Malingering

Malingering merupakan perilaku yang disengaja untuk menciptakan dan menampilkan simptom fisik atau psikologis yang palsu atau sangat dilebih2kan. Individu selalu melakukannya untuk memperoleh keuntungan eksternal, yaitu:

  1. Untuk menghindari situasi yang sulit atau berbahaya, menghindari tanggung jawab atau hukuman.
  2. Memperoleh kompensasi, kamar atau tempat tinggal gratis, persediaan obat atau perlindungan dari polisi
  3. Untuk membalas ketika pasien mengalami rasa bersalah atau penderitaan karena kehilangan finansial, menjalani hukuman legal, atau kehilangan pekerjaan.

Gangguan ini dimunculkan sendiri oleh penderita (volunteer) untuk tujuan memperoleh keuntungan sekunder (mis: lepas dari hukuman). Dalam hukum, ini seringkali ini terjadi pada tersangka, agar ia dinyatakan tidak bersalah dengan alasan kegilaan. Penderita mungkin benar2 mengalami kelainan organik, namun tidak sesuai dengan yang dikatakannya (dilebih-lebihkan). Mis: seseorang yang terserempet mobil, mengalami sedikit luka di lengan. Namun ia mengatakan bahwa tangannya patah karena kejadian tersebut guna memperoleh ganti rugi yang besar dari pemilik mobil.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...