Negara Hukum Perspektif Barat

Konsep Negara hukum dalam takaran, konsep yang digunakan oleh Negara-negara barat. Ada dua ide atau aliran yang mendominasi pemikiran Negara hukum mereka. Satu berkembang di Romawi kuno, yang satunya lagi berkembang di Negara Inggris.

Sistem hukum dunia yang terbagi atas civil law dan common law turut mempengaruhi penggunaan konsep dan praktik penerapan Negara hukum yang berbeda. Pada Negara yang bertipe civil law menggunakan konsep Negara hukum yang dikenal dengan istilah rechtstaat. Sedangkan pada Negara yang menganut sistem hukum common law rata-rata menggunakan istilah rule of law yang sama-sama didefenisikan sebagai Negara hukum.

Perbedaan dari dua konsep Negara hukum tersebut, pada konsep Negara hukum “rechstaat” didominasi oleh peradilan administratifnya, karena pada waktu itu raja lebih banyak meletakkan tugas Negara terhadap pegawai administratifnya. Pejabat-pejabat administratiflah yang membuat pengarahan-pengarahan tertulis bagi hakim tentang bagaimana memutus suatu sengketa. Sedangkan pada Negara hukum “civil law” dominan pada karakter judicialnya. Di Inggris pada waktu itu kekuasaan utama raja adalah memutus perkara. Peradilan oleh raja kemudian berkembang menjadi suatu sistem peradilan sehingga hakim-hakim peradilan adalah delegasi dari raja tetapi bukan melaksanakan kehendak raja.

Sumber: beforeitsnews.com

Sumber: beforeitsnews.com

Karakter rechstaat yang dikemukakan oleh Julias Stahl telah dikemukakan sebelumnnya dengan  tambahan adanya peradilan administrasi dan pengakuan asas legalitas terhadap setiap tindakan raja dalam mengatur warganya.

Namun berdasarkan konvensi yang diadakan oleh International Commission of Jurits Bangkok 1965 tidak membedakan prinsip-prinsip kedua konsep Negara hukum tersebut secara terpisah. Ditegaskan bahwa ciri Negara hukum rechstaat atau rule of law antara lain:

  1. Perlindungan konstitusional dan prosedur untuk memperolehnya.
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
  3. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
  4. Pemilihan umum yang bebas.
  5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi.
  6. Pendidikan civics (kewarganegaraan.

Menurut Montesquieu, Negara yang paling baik adalah Negara hukum karena terkandung: perlindungan HAM, ditetapkannya ketatanegaraan suatu Negara, membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ Negara.

Sedangkan  menurut Sudargo G. ada 3 ciri Negara hukum:

  1. Terdapat pembatasan kekuasaan Negara terhadap seseorang.
  2. Asas legalitas.
  3. Pemisahan kekuasaan.

 Pakar yang membedakan atau memberi karakteristik tersendiri tentang civil law adalah AV Dicey.  Unsur-unsur Negara hukum (rule of law) menurut A.V.Dicey dalam bukunya An Introduction To The Study of The Law of The Coustitution adalah:

  1. Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (obsence of orbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau terbukti melanggar aturan hukum yang ada;
  2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law);
  3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh Undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan

Dalam bukunya Introduction to Study of The Law of The Constitution, Albert Venn Dicey mengetengahkan tiga arti (three meaning) dari  there rule of law: Pertama, supremasi absolut atau predominasi dari regular law untuk menentang pengaruh dari arbitrary power dan meniadakan kesewenang-wenangan, prerogatif atau discretionary authority yang luas dari pemerintah; Kedua, persamaan dihadapan hukum atau penundukan yang sama dari semua golongan kepada ordinary law of the land yang dilaksanakan oleh ordinary court; ini berarti bahwa tidak ada orang yang berada di atas hukum, baik pejabat maupun warga Negara biasa berkewajiban untuk mentaati hukum yang sama; tidak ada peradilan administrasi Negara; Ketiga, konstitusi adalah hasil dari the ordinary law of the land, bahwa hukum konstitusi bukanlah sumber tetapi merupakan konsekuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dan ditegaskan oleh peradilan. Singkatnya, prinsip-prinsip hukum privat melalui tindakan peradilan dan parlemen sedemikian diperluas hingga membatasi prosisi Crown dan pejabat-pejabatnya.***

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...