Pudarnya Kesaktian Pancasila di Pilkada
Ada banyak orang tahu akan hari kesaktian Pancasila hanya karena tragedi pemberontak G-30 September PKI (Partai Komunis Indonesia). Sebuah pemberontakan yang berusaha merongrong Pancasila. Maka pada esoknya, 1 Oktober 1965, menjadi cikal bakal oleh pemerintahan orde baru mendaulat setiap 1 Oktober sebagai hari kesaktian Pancasila
Beda dulu, beda sekarang, maka lebih baik hari kesaktian Pancasila untuk konteks saat ini cukup digali makna dan faedahnya dalam menyongsong Pilkada 9 Desember 2015 nanti.
Hari kesaktian pancasila itu kini menemukan momentumnya, sebab bertepatan dengan atmosfer ruang publik yang kembali dihangatkan dengan kegaduhan wacana Pemilihan Kepala Daerah. Pada poin inilah menjadi titik awal untuk menguji kesaktian pancasila bagi calon-calon Kepala Daerah yang sudah resmi ditetapkan oleh penyelenggara Pilkada dalam sebuah lembaga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Pancasila Pudar
Sudah jamak diketahui kalau pada hakikatnya syarat pengusungan Calon Kepala Daerah, selain yang harus mengumpulkan dukungan perseorangan, ada pula pencalonan dengan alternatif dukungan berdasarkan gabungan partai politik. Artinya apa? Bahwa berdasarkan UU Partai Politik, semua Partai Politik dalam pendiriannya tidak boleh memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Bahkan tak kurang dari sejumlah partai nasionalis sekuler dengan tegas-tegas mengakui kalau Pancasila sebagai ideologi partainya.
Persoalannya kemudian, apakah Partai Politik yang sudah mendaulat dirinya dalam tenun Pancasila, bisa memunculkan Calon Kepala Daerah yang sesuai dengan Pancasila? Jawabannya, belum tentu. Baik Partai Politik maupun Calon Kepala Daerahnya masih setengah hati untuk mewujudkan ide filsufis sila keempat pancasila dalam rangka menobatkan pemimpin yang hikmat kebijaksanaan.
Pancasila dimuliakan dalam kata, tetapi dihinakan dalam perbuatan, demikian cetus seorang mantan ketua umum Muhammadiyah itu, Syafii Maarif. Alhasil, pesona Pancasila yang telah diorbitkan oleh para pejuang kemerdekaan secara perlahan menjadi pudar. Kendati UU Pilkada sudah sedemikian “perkasanya” mengamputasi praktik mahar politik, tetapi kondisi faktual di lapangan, fenomena transaksi elit tunapancasila bergerak bagai siluman. Sulit mengidentifikasi dan menelusuri modus operandi kejahatan politik mereka.
Kalau bukan karena kesadaran para elit partai sendiri beserta dengan Bakal Calon Kepala Daerah yang menghargai nilai dan semangat yang dikandung oleh Pancasila, maka boleh jadi kesaktian pancasila menjadi kendur. Kendur karena para Calon Kepala Daerah yang akan mendayung kapal Indonesia menuju dermaga sejahtera, telah mencabut Pancasila, satu persatu dari sila-sila yang dikandungnya.
Mustahil kita akan mendapat hidangan Calon Kepala Daerah berwatak Pancasila, manakalah dari sejumlah calon yang tersaji adalah calon yang telah terkikis moralnya, adalah rasio teologiknya telah kalah, sehingga memilih untuk mendulang dukungan perahu partai politik hanya dengan kepingan rupiah.
Dan disaat yang bersamaan, kalau sudah terjadi transaksi haram yang demikian, jangan pernah berharap mendapatkan Kepala Daerah yang memiliki rasa kemanusiaan dan empati yang tinggi untuk rakyatnya. Sebuah “syahwat kuasa” dan “serakah” telah menyelimuti dirinya, untuk mengembalikan “uang mahar”yang pernah dibagikannya. Apalagi namanya kalau bukan korupsi dan menguasai aset sumber daya alam hanya untuk keluarga dan koncoh-koncoh politiknya.
Apakah yang diharapkan dari kesaktian Pancasila kalau hanya melahirkan pemimpin yang serakah? Bukankah keserakahan akan memunculkan tingkat kesejahteraan yang tidak merata? Dan ingat! Tat kalah rakyat dilanda kemiskinan dan derita akibat keserakahan sang pemimpinnya, maka pada titik itu menjadi “lampu kuning” akan goyahnya rasa persatuan itu.
Kendatipun demikian, menemukan Kepala Daerah yang berwatak pancasila, Kepala Daerah yang hikmat kebijaksanaan, Kepala Daerah yang mengutamakan keadilan sosial, menjadi pekerjaan rumah yang maha berat. Ibarat mencari jarum di atas tumpukan jerami. Tetapi menyalakan lilin harapan dalam kabut gelap demokrasi tetap masih penting untuk ditemukan formulanya.
Solusi jitu untuk menemukan kepala daerah berwatak pancasila adalah meletakkan Pancasila secara radikal di pudak para Calon Kepala Daerah (meminjam gagasan Yudi Latif dalam “Negara Paripurna”). Carilah Kepala Daerah yang memiliki gagasan revolusioner untuk membuat Pancasila menjadi tegar, efektif, dan menjadikan negara ini terkelola di atas rel kebenaran.
Kuntowijoyo menyebutkan syarat perwujudan akan “radikalisasi pancasila” itu melalui lima tahapan. Pertama, kembalikan Pancasila sebagai ideologi negara; Kedua, kembangkan Pancasila sebagai ideologi menjadi Pancasila sebagai ilmu; Ketiga, usahakan Pancasila mempunyai konsistensi dengan produk-produk perundang-undangan, koherensi antar sila dan korespondensi dengan realitas sosial; Keempat, jadikan Pancasila yang melayani kepentingan horizontal; Kelima, jadikan Pancasila sebagai kritik kebijakan negara.
Calon Tunggal
Satu hal yang tidak boleh pula terlupakan dalam tulisan ini, yakni fenomena Calon tunggal Kepala Daerah.
Dalam menyikapi persoalan “Calon tunggal Kepala daerah” kita sepertinya mengalami krisis identitas, lupa untuk menggali dari nilai-nilai keadaban dan kearifan yang telah dipancarkan sendiri oleh Pancasila. Alternatif itu telah disediakan oleh Pancasila dengan prinsip permusyawaratannya, tetapi alih-alih kita sendiri yang memudarkan falsafah terbaiknya.
Bahwa pada sesungguhnya Pancasila tidak menganut demokrasi barat yang cenderung liberal. Tetapi demokrasi kita adalah demokrasi Pancasila yang mencari pemimpin merakyat, hikmat, soal memilihnya itu adalah jalan pemufakatan. Oleh karenanya, jangan terlalu “pongah” dengan sistem demokrasi Barat, untuk mengatakan bahwa pemufakatan hanya terletak pada pemerolehan suara mayoritas yang ditentukan di bilik-bilik suara.
Mari menggali dari bumi kearifan negeri kita sendiri. Sudah jauh hari dipraktikan oleh komunitas adat daerah masing-masing, mengisi jabatan melalui pemukatan bersama dengan cara aklmasi. Inilah hakikat dari pada rukun demokrasi kita yang sesuai dengan jiwa masyarakatnya sendiri. Adalah menobatkan calon tunggal dengan cara aklamasi, bukan kontestasi.
Kita sepakat melantik langsung calon tunggal, karena itulah cermin dari calon pemimpin terbaik dari yang terbaik, sehingga pada akhirnya demokrasi atas nama rakyat beraklamasi untuk hanya memilih satu Calon Kepala Daerah.*
Artikel Ini Juga Muat di Harian Tribun Timur, 1 Oktober 2015