Fungsi Pemerintahan Daerah

Keberadaan pemerintahan daerah, tidak lain untuk mengurangi sentralisasi yang selalu berpusat pada pemerintah pusat, sebagaimana yang sering terjadi dalam sistem nasional, sebelum berlakunya undang-undang otonomi daerah Tahun 1999.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah pemerintahan daerah dan DPRD. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintahan pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, serta dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan menggunakan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintahan daerah berpedoman pada asas umum penyelenggara negara yang di dalam hukum dikenal dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Layak.

Di Negeri belanda, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak ini sudah diterima sebagai norma hukum tidak tertulis, yang harus ditaati oleh penyelenggaraan pemerintahan,terutama Pejabat Tata Usaha Negara, dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara.

Fungsi menyelenggarakan pemerintahan daerah adalah untuk melaksanakan otonomi daerah. Ada sejumlah alasan rasioanal tentang perlunya pemerintahan daerah yang menekankan kepada desentralisasi dengan memberikan wewenang yang luas kepada daerah. Beberapa alasan yang menyebabkan sehingga pemerintah daerah penting menurut Ni’matul Huda (2009: 95) sebagai berikut:

  1. Persiapan ke arah federasi Indonesia masih belum memungkinkan. Sejumlah persyaratan juga harus dipenuhi terutama yang menyangkut perwujudan demokrasi  dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, kita harus menyadari bahwa pada saat sekarang ini masyarakat indonesia sedang mengalami proses transisi dalam mewujudkan sebuah demokrasi.
  2. Pilihan otonomi luas merupakan pilihan yang sangat strategis dalam rangka memelihara nation state yang sudah lama kita bangun, dan kita pelihara.
  3. Sentralisasi dan dekonsentrasi dianggap gagal mengatasi krisis nasional..Oleh karena itu desentralisasi dan otonomi daerah merupkan pilihan yang baik bagi kepentingan bangsa dan masyarakat indonesia ketimbang sentralisasi dan dekonsentrasi.
  4. Pemantapan demokrasi politik. Demokrasi tanpa ada pengauatan politik lokal akan menjadi sangat rapuh, karena tidaklah mungkin sebuah demokrasi dibangun dan hanya memperkuat politik nasional.
  5. Keadilan. Desentralisasi/ otonomi daerah akan mencegah terjadinya kepincangan di dalam menguasai sumber daya yang dimiliki dalam sebuah negara.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...