Pemuda, Korupsi, dan Budaya Kekerasan

Idealnya kaum muda merupakan generasi penerus cita-cita bangsa. Salah satu aktor penting penggerak perubahan. Oleh karena itu, mereka diharapkan dapat mengambil peran strategis, guna mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Dasar NKRI 1945.

Hanya saja, harapan untuk sampai ke sana ibarat api jauh dari panggangan. Perefleksian hari sumpah pemuda yang diperingati setiap tanggal 28 Oktober seakan tidak pernah dilakukan. Peringatan sebatas acara seremonial belaka, tanpa adanya suatu tindakan nyata.

Pernyataan ini sangatlah mendasar melihat tindak_tanduk pemuda dalam realitas di lapangan. Pertama, kondisi generasi muda yang “hobi” tawuran, baik antar geng motor, siswa sekolah maupun pemuda antar kampung.

Tak terkecuali sebagian mahasiswa. Sebut saja yang baru-baru ini terjadi saat peringatan hari antikorupsi di kota Makassar, sejatinya demonstrasi mahasiswa atau aksi parlemen jalanan bertujuan untuk menyampaikan aspirasi kepada pemangku kebijakan. Identitas mahasiwa sebagai social control terhadap kewenang-wenangan pemerintah kepada rakyatnya menjadi tujuan utama pergerakan. Hanya saja di lapangan, mahasiswa jutsru berperilaku sebaliknya. Entah siapa yang memulai, orasi di luar parlemen (demo) seringkali berujung bentrok.

Sumber: store.tempo.co

Sumber: store.tempo.co

Terkait aksi mahasiswa turun ke jalan, Penulis bukanlah pihak yang risih atau tidak sepakat. Akan tetapi, bila aksi kemudian menimbulkan kerugian, maka disitulah titik ketidaksepakatan saya. Contohnya aksi berujung bentrok kemarin, sejumlah rumah, gedung pemerintah, pos polisi dan kendaraan rusak karena lemparan batu. Belum lagi korban secara fisik seperti dua orang wartawan yang harus dilarikan ke rumah sakit. Di saat yang sama kemacetan panjang pun ikut mendera. Walhasil aksi mahasiswa bukannya mendapatkan simpati, melainkan caci-maki dari masyarakat.

Kedua, selain mereka lebih menonjolkan otot dari pada otak. Pemuda masa kini juga ternyata doyan korupsi. Disejumlah pemberitaan media belakangan ini, banyak kita saksikan sejumlah kaum muda harus berurusan dengan penegak hukum karena terlilit gurita korupsi. Misalnya Angelina Sondakh dan M. Nazaruddin dalam perkara megakorupsi pembangunan sport center Hambalang.

Sistem Baru

Kedua perilaku negatif kaum muda ini dalam teori hukum pidana masuk kategori kejahatan. Dimana kejahatan (recht delicten)adalah suatu perbuatan yang walaupun tidak diatur dalam peraturan perundangan-undangan tetapi perilaku itu dicelah masyarakat.

Kembali kekonteks budaya kekerasan yang berbanding lurus dengan maraknya perilaku  korupsi, budayawan Alwi Rahman memulai pembicaraan ketika mengikuti acara dialog terbuka “Luka dari Kampus” yang live di Celebes TV menegaskan awalnya mereka (pemuda) adalah orang baik-baik nan cerdas, tetapi ketika memasuki suatu “sistem” yang ada mereka kemudian menjadi penjahat.    Artinya kejahatan itu timbul karena faktor sistem. Jadi seseorang jahat disebabkan pada ruang interaksinya.

Dalam ilmu kriminologi yang mempelajari sebab musabab terjadinya kejahatan. Dikenal salah satu teori-teori kejahatan yang bila kita melihat kondisi saat ini memang sangat sesuai. Teori differential association yakni kejahatan dipelajari melalui interaksi dengan orang-orang lain dalam kelompok-kelompok intim. Proses belajar itu menyangkut teknik, dorongan, sikap dan pembenaran-pembenaran yang mendukung dilakukannya kejahatan.

Sehingga guna mengatasi kejahatan ini, perlu dibentuk suatu sistem baru. Pertama, agar ke depan tidak terjadi lagi kekerasan-kekerasan yang dilakukan mahasiswa. Maka pihak kampus harus mampu mewadahi mereka. Caranya dengan membentuk unit-unit kegiatan mahasiswa sampai ketingkat fakultas, supaya mahasiswa bisa menyalurkan seluruh bakat yang mereka miliki. Dengan demikian konflik-konflik akan hilang sendiri, karena mereka sibuk mengurus aktifitas kelembagaan masing-masing. Sedangkan bagi mahasiswa pergerakan perlu ada evaluasi pola pergerakan turun ke jalan. Contohnya mengikuti pola aksi yang dilakukan aktivis antikorupsi ACC di depan kantor kejaksaan Sulsel baru-baru ini.

Kedua, guna menekan perilaku korup, untuk kesekian kalinya Penulis memberikan contoh ketaatan hukum negeri sakura Jepang. Kenapa warga Jepang bisa taat hukum dalam berlalulintas, itu karena pada usia dini sudah diajarkan akan pentingnya menaati rambu-rambu lalulintas lewat media boneka berseragam polisi. Cara ini pun tentu bisa digunakan di Indonesia, memberikan pelajaran antikorupsi mulai dari lembaga pendidikan usia dini sampai ke perguruan tinggi.

Oleh sebab itu, untuk memutus mata rantai kekerasan dan korupsi yang massif terjadi. Serta guna mewujudkan tren bonus demografi tahun 2020-2030 yang dihuni usia muda berkualitas nan produktif sehingga terbuka ruang kemakmuran bangsa, maka tidak ada jalan lain selain menciptakan sistem baru. Karena sekali lagi pejahat itu diciptakan bukan dilahirkan.

Muat di Tribuntimur Makassar 14 Desember 2013

Jupri, S.H

Lahir di Jeneponto (Sulsel) dari keluarga sederhana. sementara aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. selain memberi kuliah untuk mahasiswa fakultas hukum juga aktif menulis di www.negarahukum.com dan koran lokal seperti Fajar Pos (Makassar, Sulsel), Gorontalo Post dan Manado Post..Motto Manusia bisa mati, tetapi pemikiran akan selalu hidup..

You may also like...