Lex Imperfecta Mahar Politik Pilkada

Pesta Pilkada di 269 wilayah yang tersebar hingga ke pelosok nusantara, kini sudah riuh dengan pencitraan dari masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah. Namun proses Demokratisasi yang hanya sekedar “lip service” telah menyuguhkan tahapan Pilkada berjalan di tataran proseduralnya saja. Tidak pernah tersiar kabar ke publik kalau terdapat sejumlah oknum Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon (Balon) Kepala daerah terbukti melakukan praktik suap politik, khususnya yang menyangkut mahar politik Pilkada.

Balon Kepala Daerah dengan memberikan imbalan kepada Parpol merupakan perbuatan terlarang berdasarkan Undang-Undang (UU) Pilkada. Tetapi praktik anak haram demokrasi itu, masih bergerak dalam sentrum kegelapan yang sulit terdeteksi oleh penegak hukum tindak pidana pemilihan.

Harus diteliti dengan cermat sebab musababnya; ada apa sehingga mahar politik ini masih saja langgeng? Hingga tidak tersentuh oleh hukum untuk menjeratnya dalam pertanggungjawaban pidana.

Sumber Gambar: radarmanado.com

Lex Imperfecta

Tampaknya kriminalisasi mahar politik dalam UU Pilkada oleh pembentuk Undang-Undang masih disesaki oleh kepentingan “kuasa”. Terdapat indikasi “perilaku” sebagai subjektifitas UU, dengan setengah hati untuk menjerat pelaku mahar politik Pilkada.

Cermin setengah hati pembentuk UU a quo terpantul dalam bayangan ketentuan bagi Balon Kepala Daerah yang memberikan sejumlah imbalan kepada Parpol pendukung/pengusung, sama sekali tidak ada ancaman pidana pokoknya berupa penjara,kurungan dan denda. Inilah yang dimaksud formulasi kaidah hukum tanpa sanksi, yang selanjutnya dianggap sebagai regulasi dalam keadaan “lex imperfecta”.

Suatu keadaan hukum yang mengalami pembiasan karena pembentuk Undang-Undang menggunakan nalar hukum setengah hati. Dalam premisnya sudah meletakkan konsensus moral, bahwa Balon Kepala Daerah yang memberikan imbalan kepada Parpol pengusung merupakan perbuatan yang terlarang, perbuatan yang dicela. Tetapi konklusinya, malah lupa meletakkan salah satu ancaman pidana agar perbuatan tercela tersebut bisa diproses dalam hukum pidana formil (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, putusan pengadilan).

Sepintas lalu, memang bagi Balon Kepala Daerah yang memberikan imbalan kepada Parpol, harus didiskualifikasi dari status hukum sebagai peserta Pilkada. Pasal 47 ayat 5 UU Pilkada menegaskan “dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dibatalkan.”

Ironisnya pasal a quo, pun dibalik kekaburannya tidak menyebutkan secara jelas dalam frasanya, kalau pelaku mahar politik bisa juga berasal dari Balon Kepala Daerah. Sehingga cukup frasa “setiap orang” dalam ketentuan tersebut bisa juga terkualifikasi “Balon Kepala Daerah.”

Tetapi lagi-lagi kerancuan ketentuannya, ancaman pidana berupa pembatalan sebagai Paslon Kepala Daerah dalam konstruksi hukum penitensier, itu hanya pidana tambahan. Padahal “qonditio sine qua non” dalam pemidanaan, mustahil untuk menjerat pelaku tindak pidana dalam pidana tambahan demikian (pembatalan), ketika ketentuan a quo nihil pidana pokoknya.

Sehingga konsekuensi yuridisnya, kendatipun terdapat Balon Kepala Daerah memberikan imbalan kepada Parpol pengusung, sangat mustahil Balon tersebut untuk diproses dalam hukum acara pidana khusus yang telah digariskan dalam UU Pilkada.

Di sinilah ketentuan a quo memuncukan “legal isue” dalam suatu keadaan “kekaburan norma.” Kekaburannya terjadi karena harus menunggu “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan setiap orang (Bakal Calon) terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan, lalu Paslon Kepala Daerah tersebut dapat didiskualifikasi/dibatalkan.”

Sungguh mustahil akan ada putusan pengadilan inkra atas terbuktinya Balon/Paslon Kepala Daerah memberikan imbalan kepada Parpol pengusung, sementara untuk memprosesnya dalam hukum pidana formil agar menghasilkan putusan bersalah bagi si pelaku, sebab syarat pidana materilnya dalam pengancaman pidana pokok sama sekali tidak ada.

Penegak hukum tindak pidana pemilihan pastinya juga akan “tersandera” dalam keadaan demikian. Sebab penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan pidana tanpa ancaman pidana pokok, berita acara yang dibuat oleh penyelidik/penyidik akan menjadi cacat formil.

Satu-satunya solusi hukum yang disediakan oleh UU Pilkada, sebagai proses hukum yang dapat dijalankan dalam rangka “mendiskualifikasi” Paslon Kepala Daerah dalam ihwal melakukan praktik mahar politik. Paling tidak! Legalitas pembatalannya, hanya bisa dengan penantian, dari proses hukum pidana terhadap Parpol penerima mahar. Sebab memang bagi Parpol yang terbukti menerima imbalan dalam proses pencalonan Kepala Daerah terjerat dalam ancaman pidana pokok berupa denda 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima (vide: Pasal 47 ayat 6 UU Pilkada).

In casu a quo, terbuktinya Parpol menerima imbalan (mahar politik) berdasarkan putusan pengadilan inkra. Maka di situlah titik berangkat, hukum dalam kepastiannya, akan menjadi “legal evidence” bahwa Paslon tersebut sebagai pelaku tindak pidana berkualifikasi suap politik. Dengan legal evidence demikian, penetapan Paslon Kepala Daerah dapat dibatalkan oleh KPUD.

Progresivitas Hakim

Hanya saja, sebagai catatan hukum menjadi penting untuk diperhatikan, bahwa pembatalan Paslon Kepala Daerah oleh KPUD dalam ihwal terbuktinya sebagai pelaku tindak pidana suap politik. Pembatalan demikian merupakan rangkaian dari “pencabutan hak politik” dalam bingkai prinsip legalitas hukum pidana, hanya dibolehkan melalui putusan pengadilan.

Oleh karena itu, dibutuhkan terobosan oleh hakim pengadil yang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana suap politik, agar menelorkan putusan pemidanaan dalam nuansa progresivitas hukum pidana pilkada.

Progresivitas hakim, adalah sebuah konsideran dan amar putusan di atas rel “demokratisasi Pilkada.” Bahwa dengan terbuktinya Parpol sebagai penerima mahar politik Pilkada, a quo pemberi mahar politiknya, seyogianya amar putusan pengadilan memuat pidana denda bagi Parpol sekaligus dengan pidana tambahannya. Pidana tambahannya berupa pencabutan hak politik bagi Parpol bersangkutan bersama dengan Calon Kepala Daerah yang terlibat dalam tindak pidana suap politik Pilkada.*

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...