Plt Pimpinan KPK

Pergantian pucuk pimpinan lembaga antirasuah telah dilakukan. Jokowi secara resmi melantik Taufiqurrahman Ruki selaku Ketua KPK, Johan Budi dan Indriyanto Seno Aji selaku Wakil Ketua KPK. Mereka sama-sama merangkap anggota. Bekerja sampai berakhir masa jabatan KPK Jilid III.

Lahirnya Keputusan Presiden pengangkatan ketiga Plt dari rahim Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Walaupun terjadi perbedaan pendapat terkait Perppu tersebut. Ada kalangan yang menyatakan tidak ada kegentingan yang memaksa, sehingga Perppu Plt Pimpinan KPK harus terbit. Disaat satu sisi yang mendukung Perppu karena melihat kondisi hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Penulis sendiri termasuk golongan yang mendukung lahirnya Perppu. Alasannya berdasarkan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 menegaskan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Bila melihat tafsir “kegentingan memaksa” didasarkan pada putusan MK Nomor 138/PU-VII/2009, adapun syarat-syarat kegentingan memaksa yakni (1) kebutuhan hukum yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. (2) Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi belum memadai. (3) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara procedural biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama.

Syarat-syata di atas bersifat alternatif-kumulatif. Jadi, bisa salah satunya terpenuhi bisa juga semuanya. Syarat kegentingan memaksa bila dibentukkan dengan realita pimpinan KPK sekarang memang masuk. Dua Pimpinan KPK telah diberhentikan sementara oleh Jokowi. Melalui Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UUKPK. Selain itu, Busyro Muqqodas sudah berakhir masa jabatannya. Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain tinggal menunggu untuk ditetapkan tersangka. Oleh sebab itu, kekosongan pimpinan haruslah diisi melalui Plt pimpinan KPK. Hanya saja pengaturan klausul pengangkatan Plt ternyata tidak diatur UUKPK.

Syarat kekosongan hukum atau UU tidak memadai dan syarat tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan cara biasa (revisi UU), sekali lagi terpenuhi. Masa berlaku Perppu pada saat diterbitkan, jadi keputusan presiden terkait Keppres Plt Pimpinan KPK sah.

Sumber Gambar: viva.id

Sumber Gambar: viva.id

Implikasi Hukum

Pertanyaan yang mungkin timbulkan dibenak kita adalah bagaimana bila Perppu tidak mendapatkan persetujuan DPR. Bagaimana implikasi hukumnya terhadap keluarnya Kepres Plt pimpinan KPK dan keputusan-keputusan yang telah keluar? Jawabannya jikalau DPR menolak, maka secara otomatis Presiden harus mengeluarkan Keppres penghentian Plt. Contohnya bisa dilihat pada masa pemerintahan SBY lewat Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Plt Pimpinan KPK. Mengangkat Tumpak H Panggabean sebagai Plt Ketua KPK Antasari Azhar terjerat kasus penembakan Nasrudin Zulkarnaen. Karena Perppu sudah ditolak, Keppres Plt pun dinyatakan tidak berlaku. Dan khusus untuk keputusan-keputusan yang pernah diambil sebelum Perppu ditolak, secara hukum dinyatakan sah.

Persoalan hukum yang bisa timbul sebenarnya dari Keppres pengangkatan Plt pimpinan KPK jilid III, bila ada yang mempersoalkan yakni Keppres Nomor 16/P/2015. Keppres yang mengangkat Indriyanto Seno Adji selaku Wakil Ketua KPK sekaligus merangkap anggota, menggantikan Busyro Buqoddas.

Celah hukumnya melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 33 UUKPK menyatakan dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR dan prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan anggota bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Busyro bukan diberhentikan sementara tetapi berakhir masa jabatannya.

Berbeda dengan Keppres Nomor 14/P/2015 yang mengangkat Taufiqurrahman Ruki sebagai Plt Ketua KPK menggantikan Abraham Samad dan Keppres Nomor 15/P/2015 yang mengangkat Johan Budi selaku Wakil Ketua KPK merangkap anggota, menggantikan Bambang Widjojanto. Baik AS maupun BW, keduanya diberhentikan sementara karena menjadi tersangka tindak pidana kejahatan (vide: Pasal 32 UUKPK).

Walaupun pengangkatan Indriyanto melanggar Pasal 33 UUKPK sebab harusnya tidaklah lewat Perppu Plt pimpinan KPK. Dalam kaca mata hukum tata negara Keppres pengangkatannya tetap berlaku (sah) beserta keputusan-keputusan yang diambil berdasarkan tugas dan kewenangannya selaku pimpinan KPK. Kecuali, ada pihak yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Untuk permohonan pembatalan Keppres Nomor 16/P/2015 tersebut dan dikabulkan.

Harapan Besar ke Presiden

Untuk konteks persoalan hukum yang menimpa AS-BW, kita sangat berharap kepada Presiden Jokowi untuk membentuk tim independen guna melakukan investigasi terkait proses hukum yang sementara berjalan. Bila ternyata berdasarkan hasil tim investigasi ditemukan fakta telah terjadi kekeliruan dalam menetapkan AS-BW sebagai tersangka. Maka selaku pemegang tambuk kekuasaan menginstruksikan pihak kepolisian menerbitakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Jalur lain yang juga Jokowi bisa ambil agar menghilangkan tuduhan bahwa AS-BW telah dikorban dalam kisruh KPK-Polri adalah dengan memerintahkan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponeering) terhadap AS-BW. Dengan langkah bijak di atas, Jokowi telah menyelamatkan wajah pemberantasan korupsi KITA.

Jupri, S.H

Lahir di Jeneponto (Sulsel) dari keluarga sederhana. sementara aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. selain memberi kuliah untuk mahasiswa fakultas hukum juga aktif menulis di www.negarahukum.com dan koran lokal seperti Fajar Pos (Makassar, Sulsel), Gorontalo Post dan Manado Post..Motto Manusia bisa mati, tetapi pemikiran akan selalu hidup..

You may also like...