PPATK dan Rekening Gendut PNS Muda

Rekening gendut para petinggi POLRI belum selesai diusut, kini muncul lagi rekening-rekening gendut lainnya. Hanya saja yang membedakan diantara kedua rekening gendut tersebut terletak pada pemilik rekeningnya. Bila rekening gendut POLRI dimiliki oleh seorang perwira POLRI yang tentunya menduduki jabatan yang tinggi di instansinya. Sedangkan untuk rekening gendut yang ini, justru sebaliknya karena dimiliki oleh seorang PNS muda yang bisa dikatakan memiliki jabatan rendah. Sehingga sangatlah tidak lazim ketika PNS muda tersebut memiliki rekening miliaran rupiah.

Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening yang mencurigakan. Bukan saja karena jumlah uang dalam rekening tersebut sampai miliaran rupiah. Akan tetapi, karena rekening itu dimiliki oleh 10 orang PNS Golongan III B dengan umur 30 tahun ke bawah. Atas laporan PPATK tersebut, menimbulkan banyak tanda tanya besar bagi seluruh masyarakat Indonesia. Apakah rekening miliaran tersebut adalah hasil tindak pidana (Korupsi atau tindak pidana pencucian uang) ataukah memang merupakan uang rekening yang bukan hasil tindak pidana?

PPATK dan Rekening Mencurigakan

PPATK memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Di mana mengenai rekening yang dianggap tidak wajar diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU Nomor 8 tahun 2010. Transaksi keuangan mencurigakan adalah pertama, transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan. Kedua, transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Ketiga, transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Keempat, transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Pihak pelapor dalam hal ini penyedia jasa keuangan seperti Bank juga memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada PPATK atas setiap transaksi yang dianggap mencurigakan dan transaksi keuangan tunai dalam jumlah paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Sehingga bila dikaitkan dengan rekening 10 orang PNS muda yang berjumlah miliaran rupiah dengan golongan III B yang ditemukan oleh PPATK adalah hal yang sangat wajar untuk dicurigai. Kewajaran tersebut dapat dilihat dari golongan PNS tersebut dan umur yang masih tergolong muda. Bila kita menghitung gaji PNS muda golongan III B sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yaitu Pegawai Golongan III B dengan masa kerja 0 tahun Rp1.982.800 dan Pegawai Golongan III B dengan masa kerja 10 tahun Rp2.275.500,  per bulan adalah hal yang mustahil untuk memiliki rekening miliaran. Akan tetapi, kecurigaan tersebut tidak dengan serta merta ke 10 PNS muda itu harus divonis telah melakukan tindak pidana korupsi atau telah melakukan tindak pidana pencucian uang tanpa ada proses hukum sebelumnya (asas praduga tidak bersalah).

Pengungkapan Rekening gendut

Untuk mengungkap rekening gendut PNS muda yang berjumlah hingga miliaran rupiah, atas dugaan telah melakukan tidana pidana korupsi (gratifikasi) atau tindak pidana pencucian uang sebagai tuduhan kebanyakan masyarakat. Maka sistem pembuktian  menggunakan sistem pembebanan pembuktian terbalik. Hal tersebut karena untuk seseorang yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi (gratifikasi) dan tindak pidana pencucian uang diberikan beban pembuktian yang khusus.

Sistem beban pembuktian yang khusus tentunya berbeda dengan sistem beban pembuktian sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP. Sistem beban pembuktian khusus (sistem pembebanan pembuktian terbalik) ketika terdakwa (PNS muda, read) didakwa dengan tuduhan telah menerima gratifikasi (tindak pidana korupsi) sehingga memiliki banyak uang direkeningnya, maka terdakwalah yang wajib membuktikan dirinya tidak bersalah (Pasal 12 B ayat 1 huruf a UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).  Akan tetapi, ketika tindak pidana yang didakwakan adalah tindak pidana korupsi selain dari gratifikasi, maka sangatlah sulit untuk membuktikannya karena sistem pembebanan pembuktian ada pada jaksa penuntut. Berbeda halnya ketika 10 orang PNS muda yang memiliki rekening gendut telah melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundry). Maka sistem pembuktiannya (rekening miliaran) dibebankan kepada terdakwa, guna membuktikan bahwasanya rekening miliaran itu bukan hasil dari tindak pidana.

 

Tulisan ini dimuat juga: di Gorontalo post, 12 Desember 2011

Jupri, S.H

Lahir di Jeneponto (Sulsel) dari keluarga sederhana. sementara aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. selain memberi kuliah untuk mahasiswa fakultas hukum juga aktif menulis di www.negarahukum.com dan koran lokal seperti Fajar Pos (Makassar, Sulsel), Gorontalo Post dan Manado Post..Motto Manusia bisa mati, tetapi pemikiran akan selalu hidup..

You may also like...