Teori Demokrasi

Semenjak keruntuhan tembok Berlin yang memisahkan Jerman Barat dan Jerman Timur, juga kehancuran komunisme di Uni Soviet, Francis Fukuyama dengan lantang berteriak dalam tesisnya The End Of History And The Last Man, bahwa sosialisme sebagai ide utopis Karl Marx yang akan meruntuhkan kapitalisme, nyatanya, kini dapat beradaptasi dengan akumulasi perputaran produksi kaum kapitalis, yang konon akan diambil oleh kaum buruh. Bahkan beberapa peneliti Islam seperi John L. Esposito mensinyalir  demokrasi yang berkembang di Amerika  Serikat telah menjadikan Negara berkembang seperti Indonesia sebagai kelanjutan “pencangkokan” ideologi demokrasi liberal atau _Ideologi Hybrid. Kawin silang antara ideologi demokrasi dengan ideologi renik yang terdapat dalam beberapa komunitas kecil keagamaan.

Dapat diamati dengan beberapa ide yang dilontarkan oleh Nurcholis Madjid tentang iman dan demokrasi. Prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan saling terkait karena keduanya merupakan konsistensi iman dalam dimensi kemanusiaan. Kini akan terlihat pula keterkaitan nilai-nilai itu dengan demokrasi, yaitu pengaturan tatanan kehidupan atas dasar kemanusiaan, yakni kehendak bersama.
Demokrasi tampaknya lebih kental sebagai ideologi yang difatwakan oleh kapitalisme, apalagi Fukuyama memakai istilah demokrasi leberalisme, artinya demokrasi lebih gampang bersesuaian dengan kapitalisme. Walaupun tidak dapat dinafikan di negara yang berideologi komunispun ada demokrasi sosialis dan negara seosialis demokratis. Indonesia mempunyai demokrasi yang tersendiri pula, yaitu demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila mempunyai ciri dan bentuknya sendiri. Yang bukan demokrasi liberal juga bukan demokrasi sosialis.

Demokrasi secara murni dan utuh tidak cocok dengan ideologi kapitalis yang berpaham liberal, karena di negara Amerika saja, setiap penduduk sipil jika tidak ikut dalam prosesi pemilihan umum, maka akan mendapat sanksi dari negara, hal ini tentu berbeda dengan Indonesia yang tidak memaksa rakyatnya untuk ikut dalam pemilu. Oleh karena itu demokrasi mesti dikembalikan kepada jiwanya yang otentik yang tidak penuh  “manipulasi” dan pembodohan secara periodik. Bukanlah sebuah ciri demokrasi jika ada pendelegitimasian terhadap konstitusi untuk mencapai tujuan politik, yang membelenggu kepentingan rakyat, padahal kepentingan hak setara antara penguasa dan yang dikuasai.

Untuk menerapkan prinsip negara hukum yang equity antara yang memerintah dan yang diperintah, sebagai prioritas utama. Demokrasi harus memberdayakan rakyat.

Untuk menyelamatkan demokrasi dari ancaman kapitalis, Robert rick menegaskan perlunya pemisahan mendasar antara ranah ekonomi dan ranah politik. Pemisahan itu hanya merupakan penundaan momenter bagi interaksi dan interplay kedua ranah yang berhubungan sangat erat itu. Dengan adanya pemisahan antara ranah ekonomi dan politik, maka demokrasi tidak akan disalahgunakan.

Dalam wacana ilmu politik, konsepsi demokrasi seperti ini dikenal dengan demokrasi deliberatif. Dalam model demokrasi deliberatif suatu keputusan politik dikatakan benar jika memenuhi empat prasyarat. Pertama, harus didasarkan pada fakta, bukan hanya didasarkan pada ideologi dan kepentingan. Kedua, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, bukan demi kepentingan perseorangan atau golongan. Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi kepentingan jangka pendek atau politik dagang sapi yang bersifat kompromistis. Keempat, bersifat imparsial. Dengan melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak (minoritas terkecil sekalipun) secara inklusif. Dalam model itu, legitimasi demokrasi tidak ditentukan oleh seberapa banyak dukungan atas suatu keputusan, melainkan seberapa luas dan dalam melibatkan proses deliberasi.

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni demos yang berarti rakyat dan kratein yang berarti pemerintahan yang secara literer bermakna pemerintahan rakyat. Sedangkan secara harfiah makna demokrasi adalah memerintah negara oleh rakyat atau pemerintah oleh rakyat untuk rakyat. Artinya, bahwa rakyatlah yang memerintah dengan perantara wakil-wakilnya dan kemauan rakyatlah yang diturut. Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan negara yang di lakukan oleh rakyat dan untuk rakyat.

Jadi pemerintahan demokrasi itu langsung mengenai soal-soal rakyat sebagai penduduk dan warga negara dalam hak dan kewajiban. Negara hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang di ciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa, dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama. Menurut Hans Kelsen tokoh positivisme hukum, demokrasi menempatkan rakyat sebagai penguasa tertinggi yang memiliki legitimasi untuk memerintah negaranya.  Di sinilah timbul pemikiran tentang demokrasi.

Dalam hal ini nampak bahwa sejak dulu demokrasi sudah diterapkan dalam suatu negara di mana ada pihak yang mewakili dan pihak yang terwakili. Sistem yang banyak dianut di negara-negara di dunia karena dianggap paling baik adalah sistem demokrasi. Dengan begitu demokrasi merupakan satu sistem pemerintahan dimana pada prinsipnya semua orang mempunyai hak sama untuk memerintah dan juga untuk di perintah. Demokrasi menghendakai keharusan adanya kebebasan untuk berfikir dan berkeyakinan, kebebasan ilmiah, kebebasan mengeluarkan pendapat, rule of law, dan persamaan di muka hukum.

Perlakuan demokrasi di setiap negara tidak selalu sama, oleh karena demokrasi pada kenyataannya, memang tumbuh bukan diciptakan. Maka setidaknya, negara dikatakan demokratis jika memenuhi syarat sebagaimana dikemukan oleh Bagir Manan:

1.    Ada kebebasan untuk membentuk dan menjadi anggota perkumpulan.
2.    Ada kebebasan menyatakan pendapat.
3.    Ada hak untuk memberikan suara dalam pemungutan suara.
4.    Ada kesempatan untuk dipilh atau menduduki berbagai jabatan pemerintahan atau negara.
5.    Ada hak bagi para aktivis politik berkampanye untuk meperoleh dukungan atau suara.
6.    Terdapat berbagai sumber informasi.
7.    Ada pemilihan yang bebas dan jujur.
8.    Semua lembaga yang bertugas merumuskan kebijakan.

Penguasa politik dengan penguatan demokrasi, membuka ruang dialog sekaligus komonikasi di ruang-ruang public (public sphere _ Habermas) dalam meningkatkan komonikasi yang partisipatoris. Penguasa politik membuka keran dialog, untuk dikoreksi dan dikritik atas setiap kebijakan politik yang diambilnya _ Open Discussed.

Hendry B. Mayo mengemukakan bahwa sistem politik yang demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala, yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik, dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan poltik.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...