Hakikat Hukum Internasional
Apakah Hukum Internasional itu Benar-Benar Ada?
Struktur masyarakat internasional dan hukum internasional yang koordinatif, yang antara lain ditandai oleh tiadanya badan supra-nasional yang berwenang membentuk, menerapkan, dan memaksakan hukum internasional, dapat memunculkan persoalan-persoalan yang kadang-kadang menunjukkan sikap skeptis, meragukan, bahkan menyangkal eksistensi hukum internasional, bahwa hukum internasional bukanlah merupakan hukum. Namun, terlepas dan adanya sikap skeptis tersebut, persoalan-persoalan yang berkaitan dengan eksistensi hukum internasional akan selalu muncul. Beberapa persoalan itu, antara lain:
- Apakah hukum internasional itu memang benar-benar ada, dan apakah sudah memenuhi kualifikasi untuk dapat disebut sebagai hukum dalam pengertian yang sebenarnya?
- Kalau hukum internasional memang benar-benar ada, bagaimanakah sebenarnya hakekat dan hukum internasional itu?
- Bagaimanakah sebenarnya daya mengikat hukum internasional terhadap masyarakat internasional?
- Kalau memang hukum internasional benar-benar merupakan hukum, sedangkan pada lain pihak masyarakat internasional tidak mengenal badan supra-nasional, mengapa masyarakat internasional menaati hukum internasional?
Timbulnya pertanyaan-pertanyaan seperti tersebut di atas yang pada dasarnya mencerminkan sikap skeptis terhadap keberadaan hukum internasional, sebenarnya disebabkan oleh pandangan yang kurang tepat tentang hukum pada umumnya. Dengan perkataan lain, hukum hanya dipandang sebagai mekanisme bekerjanya norma-norma yang tampak dalam wujud adanya aparat-aparat pembuat, pelaksana, dan penegak hukum, serta sanksi atau upaya pemaksaannya sebagai usaha untuk mendayagunakan hukum itu sendiri. Padahal, jika ditelusuri secara lebih mendalam, sebenarnya hukum itu tidak saja sekedar menyangkut mekanisme pembuatan, pelaksanaan, maupun pemaksaannya, melainkan jauh lebih luas dan dalam. Di dalam hukum, terkandung nilai-nilai, rasa keadilan, dan kesadaran (hukum) yang terdapat di dalam hali sanubari setiap individu maupun masyarakat. Suatu kaidah disebut kaidah hukum, semata-mata tidaklah tergantung pada persoalan, apakah hukum itu dibuat, siapakah yang membuatnya, yang melaksanakan, ataupun yang memaksakannya. Suatu kaidah dapat disebut kaidah hukum bahkan lebih ditentukan oleh hal yang lebih esensial, yakni, apakah kaidah itu memenuhi rasa keadilan, sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat, ataukah mengandung nilai-nilai yang sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan?
Dalam sejarah, pandangan yang ekstrim yakni berupa penyangkalan atas eksistensi hukum internasional, dikemukakan oleh John Austin (1790-1859). Dia menyatakan, bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan.
Pandangan John Austin ini, tentu saja juga merupakan penyangkalan atas eksistensi hukum kebiasaan, termasuk hukum kebiasaan internasional, sebab hukum kebiasaan tidak dibuat oleh penguasa yang berdaulat, melainkan tumbuh dan berkembang di dalam dan di tengah-tengah pergaulan hidup masyarakat. Jadi, menurut John Austin, apa yang disebut hukum kebiasaan (customary law) juga bukan merupakan hukum dalam pengertian yang sebenarnya, melainkan hanyalah norma moral saja.
Jika pandangan John Austin ini dihubungkan dengan hukum internasional, dimana masyarakat dan struktur hukum internasional yang koordinatif, dalam pengertian tidak mengenal badan supra-nasional yang berdaulat, dapat disimpulkan bahwa hukum internasional menurut John Austin, bukanlah merupakan hukum dalam pengertian yang sebenarnya, sebab hukum internasional tidaklah dibuat oleh badan yang berdaulat yang mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada masyarakat internasional. Apa yang disebut sebagai hukum internasional, menurut John Austin, tidak lebih daripada norma moral belaka.10
Pandangan John Austin ini, meskipun kini sudah ditinggalkan, tetapi tidak jarang masih menghinggapi pola pikir dan pandangan sebagian ahli hukum terhadap hukum internasional. Hal ini disebabkan oleh karena mereka sudah terbiasa dalam suasana masyarakat nasional dengan hukum nasionalnya yang seperti telah dikemukakan di atas, yang secara lengkap memiliki alat-alat perlengkapan atau lembaga lembaga dengan tugas dan kewenangannya yang jelas dan tugas, baik sebagai pembuat, pelaksana, dan pemaksa berlakunya hukum terhadap masyarakat. Dalam tatanan masyarakat dan hukum nasional, peranan lembaga dan aparat penegak hukum beserta dengan sanksi hukumnya, tampak sangat menonjol dan mendominasi mekanisme pembentukan, pelaksanaan, dan pemaksaan berlakunya hukum nasional.
Semua ini dengan kasat mata dapat dipandang dan dirasakan dengan jelas. Andaikata lembaga-lembaga tersebut tidak menjalankan fungsinya, akan terasa benar bahwa kehidupan hukum dalam masyarakat nasional akan mengalami kelumpuhan. Oleh karena itu tidaklah mengherankan, jika timbul pandangan dari sebagian ahli hukum, lebih-lebih di kalangan orang yang awam hukum bahwa adanya lembaga-lembaga dan aparat-aparat penegak hukum disertai adanya penerapan sanksi yang tegas, dipandang sebagai faktor yang esensial bagi adanya suatu kaidah hukum. Dengan demikian, hukum selalu dipandang dalam hubungannya dengan lembaga dan aparat penegak hukum. Tanpa adanya lembaga dan aparatnya, hukum dipandang tidak pernah ada.
Sebenarnya, pandangan semacam ini sudah ditinggalkan sejak lama. Lembaga dan aparat-apalat penegak hukum, serta sanksi hukum memang penting artinya, tetapi bukanlah merupakan faktor yang paling menentukan bagi adanya hukum. Eksistensi suatu hukum sebenannya lebih ditentukan oleh sikap dan pandangan serta kesadaran hukum dan masyarakat. Apabila masyarakat merasakan, menerima, dan menaati suatu kaidah hukum, disebabkan karena memang sesuai dengan kesadaran hukum dan rasa keadilan dan masyarakat, terlepas dan ada atau tidak adanya lembaga ataupun aparat penegak hukumnya, maka kaidah tersebut sudah dapat dipandang sebagai kaidah hukum. Meskipun tidak ada lembaga ataupun aparat yang membuat, melaksanakan, maupun memaksakannya, tetapi jika kaidah itu diterima dan ditaati karena sesuai dengan kesadaran hukum dan rasa keadilan, maka masyarakat akan memandangnya sebagai hukum.
Kembali pada persoalan keberadaan hukum internasional yang merupakan hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam dan di antara masyarakat internasional, tanpa dibuat, dilaksanakan, ataupun dipaksakan oleh badan supra-nasional, sangat sulit untuk diterima pandangan yang menyatakan bahwa hukum internasional bukanlah hukum. Eksistensi hukum internasional sebagai suatu hukum dewasa ini tidak perlu diragukan lagi. Masyarakat internasional kini telah menerima eksistensi hukum internasional sebagai hukum.
Beberapa bukti untuk memperkuat bahwa hukum internasional dalam kehidupan sehari-hari dan masyarakat internasional telah diterima dan ditaati sebagai hukum dalam pengertian yang sebenarnya11, antara lain:
- Organ-organ pemerintah negara, khususnya yang dalam tugas dan kewenangannya berhubungan dengan masalah luar negeri atau internasional, tetap menghormati prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional dalam hubungan-hubungan antara sesamanya. Mereka masing-masing mewakili negaranya, bertindak untuk dan atas nama negaranya. Ini berarti, bahwa negara-negara melalui organ-organ pemerintahnya menghormati hukum internasional. Sebagai contoh, dua atau lebih negara yang masing-masing diwakili oleh organ pemerintah negaranya dalam proses pembuatan perjanjian internasional selalu tunduk pada prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum perjanjian internasional (the law of treaties). Demikian pula jika telah berhasil disepakati sebuah perjanjian internasional, misalnya perjanjian internasional tentang garis batas wilayah, perjanjian tentang kerjasama dalam perdagangan, perjanjian tentang kerjasama kebudayaan, dan lain sebagainya, mereka tunduk dan menaati isi perjanjian itu sebagai kaidah hukum internasional. Mereka ternyata tetap menaatinya atau dengan kata lain, tidak mau melanggarnya, meskipun kesempatan untuk melanggarnya selalu ada.
- Persengketaan-persengketaan antara subyek-subyek hokum internasional, misalnya antara dua atau lebih negara, khususnya yang mengandung aspek-aspek hukum, meskipun tidak selalu diselesaikan dengan cara damai melalui berbagai altematif penyelesaian sengketa, seperti perundingan langsung, perundingan dengan melalui peranan pihak ketiga, penyelesaian melalui organisasi internasional, ataupun melalui badan-badan arbiterase ataupun peradilan internasional. Semua ini merupakan cara-cara penyelesaian sengketa yang diakui legalitasnya oleh hukum internasional. Demikian pula hasil penyelesaiannya, baik berupa perjanjian-perjanjian perdamaian maupun keputusan-keputusan badan peradilan internasional, ditaati oleh para pihak yang bersengketa sebagai hukum internasional. Meskipun kadang-kadang ada pihak yang melanggarnya, namun pelanggaran ini tidaklah menghilangkan sifat dan hakekatnya sebagai hukum internasional.
- Pelanggaran-pelanggaran atas kaidah-kaidah hukum internasional ataupun terjadinya konflik-konflik internasional, sebagaimana sering dapat dijumpai dalam berita-berita media massa, sebenarnya hanyalah sebagian kecil saja jika dibandingkan dengan perilaku atau praktek-praktek dan anggota masyarakat internasional yang pada hakekatnya merupakan tindakan menaati dan menghormati hukum internasional. Hal serupa sebenarnya juga terjadi dalam masyarakat nasional, meskipun tata hukum nasional demikian jelas dan tegasnya, baik norma maupun sanksinya, disertai dengan lembaga dan aparat-aparatnya. Pelanggaran-pelanggaran atas hukum nasional pun hampir setiap hari terjadi. Akan tetapi, pelanggaran-pelanggaran atas hukum nasional, tidak dapat dijadikan alasan bahwa hukum nasional itu tidak ada. Sudah tentu demikian pula halnya dengan hukum internasional. Pelanggaran-pelanggaran atas hukum internasional pun bukanlah alasan untuk mengatakan bahwa hukum internasional itu sama sekah tidak ada. Masih jauh lebih banyak anggota masyarakat internasional yang mentaati hukum internasional dibandingkan dengan yang melanggarnya.
- Kaidah-kaidah hukum internasional dalam kenyataannya ternyata banyak diterima dan diadopsi menjadi bagian dan hukum nasional negara-negara. Ini berarti, bahwa negara-negara sebelumnya sudah menerima eksistensi hukum internasional sebagai bidang hukum yang berdiri sendiri yang dengan melalui cara atau prosedur tertentu dapat diadopsi menjadi bagian dan hukum nasionalnya. Bahkan dalam beberapa hal, hukum internasional harus diperhitungkan dan diperhalikan oleh negara-negara dalam menyusun peraturan perundang-undangan nasionalnya mengenai suatu masalah tertentu. Sebagai contoh adalah Indonesia, ketika akan menyusun undang-undang pidana tentang kejahalan penerbangan, tidak dapat melepaskan dari dan konvensi-konvensi internasional yang berkenaan dengan kejahalan penerbangan, seperti Konvensi Tokyo 1963, Konvensi Den Haag 1970, dan Konvensi Montreal 1971.12 Sebelum menambahkan pasal-pasal tentang kejahalan penerbangan seperti dapat dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertalian dengan perluasan berlakunya ketentuan Perundang-undangan Pidana Kejahalan Penerbangan dan Kejahalan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan, Indonesia terlebih dahulu meratifikasi ketiga Konvensi tersebut pada tahun 1976 dan kemudian mengundangkannya dalam bentuk undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1976. Contoh lain misalnya, Konvensi Hukum. Laut PBB III 1982 sangat berpengaruh terhadap negara-negara dalam menyusun peraturan perundang-undangan dalam bidang Hukum Laut nasionalnya masing-masing. Dewasa ini, baik negara-negara yang sudah maupun belum meratifikasi Konvensi Hukum Laut 1982, akan menjadikan Konvensi itu sebagai acuan dalam menyusun peraturan perundang-undangan nasional dalam bidang hukum laut, misalnya undang-undang tentang laut teritorial, tentang landas kontinen, tentang zona ekonomi eksklusif, tentang perikanan, dan lain-lain. Atau jika suatu negara sebelum meratifikasi Konvensi Hukum Laut 1982 ternyata telah memiliki peraturan perundang-undangan nasional dalam bidang hukum laut, mau tidak mau harus menyesuaikan kembali peraturan perundang-undangannya itu dengan substansi dan Konvensi Hukum Laut 1982.13 Contoh-contoh ini menunjukkan, betapa hukum internasional seperti konvensi-konvensi internasional, berpengaruh secara positif bagi pembentukan hukum nasional negara-negara.
- Bahkan negara-negara yang sedang berperang pun juga masih tetap mentaati prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum perang internasional atau yang sekarang lebih dikenal dengan nama hukum humaniter. Demikian pula setelah berakhirnya perang, misalnya setelah tercapainya perdamaian, mereka masih tetap membutuhkan peranan hukum internasional untuk mengatur perdamaian misalnya dengan merumuskan hasil perdamaian itu dalam bentuk perjanjian perdamaian yang sudah jelas merupakan hukum internasional yang mengikat mereka.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, tidak ada alasan lagi untuk mengatakan, bahwa hukum internasional bukan merupakan hukum dalam pengertian yang sebenarnya. Demikian pula pandangan yang masih meragukan eksistensi hukum internasional, sudah tidak pada waktu dan tempatnya lagi untuk dipertahankan, karena sudah ketinggalan zaman.