Kontrak Franchise (Waralaba)
Di Indoneseia, kerjasama waralaba dikenal sejak tahun 1980-an dan dipelopori oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Pilihan kata atau padanan kata dari franchising manjadi “waralaba”, berarti keuntungan istimewa. Sementara itu, pengertian franchising atau sistem franchise menurut Ensiklopedia Nasional Indonesia (ENI), adalah sebagai suatu bentuk kerjasama manufaktur atau penjualan antara pemilik franchise dan pembeli franchise atas dasar kontrak dan pembayaran royalti. Kerjasama ini meliputi pemberian lisensi atau hak pakai oleh pemegang franchise yang meiliki nama atau merek, gagasan, poses, formula atau alat khusus ciptaannya kepada pembeli franchise disertai dukungan tekhnis dalam bentuk manajemen, pelatihan, promosi dan sebagainya. Untuk itu, pembeli franchise membeyar hak pakai tersebut disertai royalti, yang pada umumnya merupakan presentase dari jumlah penjualan.
Istilah dan pengertian waralaba yang merupakan padanan dari kata franchising terasa kurang mantap. Meskipun demikian, untuk masyarakat luas di Indonesia, penyebutan istilah dan pengertian franchising masih terlalu asing sehingga makin cepat dan makin sering istilah dan pengertian waralaba dipakai, diharapkan akan mengurangi keberatan-keberatan yang ada.
ISI DAN BENTUK KONTRAK WARALABA
Berikut ini secara singkat akan diutarakan isi dan bentuk praktek waralaba yang dapat diiedntifikasi:
- Persetujuan Lisensi (Licensing Agreement or Tradename Licensing), Dalam kontrak ini, pemilik lisensi memberikan kewenangan kepada pengusaha tertentu untuk menggunakan, misalnya teknologi produksi untuk menghasilkan makanan, minuman, barang kosmetik, dan jasa perbengkelan. Perhotelan dan real estate, seperti Kentuky Fried Chicken, California Fried Chicken, Texas Fried Chicken serta Roti Dunkin Donuts. Pizza Hut dan sebagainya.
- Hak-hak Franchisee, Misalnya hak mengunkan merek dagang franchisor, hak menggunakan rahasia dagang dan hak untuk mendapatkan perlindungan dari “intrabrand competition” dalam hal lebih dari franchisee.
- Hak akan design yang sama untuk Lokasi dan Penampilan Lainnya, Lokasi dan penampilan memainkan peran penting dalam perjanjian franchise (KFC, Pizza Hut, dan CFC). Lazimnya franchisor memaksakan lokasi dan penampilan yang seragam dan dikerjakan oleh franchisor.
- Program Pelatihan, Program latihan dijadikan sebagai syarat utama karena kualitas barang dan jasa merupakan elemen bisnis yang sangat penting.
- Bantuan operasional, Bantuan ini dapat dilakukan oleh franchisor sebelum frahchisee efektif atau secara terus menerus selama jangka waktu berlakunya kontrak.
- Pembelian, Di sini bisa jadi franchisor mewajibkan franchisee untuk membeli barang mentah (termasuk pelayanan jasa) hanya dari franchisor dengan spesifikasi dan merek tertentu.
- Iklan, Ada dua jenis iklan. Satu dikelola oleh franchisor dan satu lagi dikelola oleh franchisee. Isi iklan sudah diatur sedemikian rupan. Begitu juga soal frekuensi penayangan di media cetak dan elektronik.
- Quality Control, Franchisor sangat ketat dengan kontrol ini sebab keberhasilan bisnisnya tergantung pada mutu barang dan jasa.
- Biaya untuk Franchisor (fee), Besarnya fee tergantung pada nilai bisnis yang diperjanjikan. Kemampuan franchisee beregosiasi akan menentukan berapa besarnya biaya yang mestinya dikeluarkan.
- Pembukuan, Karena frachisor tergantung pada royalti pada performa dari franchisee, pembukuan mengenai keuangan dan operasiolan perusahaan franchisee menjadi penting sekali.
- Perubahan, Perubahan pada kontrak tidak akan dapat dihindarkan dalam hal kontrak franchisee tersebut berlangsung untuk jangka waktu yang lama.
- Pengalihan, Pada dasarnya, baik franchisor maupun franchisee dapat mengalihkan posisinya pada pihak ketiga.
- Berakhirnya Kontrak, Dapat dilakukan karena jangka waktu sudah habis, dan juga adanya “default” dari salah satu pihak. Demikian juga mengenai jangka waktu yang ditentukan itu dilegkapi dengan catatan bahwa baik franchisor maupun franchisee berhak untuk memutuskan kontrak.
- Contract Enforcement, Dalam klausul ini beberapa hal diatur secara tegas, seperti soal arbritase, hukum yang berlaku, tempat penyelesaian sengketa dan biaya konsultan hukum atau advokat.
- Hal-hal lain, Ada beberapa hal lain yang dapat dimuat di sini, tetapi semua tergantung pada posisi tukar yang lebih kuat antar kedua belah pihak. Lazimnya franchisor lebih mentukan dibandingkan franchisee.