USUL PERUBAHAN PASAL-PASAL DALAM UUD NRI 1945 BESERTA ALASANNYA:
Dalam beberapa pekan ke depan situs negarahukum.com akan mengkaji beberapa pasal dalam UUD 1945 sebagai pasal-pasal yang selayaknya diamandemen:
UUD NRI Tahun 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka bersatu, berdaaulta, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu undang dasar Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada, ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan peerwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruyh rakyat Indonesia.
Undang-Undang Dasar
BAB I (BENTUK DAN KEDAULATAN)
Pasal 1 ayat 1: Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic (tetap)
PASAL 1 ayat 2: kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.***(tetap)
PASAL 1 ayat 3: Negara Indonesia adalah Negara hukum***(tetap).
BAB II (MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT)
PASAL 2 ayat 1: majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota Dewan perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilahan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang****(diubah) Menjadi: Majelis permusyawaran rakyat terdiri atas Dewan Peerwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah
Alasan perubahan: kata anggota sebelum kata Dewan Perwakilan Rakyat dihapus mengingat MPR terdiri atas DPD sebagai lembaga, bukan lagi sebagai perseorangan. Konstruksinya pengambilan keputusan di MPR dilakukan atas persetujuan kedua lembaga, bukan lagi perseorangan.
PASAL 2 ayat 2 dan 3 tetap, demikian halnya pasal 3 ayat 1, 2, dan ayat 3 tetap
BAB III (KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA) diganti menjadi KEKUASAAN PEMERINTAHAN oleh karena kata negara pada frase kekuasaan pemerinatahan Negara dihapus karena makna kata Negara secara prinsip telah terkandung dalam kata pemerintahan
PASAL 4 ayat 1 tetap
PASAL 4 ayat 2: dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden diubah menjadi: dalam melaksanakan kekuasaan pemerintahan presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.
Alasan perubahan: frasa melakukan kewajibannya diganti dengan melaksanakan kekuasaan pemerintahan agar sesuai dengan judul BAB ini.
Pasal 5 ayat 1: Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR diubah menjadi “presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR dan DPD”
Alasan perubahan: kata berhak diganti dengan dapat seiring dengan perubahan paradigm legislasi dalam system presidensial bahwa presiden (eksekutif) tidak lagi terlibat dalam pembahasan undang-undang. Mengingat kekuasaan legislative sepenuhnya berada ditangan DPR ditambahkan dengan frasa DPD. Kemudian sebaiknya dalam undang-undang diatur bahwa RUU yang terkait dengan kepentingan daerah diajukan kepada dan dibahas terlebih dahulu oleh DPD
PASAL 5 ayat 2 tetap.
PASAL 6: calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati Negara serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Diubah menjadi; Presiden dan wakil presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati Negara serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Alasan Perubahan: kata calon dihilangkan karena yang diatur dalam konstitusi adalah syarat presiden dan wakil presiden, bukan syarat calon presiden atau wakil presiden. Syarat calon cukup diatur dalam undang-undang. Syarat menjadi calon bisa bersifat dinamis, tergantung pada siatuasi dan kondisi sedangkan syarat presiden dan wakil presiden bersiat statis. Pemakzulan hanya didasarkan pada syarat presiden dan wakil presiden.
PASAL 6 ayat 1: syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diaturr lebih lanjut dengan undang-undang diubah menjadi syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam undang-undang
Alasan perubahan: kata calon ditambahkan pada frasa presiden dan wakil presiden menjadi frasa calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan alasan pada perubahan Pasal 6 ayat 1. Kata dengan diganti dengan kata dalam sehingga menjadi dalam undang-undang. Dengan demikian syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden tidak harus diatur tersendiri dalam satu undang-undang tentang syarat-syarat presiden dan wakil presiden, tetapi dapat diatur dalam misalnya undang-undang tentang pemilihan presiden dan wakil presiden.
PASAL 6A ayat 1 (TETAP)
PASAL 6 A ayat 2: pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum diubah menjadi: pasangan calon presiden dan wakil presid3en berasal dari usulan partai politik peserta pemilihan umum atau perseorangan.