Negara Hukum Pengecualian untuk Marwah MK

Belum sembuh borok, luka dan nanah yang menerpa “tubuh” konstitusi kita, kini datang lagi “luka” baru yang mengancamnya. Kamis (14/11) pasca pembacaan salah satu putusan akhir atas sengketa Pilkada Maluku tampaknya mahkamah undang-undang itu kembali mendapat “batu ujian”. Pelecehan peradilanpun (countempt of court) disaksikan secara telanjang, benteng konstitusi kembali diporak-porandakan oleh massa pendukung yang dinyatakan kalah dalam pencarian keadilan di lembaga Mahkamah Konstitusi itu.

Kita mestinya mafhum, atas peristiwa itu, bagi Hamdan Zoelva perlu “kerja keras” dan tenaga ekstra lebih dari apa yang pernah dikerjakan oleh para pendahulunya.

 Sejak pertama kali MK berdiri, dibawah komando Jimlly Asshiddiqie MK berada dalam angka nol, tetapi kemudian oleh Jimly berhasil menggaet atensi public terhadap MK. Beralih ke tangan  Mahfud MD bendera MK boleh dikata semakin berkibar sebagai guardian of constitution kala itu. Namun sejak dinahkodai oleh Akil Mochtar, dalam seumur jagung dibawah komandonya, MK “rontok” seketika pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dirinya oleh lembaga anti rasuah KPK.

Sumber: metrotvnews.com

Sumber: metrotvnews.com

Praktis, terpilihnya Hamdan Zoelva menggantikan AM (yang diberhentikan tidak hormat) sebagai ketua MK yang baru di awal November ini, bukan lagi harus dimulai dari “nol” untuk membangun wibawa MK, lebih dari itu MK sekarang berada dalam situasi “minus”.  Yaitu minus kepercayaan dari publik, mampukah MK menjalankan fungsi “konstitusionalitasnya”  secara transpran dan akuntabel ke depannya?

Uit Zonderingstoestand

Dibalik kemerosatan MK tersebut, penting untuk diketahui bahwa tidak selamanya Negara hukum normal kita dapat terapkan untuk konteks sekarang. Negara hukum normal sejatinya hanya dapat dijalankan jika stabilitas Negara dalam keadaan aman-aman saja. Sedangkan dalam keadaan tidak normal, maka dibutuhkan formula yang darurat, bahkan Negara boleh menggunakan “power-nya” untuk mempertahankan entitasnya.

 Tidak boleh “dipaksa” Negara menerapkan konsep Negara hukum sebagaimana yang dipahami bersama saat ini, yang mana lebih mengutamakan “hak-hak asasi manusia”. MK merupakan pilar Negara hukum, oleh sebab itu Negara dalam situasi yang demikian penting untuk menerapakan apa yang dimaksud sebagai Negara hukum pengecualian (rechstaat in uit zonderingstoestand).

Negara hukum pengecualian (uit zonderingstoestand) untuk pertama kalinya dipopulerkan oleh Willy Voll (2013) yang mendefenisikan sebagai Negara hukum dalam keadaan perang, ancaman perang, depresi ekonomi, pembangunan ekonomi, serta mobilisasi industri.

Memang Willy Voll tidak menelaah MK sebagai pilar Negara hukum yang harus dikecualikan dalam pengarusutamaan hak asasi manusia. Namun hemat penulis, alegori yang dikemukakannya dapat diintrodusir, diadopsi untuk menjaga marwah MK  melihat kondisi sekarang ini.

Beberapa langkah strategis yang dapat ditempuh dengan menerapkan asas Negara hukum pengecualian, sudah benar adanya putusan MK baik yang sudah diputus dengan melibatkan nama Akil Mochtar sebelumnya,  bersifat “final and binding” dan tidak ada yang dapat menganggu gugat putusan tersebut. Logikanya adalah kalau kita hendak menjaga stabilitas Negara, demokrasi, hukum di situ, maka mengabaikan kesalahan hakim yang pernah menelorkan putusan keliru merupakan “langkah darurat” untuk tetap mempertahankan MK sebagai pilar Negara hukum. Disamping itu, merupakan pekerjaan menghabiskan “energi” dan buang-buang waktu sekiranya tetap mempertanyakan putusan-putusan hakim konstitusi sebelumnya. Dan kira-kira kapan waktunya kita kembali melangkah dalam situasi Negara hukum yang normal kalau selalu mempersoalkan putusan-putusan sebelumnya?

Identitas Negara

Dalam kondisi yang sekarang, jamak diketahui bahwa pascapenangkapan pucuk pimpinan Akil Mochtar, wibawa MK mengalami demoralisasi dan defisit kepercayaan oleh publik.  Itu artinya dari awal, mestinya sudah dipersiapkan pertahanan yang dapat menjaga benteng konstitusi itu.

Pekerjaan untuk menjaga MK dari rongrongan pihak-pihak yang memanfaatkan “keterpurukan MK” disandarkan pada kepolisian sebagai salah satu pilar pertahanan dan kemanan Negara.

Rumusnya adalah Negara hukum itu hanya bisa kuat jika ada energi identitas Negara yang menopangnya. Energy yang dimaksud terpilah dalam tiga  bagian, yaitu;  Pertama, pertahanan keamanan.  Kedua, dana, sarana dan prasarana yang cukup untuk menguatkan Negara hukum yang sesungguhnya. Ketiga, pengawasan yang berkelanjutan agar tercipta lembaga yang transparan dan akuntabel.

Mencermati perilaku “premanisme” yang mengacak gedung MK kemarin, peristiwa tersebut menunjukan tidak berdayanya pertahanan keamanan yang dapat menjaga marwah MK untuk menjalankan fungsi-fungsinya. Di dalam gedung MK, terlihat beberapa aparat kepolisian tetapi tetap saja dengan seenaknya massa pendukung kandidat yang kalah mengobrak-abrik ruangan MK.

Padahal kalau mau konsisten dan menyadarinya, tidak apa-apa aparat kepolisian menggunakan kekerasan untuk menahan, menghalagi massa pendukung agar tidak masuk ke ruangan MK hingga melakukan perusakan barang-barang MK. Langkah kekerasan yang diambil oleh MK, sekali lagi ditegaskan bahwa boleh mengabaikan apa yang dimaksud Hak Asasi Manusia, hak asasi bagi si penyerang gedung MK. Pada waktu itu aparat kepolisian dibolehkan menangkap para pelaku, perusuh, yang sengaja ingin menghancurkan MK. Bahkan dalam kondisi tertentu, jika massa tidak dapat lagi dicegah, tetap berbuat anarki, mau tidak mau kepolisian harus menggunakan senjata, untuk memberhentikan serangan tersebut. Inilah yang dimaksud Negara hukum pengecualian (uit zonderingstoestandrt), untuk konteks tertentu ada saatnya, hak asasi manusia dipinggirkan demi menyelamatkan dan mempertahankan badan Negara yang vital. Jadi, mengabaikan hak asasi tidak mengapa, asalkan demi mempertahankan fungsi Negara yang memang penting untuk diutamakan.

Setelah kemudian benteng konstitusi itu kuat dan tidak menimbulkan kekhawatiran bagi hakim konstitusi untuk menjalankan tugas-tugasnya, barulah kita melangkah energi identitas berikutnya; dana, sarana dan prasarana yang cukup untuk menjalakan fungsi-fungsi MK. Saya kira untuk energi yang kedua ini tidak perlu lagi dibahas, gadung MK, sarana dan prasarana, serta dana untuk membiayai semuanya, termasuk gaji hakimnya sudah tergolong cukup.

Terakhir, tidak bisa dipungikiri pula,  meskipun MK pernah mendapat insentif kepercayaan dari public sebelumnya. Kalau bersandar pada dinamika Negara hukum untuk menuju  ke Negara hukum normal, pengawasan terhadap kinerja hakim konstitusi merupakan suatu hal yang mutlak keberadaannya. Hal tersebut penting, agar MK tetap berjalan sesuai dengan kehendak rakyat yang mengatasnamakan dirinya sebagai pengawal “daulat rakyat”. Dewan etik MK dan majelis kehormatan yang digulirkan selama ini dalam menjaga marwah dan wibawanya, patut kita support bersama. (*)

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...