Mekanisme Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Tepatnya, tanggal 21 Mei 2007 terbit Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 tentang ketentuan pelaksanaan Perpres Nomor 65 tahun 2006. Secara umum, dalam peraturan KaBPN tersebut mekanisme pengadaan tanah dapat diuraikan sebagai berikut:
Tahap perencanaan
Untuk memperoleh tanah, instansi pemerintah menyusun proporsal rencana pembangunan, paling lambat satu tahun sebelumnya yang berisi uraian tentang maksud dan tujuan, letak dan lokasi, luasan tanah, sumber dana dan analisis kelayakan lingkungan.
Rencana pembangunan tersebut tidak diperlukan untuk pembangunan fasilitas keselamatan umum dan penanganan bencana yang bersifat mendesak.
Tahap Penetapan Lokasi
Berdasarkan proporsal rencana pembangunan, instansi pemerintah yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi yang akan dikaji oleh Bupati/ Wali Kota/ Gubernur DKI berdasarkan pertimbangan tata ruang, penatahgunaan tanah, sosial ekonomi, lingkungan, penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah.
Keputusan penetapan lokasi yang berlaku juga sebagai izin perolehan tanah itu, diberikan untuk jangka waktu satu tahun untuk luas tanah sampai dengan 25 Ha; 2 tahun untuk luas tanah sampai dengan 50 Ha dan tiga tahun untuk luas tanah lebih dari 50 Ha.
Perpanjangan penetapan lokasi hanya diberikan satu kali dengan syarat perolehan tanah mencapai 75 persen.
Keputusan penetapan lokasi wajib dipublikasikan 14 (empat belas) hari setelah diterimanya keputusan tersebut.
Pihak ketiga yang bermaksud memperoleh tanah di lokasi pembangunan untuk kepentingan umum wajib memperoleh izin tertulis dari Bupati/ Walikota/ Gubernur DKI, kecuali perolehan tanah karena pewarisan, putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan tetap atau karena peraturan UU.
Permohonan penetapan lokasi yang lokasinya terletak di dua Kabupaten atau lebih dalam satu Provinsi ditujukan kepada Gubernur, sementara permohonan penetapan lokasi yang lokasinya terletak di dua provinsi atau lebih ditujukan kepada Kepala BPN.
Tata cara pengadaan tanah, mengenai tata cara pengadaan tanah ini terbagi dalam beberap tahap yaitu:
- Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
- Penyuluhan.
- Identifikasi dan inventarisasi.
- Penunjukan Lembaga/ Tim Penilai Harga Tanah.
- Penilaian.
- Musyawarah.
- Putusan P2T tentang bentuk dan/ atau besarnya ganti rugi.
- Pembayaran ganti rugi.
- Pelepasan hak.
- Pengurusan hak atas tanah.
- Pelaksanaan pembangunan fisik dapat dimulai setelah pelepasan hak-hak atas tanah dan/ atau bangunan dan/ atau tanaman atau telah dititipkannya ganti rugi di PN setempat.
- Evaluasi dan supervise
Disamping yang diuraikan di atas, peraturan kepala BPN juga memuat ketentuan tentang pengadaan tanah skala kecil, pengadaan tanah selain pembangunan untuk kepentingan umum. Pada prinsipnya untuk pelaksanan pembangunan yang terkait dengan dua hal tersebut dilakukan secara langsung melaui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati para pihak. Untuk pengadaan