UU BPJS : Tiket ke Surga Atau ke Neraka ?

Wakil ketua DPR. Pramono Anung boleh saja mengatakan bahwa rancangan undang-undang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), akhirnya disahkan menjadi UU akan menjadi tiket kesurga buat para penyelenggara Negara ini (Jumat 28/10/2011). Itupun, kalau apa yang diharapkan dari undang-undang tersebut terealisasi dengan baik. Karena persoalan perhatian pemerintah  untuk kesehatan, sebenarnya jauh sudah diamanatkan melalui konstitusi kita.

Terlebih sudah banyak di daerah, Provinsi hingga Kabupaten sudah melaksanakan program kesehatan gratis. Tetapi juga tetap kita menemukan pasien yang bertumpuk dan tak mendapatkan pelalayanan kesehatan gratis. Kita bisa berkaca pada kota Makassar selalu dikatakan oleh pihak pengelolah, bahwa berdasarkan angka-angka jumlah pasien meningkat 100 %, yakni masyarakat memiliki kecenderungan untuk mendatangani puskesmas dan rumah sakit. Padahal yang terjadi pasien tetap harus membayar mahal untuk mendapatkan perawatan baik di rumah sakit maupun di puskesmas.

Kalau seperti ini yang terjadi. Tinggal kita menaruh harapan. Apakah BPJS I yang akan mengatur tentang jaminan kesehatan di mana PT Askes nantinya akan ditransformasi menjadi sebuah badan hukum baru yang bersifat nirlaba dapat terlaksana ! serta BPJS II  yang akan mengatur tentang kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan tunjangan hari tua. Yang Pelaksaanaannya akan mentransformasi tiga BUMN, yakni Jamsostek, ASABRI dan Taspen, juga dapat terlaksana ! Mampu terealisasi dengan baik.

Ataukah Undang-undang ini malah menambah jumlah penyelewangan dana di suata lembaga yang diajak kerja sama. Kalau demikian UU BPJS bukan lagi tiket ke surga tetapi malah menjadi tiket ke neraka, baik legislatif maupun kelak,  pelaksana Undang-undang BPJS.

 

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...