Berburu Gundukan Kekayaan Sang Jenderal

Sungguh naas nasib tersangka korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo. Setelah diduga menerima uang pelicin. Kini KPK semakin gencar menyita aset kekayaan yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Tak tanggung-tanggung aset tersita bernilai kurang lebih 100 miliar.

Mata masyarakat tentu terperangah, melihat “gundukan” harta kekayaan Djoko Susilo. Mulai dari kepemilikan sejumlah rumah yang tersebar di pulau Jawa, kantor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kebun binatang dengan fasilitas villa, mobil mewah, bus pariwisata, tanah dan rumah mewah seharga miliaran di Provinsi Bali. Hal ini pula membuka ingatan kita akan dugaan rekening gendut perwira Polri yang dilaporkan Tama (aktivis ICW) dan sempat dimuat di koran Tempo beberapa tahun lalu

Akan tetapi, penyitaan aset Djoko Susilo menjadi sebuah kontroversi. Banyak kalangan melihat tindakan KPK Jilid III adalah wujud “balas dendam”, dan penyitaan aset melanggar aturan yang berlaku karena aset-aset tersebut belum tentu hasil dari tindak pidana korupsi. Pertanyaan kemudian, apakah hal itu demikian?

JUPRI SH

JUPRI SH

Dasar Penyitaan

Tindakan penyitaan oleh penegak hukum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kecuali ditentukan lain peraturan perundang-undangannya. Upaya ini berupa pengambil_alihan dan atau menyimpan di bawah penguasaan penyidik benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud  untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Kaitannya dengan konteks penyitaan aset kekayaan tersangka Djoko Susilo, maka tindakan penyidik KPK sudah sangat tepat. Pertama, meski pengacara tersangka berdalih kliennya hanya diduga melakukan tindak pidana korupsi kasus pengadaan alat driving simulator SIM di korlantas Polri, tetapi ternyata penyidik KPK menjerat terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (money laundry) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua, Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.

Artinya selama penyidik KPK memiliki alat bukti, maka tindakan penyitaan yang dilakukan tidaklah melanggar hukum. Pasal ini juga memberikan dasar kewenangan (superbody) KPK karena bisa melakukan penyitaan tanpa seizin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Berbeda dengan tindakan penyitaan yang diatur dalam Pasal 38 KUHAP.

Ketiga, mengenai penolakan pengacara tersangka Djoko Susilo soal penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi bila menggunakan pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 maka harus dibuktikan dulu tindak pidana korupsinya. Menurut hemat penulis tidaklah tepat, hal tersebut karena untuk dapat di lakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya (vide: Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010).

Kata “penyidikan” dalam Pasal 69 di atas, dalam hukum acara pidana sudah termasuk didalamnya tindakan penyitaan. Atau dengan kata lain penyitaan gundukan harta kekayaan Djoko Susilo tersangka skandal simulator SIM sekali lagi sudah tepat karena tersangka juga dijerat dengan pasal pencucian uang.

Rule Model

Penjeratan tersangka penggarong uang negara dengan instrumen hukum pidana korupsi digabungkan (kumulatif) dengan pasal-pasal pencucian uang sangat memberi manfaat. Pertama, memberi efek jera. Pelaku tindak pidana korupsi tentunya tidak akan menikmati hasil kejahatannya karena seluruh aset-aset disita pemerintah. Berbeda dengan pelaku sebelum-sebelumnya yang jumlah uang dikorup sampai miliaran rupiah, divonis pidana ringan dan tanpa penyitaan aset dari aliran uang korupsi. Walhasil praktik korupsi semakin merajalela karena setelah menjalani sanksi pidana ringan, mereka tinggal ongkang-ongkang kaki menikmati hasil korupsinya.

Kedua, kemudahan dari segi teknis pembuktian. Di mana untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan terdakwa “wajib” membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan hasil dari tindak pidana korupsi. Jadi pembuktiannya tidaklah wajib dibebankan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.

Pembalikan beban pembuktian ini berlaku untuk tindak pidana pencucian uang. Sehingga seluruh harta kekayaan yang disita pihak penyidik KPK bila kemudian terdakwa menegaskan jikalau itu bukan hasil dari korupsi, maka Hakim memerintahkan terdakwa di muka sidang untuk membuktikannya dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup.
Ketiga, penyitaan aset diduga hasil tindak pidana korupsi yang tidak bisa dibuktikan terdakwa secara otomatis dirampas oleh negara. Perampasan akan  berimplikasi terhadap pemiskinan koruptor di tanah air. Keempat, penjatuhan sanksi pidana penjara bagi pelaku korupsi makin berat. Hal tersebut karena bentuk dakwaan kumulatif yang diterapkan, seperti dalam kasus suap penganggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah atas terpidana Wa Ode Nurhayati.

Sehingga kinerja KPK menelusuri pundi-pundi kekayaan tersangka Djoko Susilo haruslah diapresiasi dan menjadi rule model pemberantasan korupsi ke depan. Upaya penyitaan ini juga bukanlah bentuk “balas dendam” lembaga anti rasuah. Melainkan tindakan ini berupa penulusuran aliran dana diduga hasil tindak pidana korupsi yang selama ini jarang diburu.
Salam Antikorupsi****

Jupri, S.H

Lahir di Jeneponto (Sulsel) dari keluarga sederhana. sementara aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. selain memberi kuliah untuk mahasiswa fakultas hukum juga aktif menulis di www.negarahukum.com dan koran lokal seperti Fajar Pos (Makassar, Sulsel), Gorontalo Post dan Manado Post..Motto Manusia bisa mati, tetapi pemikiran akan selalu hidup..

You may also like...