Perusahaan Daerah
Undang-Undang No.5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah memberikan pengertian tentang yang dimaksud dengan Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang ini yang seluruh atau sebagian modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang.”
Sedangkan menurut Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dimaksud dengan Perusahaan Daerah “adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya diimiliki oleh Pemerintah Daerah”.
Menurut Elita Dewi (2002:4) mengenai perusahaan daerah adalah sebagai berikut :
- Perusahaan Daerah adalah kesatuan produksi yang bersifat: Memberi jasa, Menyelenggarakan pemanfaatan umum, Memupuk pendapatan
- Tujuan perusahaan daerah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan kebutuhan rakyat dengan menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.
- Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut perundang-undangan yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan mengusai hajat hidup orang banyak di daerah, yang modal untuk seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan
Selanjutnya Digital Library (www.google.co.id) diakses tanggal 25 juli 2008) menyebutkan Perusahaan Daerah adalah: “Suatu kesatuan produksi yang bersifat memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memupuk pendapatan. Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi yang jumlah anggota dan susunannya ditetapkan dalam peraturan pendiriannya. Direksi berada dibawah pengawasan Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet atau badan yang ditunjuknya”.
Sementara Glosarium Departemen Dalam Negeri (www.depdagri.co.id) diakses tanggal 23 juli 2008) menjelaskan bahwa “Perusahaan yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan”
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan daerah telah memberikan pengertian tentang perusahaan daerah, dimana dititik beratkan kepada faktor permodalan yang dinyatakan untuk seluruhnya atau sebagiannya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 bahwa “Perusahaan daerah ialah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-Undang”.
Ini berarti bahwa masih ada kemungkinan mengikutsertakan swasta ke dalam perusahaan, dan ini sesuai pula dengan dasar-dasar pemikiran bahwa segala modal yang ada dalam masyarakat yang merupakan pengerahan potensi dana dan tenaga (funds and forces) dapat diikutsertakan.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam negeri dan Otoda Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga Pasal 1, menetapkan bahwa: “Perusahaan daerah adalah semua badan usaha yang modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendiriannya diprakarsai oleh daerah”.
Mannulang dalam Hessel Nogi S.T ( 2005:75) menyatakan bahwa “Perusahaan daerah adalah suatu badan yang dibentuk oleh daerah untuk mengembangkan perekonomian dan untuk menambah penghasilan daerah, di mana tujuan utama perusahaan daerah bukan pada keuntungan, akan tetapi justru memberikan jasa dan menyelenggarakan jasa umum serta mengembangkan perekonomian daerah, sehingga dengan deimikian perusahaan daerah mempunyai fungsi ganda yang harus menjamin keseimbangan antara fungsi sosial dan fungsi ekonomis”.
Ciri-ciri perusahaan daerah menurut Muh. Bakat, dkk. (1989:104) adalah:
- Didirikan dengan suatu peraturan daerah.
- Modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali bila ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
- Tujuan usaha adalah mencari laba untuk dana pembangunan daerah.
- Dipimpin oleh suatu direksi yang diatur dalam peraturan pendiriannya.
- Ada dewan perusahaan daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam peraturan pemerintah.
- Kekuasaan tertinggi bukan pada rapat pemegang saham tetapi dalam beberapa hal pada kepala daerah.