Adanya rasa sakit
b) Adanya perbuatan
c) Adanya akibat perbuatan (yang dituju), yakni: rasa sakit pada tubuh, dan luka pada tubuh.
Unsur yang pertama adalah berupa unsur subjektif (kesalahan), unsur kedua dan ketiga berupa unsur objektif.
Berdasarkan doktrin dan pendapat dari arrest-arrest HR, maka dapat ditarik kesimpulan perihal arti penganiayaan ialah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain, yang akibat mana semata-mata merupakan tujuan si petindak.
Pengertian seperti yang baru disebutkan di atas itulah yang banyak dianut dalam praktek hukum selama ini. Dari pengertian itu, maka penganiayaan mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
- Adanya kesengajaan
- Adanya perbuatan
- Adanya akibat perbuatan (dituju) yakni (1) rasa sakit, tidak enak pada tubuh (2) lukanya tubuh.
- Akibat mana menjadi tujuan satu-satunya.
- Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP)
Kejahatan yang diberi kualifikasi sebagai penganiayaan ringan oleh UU ialah penganiyaaan yang dimuat dalam Pasal 352 KUHP, yang rumusannya sebagai berikut:
(1) “kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, dipidana sebagai penganiyaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.
(2) “Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang berkerja padanya atau menjadi bawahannya”.
Penganiyaaan bentuk ringan tidak terdapat dalam WvS Belanda. Dengan dibentuknya penganiayaan ringan ke dala KUHP kita adalah sebagai perkecualian dari asas concordantie.
Dalam rumusan di atas terdapat ketentuan, yakni:
- Mengenai batasan dan ancaman pidana bagi penganiayaan ringan
- Alasan pemberatan pidana pada penganiayaan ringan
Batasan penganiyaan ringan adalah penganiayaan yang:
- Bukan berupa penganiayaan berencana (Pasal 353 KUHP)
- Bukan penganiayaan yang dilakukan:
1) Terhadap ibu atau bapaknya yang sah, istri atau anaknya
2) Terhadap pengawai negeri yang sedang dan atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
3) Dengan memasukkan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau untuk dimakan atau diminum (Pasal 356 KUHP).
- Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.
Tiga unsur itulah, di mana unsur b dan c terdiri dari beberapa alternatif, yang harus dipenuhi untuk menetapkan suatu penganiayaan sebagai penganiayaan ringan. Dengan melihat unsur penganiayaan ringan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penganiayaan ringan tidak mungkin terjadi pada penganiayaan berencana (Pasal 353 KUHP) dan penganiayaan terhadap orang-orang yang memiliki kualitas tertentu dalam Pasal 356 KUHP, walaupun pada penganiayaan berencana itu tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.
- Penganiayaan berencana (Pasal 353 KUHP)
Pasal 353 KUHP mengenai penganiayaan berencana merumuskan sebagai berikut:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(2) Jika perbuatan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Ada 3 macam penganiayaan berencana, yakni:
- Penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian.
- Penganiayaan berencana yang berakibat luka berat
- Penganiayaan berencana yang berakibat kematian.
Kejahatan yang dirumuskan Pasal 353 KUHP dalam praktik hukum diberi kualifikasi sebagai penganiayaan berencana, oleh sebab terdapatnya unsur direncanakan lebih dulu sebelum perbuatan dilakukan. Direncanakan lebih dulu (disingkat berencana), adalah bentuk khusus dari kesengajaan (opzettelijk) dan merupakan alasan pemberat pidana pada penganiayaan yang bersifat subjektif, dan yang juga terdapat pada pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
- Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP)
Penganiayaan yang oleh UU diberi kualifikasi sebagai penganiayaan berat, ialah dirumuskan dalam Pasal 354 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut:
(1) Barangsiapa sengaja melukai berat orang lain, dipidana karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Dengan mengingat pengertian penganiayaan seperti yang sudah diterangkan di bagian muka, dengan menghubungkannya pada rumusan penganiayaan berat di atas, maka pada penganiayaan berat mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
- Kesalahannya: kesengajaan (opzettelijk)
- Perbuatan: melukai berat
- Objeknya tubuh orang lain
- Akibat: luka berat.
Penganiayaan berat hanya ada 2 bentuk, yakni:
- Penganiayaan berat biasa (ayat 1), dan
- Penganiayaan berat yang menimbulkan kematian (ayat 2).
- Penganiayaan berat berencana (Pasal 355 KUHP)
Penganiayaan berat berencana, dimuat dalam Pasal 355 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(2) Jika perbuatan itu menimbulkan kematian, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dipandang dari sudut untuk terjadinya penganiayaan berat berencana ini, maka kejahatan ini adalah berupa bentuk gabungan antara penganiayaan berat Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan penganiayaan berencana Pasal 353 ayat 1 KUHP, dengan kata lain suatu penganiayaan berat yang terjadi dalam penganiayaan berencana. Kedua bentuk penganiayaan ini harus terjadi secara bersama, maka harus terpenuhi baik unsur penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana.
Artinya suatu penganiayaan berat berencana dapat terjadi apabila kesengajaan petindak tidak saja ditujukan pada perbuatannya (misalnya memukul dengan sepotong besi) dan pada luka berat tubuh orang lain (sebagaimana pada penganiayaan berat), melainkan juga pada direncanakan lebih dulu (sama sebagaimana pada penganiayaan berencana).
- Penganiayaan dengan cara dan terhadap orang-orang yang berkualitas tertentu yang memberatkan (Pasal 356 KUHP).
Macam penganiayaan yang dimaksudkan adalah penganiayaan sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 356 KUHP, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pidana yang ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354 dan 355 KUHP dapat ditambah dengan sepertiga:
(1) Bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya.
(2) Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
(3) Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Bahwa bagi bentuk khusus dari penganiayaan tersebut di atas, sifat yang memberatkan pidana pada penganiayaan biasa Pasal 351 KUHP, penganiayaan berencana Pasal 353 KUHP, penganiayaan berat Pasal 354 dan Penganiayaan berat berencana Pasal 355 KUHP terletak pada 2 hal, ialah:
- Pada kualitas pribadi korban sebagai:
1) Ibunya
2) Bapaknya yang sah
3) Istrinya
4) Anaknya
5) Pegawai negeri (a) ketika atau (b) karena menjalankan tugasnya yang sah.
- Pada cara melakukan penganiayaan, yakni dengan memberikan bahan untuk dimakan atau dimunim yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan.
Ada rasio tertentu dari hal-hal tersebut ditetapkan dalam Pasal 356 KUHP sebagai faktor yang memberatkan pidana.
Bagi orang-orang yang berkualitas sebagai ada hubungan keluarga dengan petindak (1 s/d 4), didasarkan pada alasan antara lain:
1) Bahwa sebagai usaha pencegahan khusus terhadap dilakukannya penganiayaan pada anggota keluarga.
2) Bahwa bertujuan untuk melindungi kerukunan dalam kelangan keluarga dari gangguan sesama anggota keluarga.
3) Terhadap sesama anggota keluarga sepatutnya bersikap dan bertindak dengan kasih sayang, sebab antara sesama mereka ada hubungan ketergantungan, masing-masing saling membutuhkan, bukan saja ada keterikatan karena hukum, akan tetapi juga ada keterikatan batin.
Karenanya melakukan penganiayaan sesama anggota keluarga seperti butir 1 s/d 4 dipandang sebagai perbuatan yang lebih buruk, sebagai kesalahan yang lebih besar dari pada penganiayaan terhadap orang lain.
- Turut serta dalam penyerangan dan perkelahian.
Kejahatan yang dimaksudkan ini adalah dimuat dalam Pasal 358 KUHP yang merumuskan sebagai berikut:
Mereka yang dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggungjawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, dipidana:
(1) Dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat.
(2) Dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, jika akibatnya ada yang mati.
Jika dirinci rumusan Pasal 358 tersebut, terdiri dari unsur:
- Unsur-unsur objektif:
1) Perbuatan turut serta
2) Dalam penyerangan, dan dalam perkelahian
3) Dimana terlibat beberapa orang.
4) Menimbulkan akibat (a) ada yang luka berat, (b) ada yang mati.
- Unsur subjektif: dengan sengaja
- Kejahatan terhadap tubuh karena kelalaian, dimuat dalam Pasal 360 Bab XXI yang dikenal dengan kualifikasi karena lalai menyebabkan orang lain luka.
Hanya ada satu ketentuan mengenai kejahatan terhadap tubuh dengan tidak sengaja, dimuat dalam Pasal 360 KUHP yang rumusannya adalah:
(1) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
(2) Barangsiapa karena kurang hati-hatinya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling tinggi Rp 4.500,-
Dalam rumusan tersebut ayat (1), terdapat unsur-unsur yakni:
- Ada perbuatan
- Karena kesalahannya (kealpaannya)
- Menimbulkan akibat luka-luka berat
Dalam ayat ke-2 terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
- Ada perbuatan
- Karena kesalahannya (kealpaannya)
- Menimbulkan akibat (1) luka yang menimbulkan penyakit, atau (2) halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu.