Men (Justice Collaborator) kan Angie
Jumat (27/4/2012), Angelina Sondakh (Angie) resmi ditahan. Setelah dua bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka. KPK akhirnya menahan Putri Indonesia 2001 ini, atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap wisma atlet.
Sebelumnya, mantan koleganya di DPR (baca: Nazaruddin) diputus bersalah PN Tipikor. Majelis hakim menjatuhkan putusan 4 tahun 10 bulan penjara dan denda 200 juta. Nazaruddin merupakan terpidana keempat kasus suap wisma atlet. Kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik.
Terlepas putusan PN Tipikor sangat mengecewakan. Di saat yang sama proses pemeriksaan Nazaruddin memperlihatkan fakta persidangan yang mencengankan. Untuk kesekian kalinya nama Angie disebut terlibat. Johan Budi Juru Bicara KPK mengatakan penahan Angie telah sesuai prosedur. Angie ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap wisma atlet dan sejumlah proyek di Kemendiknas (Tribunnews.com, 27/4/2012).
Pengungkapan kasus suap wisma atlet semakin rumit, karena melibatkan petinggi partai. Praktik korupsi yang tergolong kategori korupsi politik (political corruption). Perilaku tercela penyelenggara negara. Suatu perbuatan yang menggunakan atau memanfaatkan kekuasaan pemerintah dilakukan oleh pejabat pemerintahan secara tidak sah untuk menguntungkan dirinya sendiri (Heidenheimer, et al, 1989). Pertanyaan kemudian, beranikah KPK membongkar kasus yang menggurita ini?
Justice Collaborator
Bola salju suap wisma atlet telah lama menggelinding. Berawal dari penangkapan yang dilakukan KPK di areal kantor Kemenpora (21/4/2011). Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dan Mohammad El Idris tertangkap tangan melakukan penyuapan terhadap Sesmenpora Wafid Muharam. Penyidik KPK menemukan 3 lembar cek senilai Rp 3,2 milyar. Uang tersebut merupakan suap untuk proyek pembangunan wisma atlet di Kompleks Jakabaring, Palembang. Rosa, El Idris dan Wafid Muharam kemudian diputus Pengadilan Khusus Tipikor.
Sepak terjang KPK dalam mengungkap kasus suap wisma atlet semakin berat, kala Nazaruddin diduga ikut menikmati. Hal yang sangat wajar, Nazaruddin merupakan Bendahara Umum Partai Demokrat saat itu. Partai politik pemenang Pemilu 2009 dan pengusung Presiden SBY-Boediono (baca: penguasa). Meski kemudian Nazaruddin pun, akhirnya diputus bersalah dan menyeret sejumlah nama mantan kolega di partainya.
Berbagai cara telah dilakukan KPK guna membongkar kasus ini. KPK pun melakukan langkah pendekatan kepada pihak-pihak (baca: tersangka) kasus wisma atlet. Langkah ini terbukti jitu, Rosa dan Yulianis bekerjasama dan ditetapkan sebagai justice collaborator. Hal tersebut dilakukan penyidik KPK karena pengungkapan kasus tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan penyadapan. Apalagi bila penyangkalan dan intervensi faktor di luar hukum sudah bermain.
Kejahatan korupsi yang sudah menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat (extra-ordinary crime), membutuhkan penanganan luar biasa pula. Kerumitan pengungkapanlah, mendorong penegak hukum membuat pertemuan dan mengeluarkan Surat Ketetapan Bersama (SKB). SKB lima institusi penegak hukum ini, mengatur soal justice collaborator dan whistleblower. Hal ini terkait tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi.
Abdul Haris Semendawai selaku ketua LPSK, mengatakan SKB yang dirumuskan akan menjadi pegangan teknis bagi seluruh aparat penegak hukum. Bagaimana seorang justice collaborator dan whistleblower diperlakukan kelak. Kelima instansi yang menandatangi SKB yakni LPSK, KPK, Kejagung, Polri dan Mahkamah Agung (detik News, 11/10/2011).
Istilah justice collaborator menyeruak kala pengungkapan kasus suap cek pelawat Pemilihan Deputi Geburnur Senior Bank Indonesia. Agus Condro mantan Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan melaporkan keterlibatan sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, turut serta menerima suap. Kerjasama Agus Condro dengan pihak KPK, berhasil memenjarakan pelaku lain. Selanjutnya mungkinkah Angie menjadi justice collaborator dalam perkara suap wisma atlet?
Angie, justice collaborator?
Pasca penahan Angie oleh KPK kembali mengundang tanda tanya. Angie yang diantar keluarga tercinta, harus tinggal di Rutan KPK. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka telah menjadi hari terkahirnya menghirup udara segar di luar. Teuku Nasrullah (baca: Pengacara Angie) menyesalkan tindakan KPK. Pimpinan KPK dianggap terburu-buru menahan Angie. Sama halnya ketika KPK menetapkanya (Angie) sebagai tersangka.
Ketua KPK Abraham Samad menepis. Wawancara dilakukan salah satu TV swasta dengan tajuk “Angie ditahan”, Abraham Samad mengungkapkan penahanan Angie telah sesuai prosedur. KPK telah mengantongi 2 alat bukti keterlibatan Angie dalam kasus suap wisma atlet sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka. Selain kasus suap wisma atlet Angie juga terlibat sejumlah proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kini, setelah KPK menahan Angie. Apakah KPK akan menjadikan Angie sebagai justice collaborator baru ? Keterlibatan Angie dalam fakta persidangan memperlihat sepak terjang mantan Putri Indonesia ini. Kepiawaian menggunakan kata-kata, seperti “apel malang” dan “apel washington” saat meminta commitment fee kepada saksi Rosa. Meski menyangkal saat memberikan kesaksian di persidangan Nazaruddin.
Bila melihat dan menganalisa fakta persidangan Nazaruddin, keterlibatan Angie hanya sebagai perantara. Masih ada pihak-pihak yang belum terkuak. Bos Besar dan Ketua Besar sampai sekarang belum jelas. Pertemuan di kantor Kemenpora dalam membahas sejumlah proyek juga belum tersentuh. Tentunya atas dasar ini, Angie memenuhi kriteria seorang justice collaborator.
Kriteria seorang yang bisa dijadikan justice collaborator diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Whistleblower dan Justice Collaborator. SEMA ini dikeluarkan guna menindaklanjuti SKB soal Justice Collaborator dan Whistleblower. Pedoman untuk menentukan seorang menjadi justice collaborator. Pertama, bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana korupsi. kedua, mengakui kejahatan yang dilakukannya. Ketiga, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut. Keempat, memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses persidangan.
Kriteria penentuan justice collaborator intinya terletak pada “kejujuran”. Bila Angie siap berkata jujur, maka gurita kasus suap wisma atlet ini akan terkuak. Aktor intelektual (intelectual dader) akan tersentuh. Tentunya terbongkar tidaknya kasus ini, kita serahkan kepada Angie dan KPK.